BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Putusan
majelis hakim di Pengadilan Negeri Rokan Hilir memenangkan penggugat sangat
besar pengaruhnya bagi dunia pendidikan di perguruan Wahidin. Jelasnya, pihaknya bersyukur dan tentunya sangat
gembira terhadap amar keputusan beberapa waktu lalu. Demikian diungkap
koordinator perguruan Wahidin Ilyas Yusuf ketika ditemui KABARROHIL, Selasa (13/12).
“Kami berterima kasih atas
perjuangan pak Kasim (O Liong,red) sehingga berhasil meraih kemenangan dalam
perkara ini,”tuturnya.
Dikatakannya, meskinpun tergugat
pikir-pikir atas keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut,
namun Dia berharap para tergugat bisa menerima keputusan sidang itu demi
perkembangan dan kemajuan pendidikan perguruan wahidin.
“Kita tahu itu hak mereka dan
kita tidak memaksa mereka menerima keputusan hakim. Namun kami minta tergugat
legowo dan menerima keputusan itu dengan lapang dada. Karena untuk kelangsungan dunia pendidikan di
yayasan perguruan wahidin. Pengaruh langsung memang tidak ada tetapi masalah
keuangan jujur saja kami sangat mengalami kesulitan akibat rekening yayasan
telah di blokir selama tiga tahun oleh pihak bank atas permintaan
tergugat,”ujar Ilyas.
Dia berharap setelah dibacakan
keputusan sidang kemarin rekening yayasan dapat dibuka kembali. Tentunya kita
membuat permohonan kepada pihak BRI agar tempat dana yayasan perguruan wahidin
itu dapat dipergunakan kembali. Hal ini, disebutnya selama ini akibat
pemblokiran dana yayasan itu, pembayaran gaji guru dan dana operasional
menggunakan dana lain.
Informasi yang dihimpun dan di
rangkum KABARROHIL, konflik perkara
perseteruan dilingkungan Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi sudah
berlangsung kurang lebih selama setahun ( perkara ini dimulai sejak 5 November
2010 lalu). Perseteruan hingga kemeja hijau itu akhirnya tuntas melalui amar
keputusan yang dibacakan oleh hakim Hendra Hutabarat,SH melalui sidang
membacakan keputusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Banjar XII Ujung Tanjung pada pukul 17.00 wib
Kamis (8/12) kemarin. Sidang tersebut berlangsung aman dan tertib meskinpun
berakhir hingga jam 19.30 wib karena selama dalam berlangsungnya persidangan
sempat terhenti akibat terjadi lampu mati sebanyak dua kali. (andi
krc).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar