Senin, 07 Mei 2012

BB Ganja seberat 1 Kg dimusnahkan


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pemusnahan barang bukti (BB) berupa ganja kering dilakukan di Mapolres Rokan Hilir jalan Lintas Sumatera Timur Banjar XII Ujung Tanjung, Senin (7/5). Demikian disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Auliansyah Lubis,Sik,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ali Suhut kepada KABARROHIL melalui pesan Black Berry Massengger (BBM).

“Barang Bukti berupa ganja kering seberat kurang lebih 1 Kg dimusnahkan,”tuturnya.

Barang Bukti tersebut disebutnya merupakan hasil sitaan dari tersangka Cut Jamil Amin (48) warga Kencana Bagan Batu. Disebutnya pemusnahan BB dilakukan dengan disulut  api secara bersama-sama. Penyulutan dilakukan di halaman kantor Mapolres Rokan Hilir Ujung Tanjung sekira jam 11.45 wib.

Disebut Kasubag Humas Polrees Rohil ini, dalam pemusnahan itu Kapolres Rokan Hilir diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Rohil. Hadir juga dalam pemusanahan tersebut penghulu Sedinginan, penasehat Hukum Sartono,SH.MH, dan Paur Kes Polres Rokan Hilir. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar