BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pemusnahan
barang bukti (BB) berupa ganja kering dilakukan di Mapolres Rokan Hilir jalan
Lintas Sumatera Timur Banjar XII Ujung Tanjung, Senin (7/5). Demikian
disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Auliansyah Lubis,Sik,MH melalui Kasubag
Humas Polres Rohil AKP Ali Suhut kepada KABARROHIL
melalui pesan Black Berry Massengger (BBM).
“Barang Bukti berupa ganja kering
seberat kurang lebih 1 Kg dimusnahkan,”tuturnya.
Barang Bukti tersebut disebutnya merupakan
hasil sitaan dari tersangka Cut Jamil Amin (48) warga Kencana Bagan Batu.
Disebutnya pemusnahan BB dilakukan dengan disulut api secara bersama-sama. Penyulutan dilakukan
di halaman kantor Mapolres Rokan Hilir Ujung Tanjung sekira jam 11.45 wib.
Disebut Kasubag Humas Polrees
Rohil ini, dalam pemusnahan itu Kapolres Rokan Hilir diwakili oleh Kasat Narkoba
Polres Rohil. Hadir juga dalam pemusanahan tersebut penghulu Sedinginan,
penasehat Hukum Sartono,SH.MH, dan Paur Kes Polres Rokan Hilir. (andi
krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar