BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Rapat/sidang
paripurna penyampaian panitia khusus (Pansus) terhadap tujuh ranperda sekaligus
mengambil keputusan menjadi perda diikuti oleh sebanyak 29 orang anggota
legislative Rokan Hilir (aleg Rohil). Rapat/sidang paripurna tersebut telah
memenuhi forum dari 40 jumlah aleg Rohil. Sidang dibuka langsung oleh ketua
DPRD Rohil Nasrudin Hasan pada jam menunjukkan Pukul 15.00 wib dan disebutnya
sidang ini terbuka untuk umum. Hadir saat itu wabup H.Suyatno, asisten pemkab
Rohil, Plt Sekdakab Rohil, forum muspida plus dan sejumlah kepala dinas di lingkungan pemdakab
Rohil. Sidang tersebut berlangsung di ruang siding utama gedung DPRD Rohil
jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (12/12).
Dikatakan oleh Nasrudin Hasan
bahwa sebelumnya Bupati Rokan Hilir telah memberikan rancangan peraturan daerah
(Ranperda) sebanyak 26 rancangan peraturan daerah. Disebutnya dan telah melalui
proses pembahasan sejak diserahkan
ranperda tersebut dengan membentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan.
Diterangkannya, sebelumnya diajukan
26 ranperda yang kemudian bertambah 10 ranperda lagi sehingga menjadi 36 ranperda.
Dikatakannya dua ranperda diantaranya sudah disahkan kemudian pada bulan Juni telah
selesai 21 ranperda. Sedangkan saat ini sebanyak 7 ranperda disampaikan
laporannya oleh pansus.
“Pada hari ini pansus A dua
ranperda dan pansus B lima ranperda,”tutur Nasrudin Hasan.
Dikatakan ketua DPRD Rohil ini
bahwa penyampaian laporan pansus A
dijurubicarai oleh Hj Rosmanita dan penyampaian laporan pansus B dijurubicarai
oleh Amansyah.
Dalam penyampaiannya juru bicara
pansus A, Hj Rosmanita mengatakan hanya dua ranperda yakni ranperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan ranperda pemeriksa alat
pemadam kebakaran yang dilaporkan setelah melalui tahapan pembahasan dalam sidang
paripurna ini. Sedangkan dua ranperda
lagi, disebutnya masih memerlukan kajian.
Dijelaskannya, dari 8 ranperda sudah empat ranperda disahkan
menjadi perda. Selanjutnya Dia
mengatakan empat Ranperda yang belum dibahas yakni ranperda tentang retribusi pelayanan
kesehatan, ranperda tentang jasa
perijinan lingkungan hidup, ranperda tentang retribusi pengendalian menara
telekomunikasi, dan ranperda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam
kebakaran. Kemudian itu, lanjutnya menegaskan dari keempat ranperda tersebut
dua ranperda saat ini di laporkan setelah melalui pembahasan.
"Dua ranperda belum
dilaporkan karena perlu kajian,"sebutnya.
Dijelaskannya ranperda pelayanan
kesehatan belum dapat dirumuskan karena yang diajukan hanya retribusi di rumah
sakit umum saja sedangkan puskesmas, klinik dan lainnya belum dicantumkan. Oleh
sebab itu, disebut Hj Rosmanita pajak daerah dan retribusi daerah selain rumah
sakit harus dirumuskan oleh pemerintah daerah Rokan Hilir yang kemudian perlu
kajian-kajian kembali.
Diterangkannya, pansus
berpendapat regulasi rumah sakit dipisahkan dengan regulasi puskesmas. Hal ini
disebabkan pendapatan rumah sakit dipergunakan langsung untuk rumah sakit.
Sementara puskesmas dan sejenisnya merupakan pendapatan pemda dan disetor ke
daerah.
“Oleh sebab itu pada saat ini hanya
dua ranperda yang dilaporkan setelah melalui pembahasan,”ujarnya.
Dikatakannaya raperda menara
bersama retribusi tera ulang yang merupakan retribusi baru yang belum diatur dalam
UU sebelumnya. Disebutnya titik fokus retribusi menara ini adanya pengendalian
uang dengan aspek pengendalian lingkungan umum dengan penggunaan jasa sebagai
pengendalian berdasarkan frekwensi yang dipergunakan serta potensi gangguan.
Sedangkan tentang ranperda
pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah hal yang baru karena tidak ada
pencabutan ranperda sebelumnya.
Dijelaskan oleh Hj Rosmanita
bahwa pendapat dari lima fraksi di DPRD Rohil pada dasarnya sepakat ranperda menjadi perda. Namun dilanjutkannya dengan beberapa saran
yakni fraksi golkar plus mengharapkam pemda
melakukan penyuluhan sebelumnya. Sedangkan fraksi PDI-P mengharapkan terhadap
menara perlu dilakukan KIR dengan melihat aspek lingkungan, keselamatan dan
tata ruang wilayah yang bermanfaat dan tertata rapi.
Sementara itu Fraksi Partai
Demokrat mengharapkan agar meng-inventarisasi menara yang ada di Rohil.
Sedangkan fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera (fraksi KNS) lebih menyorot SKPD
dalam memungut rettrisbusi agar jangan terjadi tindakan penyelewengan. Fraksi Bintang
Kebangsaan menyatakan perda baru sebaiknya dilakukan sosialisasi kepada objek
retribusi. Dalam penyampaian laporan Pansius A diketuai oleh M. Kazim dan Sekretaris Jufrizal.
Selanjutnya pansus B dijurubicarai
oleh Amansyah mengatakan dalam laporannya, 5 ranperda yg dilaporkan saat sidang
paripurna kali ini. Disebut amansyah bahwa pada tgl 28 juni lalu pansus B
menyampaikan laporan hasil pembahasan dua ranperda dari delapan ranperda yang
ditugaskan pembahasannya. Kedua hasil pembahasan ranperda yang telah dilaporkan
tersebut yakni Ranperda tentang
retribusi ijin mendirikan bangunan dan
ranperda tentang penyidik PNS.
sementara enam ranperda yang
belum dilaporkan hasil pembahasannya adalah, 1 ranperda tentang retribusi
pelayanan tera/tera ulang, 2 ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan
daerah, 3 ranperda tentang retribusi ijin usaha kepariwisataan, 4 ranperda
tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, 5 ranperda tentang retribusi rekreasi
dan olahraga. Dan 6 ranperda tentang retribusi ijin usaha perikanan.
Lanjutnya mengatakan dari enam
ranperda tersebut ada satu ranperda yang belum dibahas oleh pansus B.
Dijelaskannya oleh karena oleh UU nomor
28 /2009 pembentukannya menunggu peraturan perundangan tentang retribusi
rekreasi dan olahraga.
Sedangkan pendapat lima fraksi di
DPRD Rohil menerima ranperda tersebut
menjadi perda namun dengan saran. Fraksi Golkar plus menegaskan harus ada keseimbangan dalam
pelayanan. Fraksi PDI-P menegaskan untuk meningkatkan PAD perlu dengan upaya
kerja keras. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menegaskan agar aset milik
daerah dipergunakan sepenuhnya untuk
daerah. Fraksi kebangkitan nasional Sejahtera mengharapkan pemdakab setelah ranperda
disahkan menjadi perda agar segera mengajukan UPTD Metereologi. Sedangkan
fraksi Bintang kebangsaan mengharapkan segera disosialisasikan perda tersebut
hingga kepelosok desa. Disebutnya pansus B diketuai oleh Amansyah dan
sekretaris Darmalis.
Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan berterima
kasih terhadap persetujuan 7 (tujuh) ranperda menjadi Perda. Sementara itu
dalam sambutannya wabup H.Suyatno menyampaikan dalam sidang paripurna ini, Insya
Allah dalam waktu dekat tentang pembentukan UPTD akan disampaikan ke Bupati
Rohil, H.Annas Maamun. Diungkapkannya pemkab akan membenahi acuan ranperda yang
membahas seluruh pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Perlu kita bahas tentang
seluruh pelayanan kesehatan,"ujarnya.
Sedangkan untuk menara sebelumnya
kurang diperhatikan terhadap aspek lingkungan, keamanan masyarakat tetapi dengan
perda ini kita harus jeli lagi dalam aspek keamanan lingkungan. Dikatakan wabup
H.Suyatno sangat bersyukur sudah mendapat persetujuan atau hasil final ranperda
menjadi perda. Oleh sebab itu Ia mengucapkan terima kasih kepada legislative yang
telah memberikan perhatiannya. Akhirnya
sidang ditutup jam 16.20 wib oleh ketua DPRD
Rohil Nasrudin Hasan.
“Akhirnya sidang
ditutup,’pungkasnya. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar