Senin, 11 Juni 2012

Acara sosialisasi tugas, fungsi, wewenang kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara dari kejati Riau dan kejari Bagansiapiapi.

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Acara kegiatan sosialisasi tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum kepada pejabat di gelar di lantai IV kantor Bupati Kabupaten Rokan Hilir jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (11/6). Hal ini berdasarkan surat kejagung dalam melakukan penyuluhan kasus perdata. Acara ini merupakan sosialisasi tugas, fungsi, wewenang kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang di lakukan oleh pihak kejati Riau dan kejari Bagansiapiapi. Penyuluhan ini sebagai bentuk sosialisasi untuk menambah wawasan pejabat dilingkungan pemdakab Rokan Hilir. Ketua Rombongan dalam hal ini, Syamsuir,SH yang juga ikut serta  Yuni Suhaida,$H,MH, Kasie PPH bidang Asisten kejati Riau Rosalina.SH.MH, kasie Datun kejari Bagansiapiapi, jaksa pengacara negara kejati Riau Dasrul,SH, Zulham, Syaiful, Hariswandi, dan Julia.

Ketua Rombongan Syamsuir.SH menyebutkan sebenarnya kepala tata usaha yang hadir namun karena pekerjaan maka beliau tidak bisa hadir yang disebabkan kepala kejati Riau masih dalam pendidikan di Jakarta. Dijelaskan Syamsuir.SH bahwa di masyarakat kejaksaan diidentikkan sebagai penuntut umum namun sebenarnya tupoksi jaksa  salah-satunya adalah bidang perdata dan tata usaha negara. Disebutnya, hal ini sudah ada sejak lama.

"Tiap hari kita ada masalah perdata yakni jual beli dan simpan pinjam sedangkan tata usaha dengan membuat surat keputusan yang berlaku di mata masyarakat. Oleh sebab itu dalam hal ini kejaksaan negeri sebagai aparatur negara bisa memberikan pelayanan terhadap ini semua,"tuturnya.

Dikatakannya bahwa secara strukturnya dari kejagung hingga kejari di bidang kepala tata usaha Negara itu ada. Lebih lanjut dikatakannya bahwa jaksa sekarang dikenal dengan jaksa pengacara negara yang hanya dapat mewakili instansi pemerintah daerah dari presiden hingga RT bahkan instansi vertikal dan BUMN serta BUMD.

Ditambahkannya bahwa jaksa pengacara Negara merupakan fungsi jasa hukum penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Lebih lanjut dikatakannya begitu juga bantuan tentang perjanjian dan kontrak dari instansi agar tidak terjadi wan prestasi.

"Sementara kepada masyarakat hanya bisa memberikan pelayanan yakni berupa nasehat tentang tanah dan perkawinan,"ujarnya.

Pada saat yang sama kepada KABARROHIL,  Bupati Rokan Hilir H.Annas Maamun sangat menyambut baik kedatangan rombongan dari kejati Riau dan kejari Bagansiapiapi. Karena dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi ini merupakan suatu hal yang sangat berharga sekali terutama tentang wawasan membuat kontrak atau perjanjian proyek pembangunan sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan. Untuk itu diharapkan kepada SKPD pengguna anggaran dan PPTK  agar selalu berkonsultasi dalam membuat kontrak dan perjanjian proyek pembangunan tertutama sekali proyek pembangunan dengan menggunakan dana anggaran  besar.

Dilaksanakannya acara ini mendapat respon sangat bagus dari orang nomor satu di Rokan Hilir ini. Karena dengan mensosialisasikan masalah perkara perdata dalam acara penyuluhan ini maka segala bentuk perdata perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kejaksaan bidang perdata dan tata usaha. Bupati H.Annas Maamun sangat menyambut baik acara ini.  Hal ini disebutnya merupakan awal dari kehati-hatian dalam melakukan tindakan perdata.

"Dianjurkan proyek pembangunan di SKPD yang   menggunakan dana anggaran besar agar di konsultasikan ke pengacara negara perdata dan tata usaha negara,"pungkasnya.(andi krc)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar