BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Acara
kegiatan sosialisasi tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan
tindakan hukum kepada pejabat di gelar di lantai IV kantor Bupati Kabupaten
Rokan Hilir jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (11/6). Hal ini berdasarkan
surat kejagung dalam melakukan penyuluhan kasus perdata. Acara ini merupakan
sosialisasi tugas, fungsi, wewenang kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara yang di lakukan oleh pihak kejati Riau dan kejari Bagansiapiapi.
Penyuluhan ini sebagai bentuk sosialisasi untuk menambah wawasan pejabat
dilingkungan pemdakab Rokan Hilir. Ketua Rombongan dalam hal ini, Syamsuir,SH
yang juga ikut serta Yuni Suhaida,$H,MH,
Kasie PPH bidang Asisten kejati Riau Rosalina.SH.MH, kasie Datun kejari
Bagansiapiapi, jaksa pengacara negara kejati Riau Dasrul,SH, Zulham, Syaiful,
Hariswandi, dan Julia.
Ketua Rombongan Syamsuir.SH menyebutkan
sebenarnya kepala tata usaha yang hadir namun karena pekerjaan maka beliau
tidak bisa hadir yang disebabkan kepala kejati Riau masih dalam pendidikan di
Jakarta. Dijelaskan Syamsuir.SH bahwa di masyarakat kejaksaan diidentikkan
sebagai penuntut umum namun sebenarnya tupoksi jaksa salah-satunya adalah bidang perdata dan tata
usaha negara. Disebutnya, hal ini sudah ada sejak lama.
"Tiap hari kita ada masalah
perdata yakni jual beli dan simpan pinjam sedangkan tata usaha dengan membuat
surat keputusan yang berlaku di mata masyarakat. Oleh sebab itu dalam hal ini
kejaksaan negeri sebagai aparatur negara bisa memberikan pelayanan terhadap ini
semua,"tuturnya.
Dikatakannya bahwa secara strukturnya
dari kejagung hingga kejari di bidang kepala tata usaha Negara itu ada. Lebih
lanjut dikatakannya bahwa jaksa sekarang dikenal dengan jaksa pengacara negara yang
hanya dapat mewakili instansi pemerintah daerah dari presiden hingga RT bahkan
instansi vertikal dan BUMN serta BUMD.
Ditambahkannya bahwa jaksa pengacara
Negara merupakan fungsi jasa hukum penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Lebih
lanjut dikatakannya begitu juga bantuan tentang perjanjian dan kontrak dari
instansi agar tidak terjadi wan prestasi.
"Sementara kepada masyarakat
hanya bisa memberikan pelayanan yakni berupa nasehat tentang tanah dan
perkawinan,"ujarnya.
Pada saat yang sama kepada KABARROHIL, Bupati Rokan Hilir H.Annas Maamun sangat
menyambut baik kedatangan rombongan dari kejati Riau dan kejari Bagansiapiapi.
Karena dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi ini merupakan suatu hal yang
sangat berharga sekali terutama tentang wawasan membuat kontrak atau perjanjian
proyek pembangunan sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan. Untuk
itu diharapkan kepada SKPD pengguna anggaran dan PPTK agar selalu berkonsultasi dalam membuat
kontrak dan perjanjian proyek pembangunan tertutama sekali proyek pembangunan
dengan menggunakan dana anggaran besar.
Dilaksanakannya acara ini
mendapat respon sangat bagus dari orang nomor satu di Rokan Hilir ini. Karena
dengan mensosialisasikan masalah perkara perdata dalam acara penyuluhan ini
maka segala bentuk perdata perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
kejaksaan bidang perdata dan tata usaha. Bupati H.Annas Maamun sangat menyambut
baik acara ini. Hal ini disebutnya
merupakan awal dari kehati-hatian dalam melakukan tindakan perdata.
"Dianjurkan proyek
pembangunan di SKPD yang menggunakan
dana anggaran besar agar di konsultasikan ke pengacara negara perdata dan tata
usaha negara,"pungkasnya.(andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar