BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Setelah
ranperda disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) maka diharapkan pemdakab
Rohil getol untuk mensosialisasikannya di masyarakat. Karena peraturan daerah
tentang retribusi tidak akan dimengerti oleh masyarakat jika tidak dijelaskan.
Untuk itu mulai saat ini pemkab harus segera terjun ke masyarakat untuk
mensosialisasikannya hingga ke pelosok desa di wilayah kabupaten Rokan Hilir.
Demikian ditegaskan oleh Amansyah ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya seusai mengikuti sidang paripurna di gedung wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (12/12).
“Jika perda ini tidak
disosialisasikan ke masyarakat tidak ada gunanya oleh sebab itu sebelum ditetapkan
ke lembaran daerah harus disosialisasikan terlebih dahulu,”ujarnya.
Dikatakan Amansyah Pemdakab perlu
menuangkan isi perda ini ke khalayak umum dengan mensosialisasikannya kepada
masyarakat. Begitu juga perda tentang tera ulang, disebutnya masyarakat selama
ini belum mengerti timbangan yang pantas dan literan yang resmi. Selain itu diharapkannya
juga kepada pemkab untuk segera membentuk UPTD dengan segera.
“Disosialisasikan saja masyarakat
belum mengerti dan belum faham, apalagi jika tidak disosialisasikan,”tandasnya.
(andi
krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar