Senin, 30 Juli 2012

Disdik Rohil gelar UKG


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Disdik gelar ujian kompetensi guru (UKG) yang di laksanakan dari tanggal 30 Juli hingga 12 Agustus 2012. UKG di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Demikian ditegaskan oleh kadisdik Rohil Drs Surya Arfan,Msi  kepada KABARROHIL di Bagansiapiapi, Senin (30/7).

Dijelaskannya, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik disemua jenjang pendidikan. Lanjutnya mengatakan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum S1 atau D IV. Disebutnya guru juga harus menguasai kompetensi dalam arti pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Selain memiliki sertifikat pendidik guru juga harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang diatur dalam UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

"Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standart mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi yang dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,"jelasnya.

Selanjutnya, untuk mengetahui tingkat kemampuan dan penguasaan kompetensi seorang guru maka perlu dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru (UKG) ini. Dikatakannya, peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam program pembinaan pengembangan profesi guru.

"sebagai entry point penilaian kinerja guru serta sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru yang pada gilirannya akan dijadikan sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru,"katanya.

Dijelasnya, fokus UKG pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. Lanjutnya, perlu ditegaskan UKG wajib diikuti semua guru yang mengajar di sekolah, guru bersertifikat atau belum bersertifikat serta guru PNS secara bertahap dimulai tahun 2012.  Dikatakannya bagi guru yang sengaja tidak mau mengikuti UKG ini tentunya akan menjadi pertimbangan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional bagi yang bersangkutan. Dijelaskannya bahwa UKG dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yakni sistem online dan sistem manual (paper pensil test, red). Lanjutnya menegaskan , untuk wilayah kabupaten Rokan Hilir dan provinsi Riau menggunakan sistem online.

"Untuk di Rohil dilaksanakan di dua tempat,"pungkasnya. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar