BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sampai
hari ini ditahun 2011, anggota
legislatif Rokan Hilir (aleg Rohil,red) telah mengesahkan 11 Peraturan Daerah
(Perda) pajak dan 10 Perda retribusi sedangkan Ranperda yang disahkan menjadi
Perda oleh DPRD Rohil ada sebanyak 7
(tujuh). Perda tersebut disahkan setelah melalui tahapan pembahasan Panitia
Khusus (Pansus) anggota DPRD Rokan Hilir.
Demikian ditegaskan oleh ketua DPRD Rohil ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya di Gedung
Wakil Rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Kamis (15/12) kemaren.
"Dari Ranperda yang diajukan Pemkab Rohil sudah 28
disahkan DPRD Rokan Hilir,"tuturnya.
Dikatakannya perda pajak yang
telah disahkan DPRD Rohil yakni Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Perda nomor 2 tahun 2011 tentang
pajak air tanah, Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB
P2), Perda nomor 7 tahun 2011 tentang pajak hotel, Perda nomor 8 tahun 2011
tentang pajak sarang burung walet, Perda nomor 9 tahun 2011 tentang pajak
parkir, Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan,
Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak hiburan, Perda no 12 tahun 2011 tentang
pajak reklame, Perda no 13 tahun 2011 tentang pajak restoran, dan Perda no 14
tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan.
Sedangkan Perda retribusi yang
disahkan DPRD Rohil diantaranya Perda no 15 tahun 2011 tentang retribusi
pelayanan parkir di tepi jalan umum, Perda no 16 tahun 2011 tentang retribusi
ijin trayek, Perda no 17 tahun 2011 tentang retribusi terminal, Perda no 18
tahun 2011 tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor, Perda no 19 tahun 2011
tentang retribusi tempat khusus parkir, Perda no 20 tahun 2011 tentang
retribusi izin gangguan, Perda no 21 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan
pasar, Perda no 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan, Perda no 23 tahun 2011 tentang penggantian biaya cetak
KTP dan akta capil, dan Perda no 24 tahun 011 tentang retribusi izin mendirikan
bangunan (IMB).
$ementara itu,7 (tujuh) Ranperda
retribusi yang telah disahkan DPRD Rohil menjadi Perda (sidang paripurna
12/12,red) diantaranya retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan tera/tera ulang,
retribusi pelayanan pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pemakaian
kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan
olahraga dan retribusi izin usaha perikanan.
Kemudian itu dikatakannya, 11 (sebelas) Ranperda retribusi menyusul
disahkan yakni tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat,
retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan /atau
penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pasar grosir
dan/atau pertokoan' retribusi pelayanan pendidikan, retribusi tempat
pelelangan, retribusi tempat penginapan/pesangrahan/villa, retribusi rumah
potong hewan, retribusi penyeberangan di air, dan retribusi penjualan produksi
usaha daerah. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar