BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Panitia
khusus I DPRD Rokan Hilir melegislasi ranperda menjadi Perda khusus tentang
pemekaran wilayah dengan batas-batas secara global. Demikian diungkap
Rasmali,SH selaku sekretaris Pansus I DPRD Rohil ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya di gedung
wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (13/12).
Dikatakan Rasmali pansus I membicarakan
tentang tapal batas di Kecamatan Bangko seperti
kepenghuluan Baganpunak – kepenghuluan Meranti - kepenghuluan Bagan Punak Pesisir.
Sedangkan di Kecamatan Sinaboi yakni di desa Ujung Sembur dan di Kecamatan Pekaitan di Desa Kubu I, kepenghuluan
Karya Mulyo Sari – kepenghuluan Rokan Baru Pesisir – kepenghuluan Teluk Bano I.
"Dalam waktu dekat akan kita selesaikan
perdanya. Diusahakan akhir tahun ini kelar,"tutur Rasmali,SH.
Disebut Rasmali menuntaskan tapal batas secara administrasi
didalam perda secara batas global karena Hal ini sewilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Harapannya tapal batas wilayah dituntaskan diantara camat masing-masing dengan secepatnya.
Kepada camat yang desa wilayahnya dimekarkan diharapkan melakukan musyawarah
tentang tapal batas mereka.
"Diharapkan camat
masing-masing berembuk untuk menentukan tapal batas tersebut,"pungkas Rasmali,SH.
(andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar