Jumat, 16 Desember 2011

Di Tahun 2011 hingga saat ini telah 21 Perda dan 7 Ranperda disahkan DPRD Rohil


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sampai hari ini ditahun 2011,  anggota legislatif Rokan Hilir (aleg Rohil,red) telah mengesahkan 11 Peraturan Daerah (Perda) pajak dan 10 Perda retribusi sedangkan Ranperda yang disahkan menjadi Perda oleh DPRD Rohil ada sebanyak  7 (tujuh). Perda tersebut disahkan setelah melalui tahapan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) anggota DPRD Rokan Hilir.  Demikian ditegaskan oleh ketua DPRD Rohil ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya di Gedung Wakil Rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Kamis (15/12) kemaren.

"Dari  Ranperda yang diajukan Pemkab Rohil sudah 28 disahkan DPRD Rokan Hilir,"tuturnya.

Dikatakannya perda pajak yang telah disahkan DPRD Rohil yakni Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB P2), Perda nomor 7 tahun 2011 tentang pajak hotel, Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, Perda nomor 9 tahun 2011 tentang pajak parkir, Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak hiburan, Perda no 12 tahun 2011 tentang pajak reklame, Perda no 13 tahun 2011 tentang pajak restoran, dan Perda no 14 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan.

Sedangkan Perda retribusi yang disahkan DPRD Rohil diantaranya Perda no 15 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Perda no 16 tahun 2011 tentang retribusi ijin trayek, Perda no 17 tahun 2011 tentang retribusi terminal, Perda no 18 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor, Perda no 19 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, Perda no 20 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, Perda no 21 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, Perda no 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Perda no 23 tahun 2011 tentang penggantian biaya cetak KTP dan akta capil, dan Perda no 24 tahun 011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

$ementara itu,7 (tujuh) Ranperda retribusi yang telah disahkan DPRD Rohil menjadi Perda (sidang paripurna 12/12,red) diantaranya  retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan retribusi izin usaha perikanan.

Kemudian itu dikatakannya,  11 (sebelas) Ranperda retribusi menyusul disahkan yakni tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan /atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan' retribusi pelayanan pendidikan, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat penginapan/pesangrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi penyeberangan di air, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar