BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Fraksi Persatuan Bintang Kebangsaan DPRD Rohil menekankan
pengawasan terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan setrum dan tawas agar
selalu diawasi di sambut baik oleh Kadiskanlut Rokan Hilir Ir Amrizal. Namun
saat ini disebuit Ir Amrizal terkendala dengan tenaga pengawas dan penyidik
yang ada. Demikian disampaikan oleh Kadiskanlut Rohil Ir Amrizal ketika ditemui
KABARROHIL
seusai siding paripurna di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka bagansiapiapi, Senin
(10/9).
“Penangkapan ikan dengan tawas dan setrum tidak
diperbolehkan oleh UU nomor 45 di revisi UU nomor 31 tahun 2004 tentang
perikanan,”jelasnya.
Melakukan pengawasan di perikanan sungai dan laut saat ini
seperti di kehendaki oleh Fraksi PBK di DPRD Rohil, disebut Amrizal bisa saja
dilakukan. Namun perlu penambahan personil untuk pegawasan di laut dan didarat,
Dikatakannya, untuk mendapatkan tenaga tersebut maka
personil diskanlut perlu disekolahkan agar mendapat sebagai petugas pengawas.
Melihat kondisi tersebut, lanjutnya mengatakan diperlukan tenaga pengawas 10
personil lagi. Lanjutnya mengatakan diskanlut saat ini hanya ada 5 personil penyidik
perda.
“Perlu ekolah lagi untuk menjadi penyidik Undang-Undang. Penyidik
UU bisa melakukan penyidik perda namun penyidik perda tidak bisa untuk melakukan
penyidik UU,"katanya.
Kadiskanlut Rohil ini malah mengharapkan dimasa mendatang
Diskanlut sudah ada laboratorium perikanan. Hal ini untuk tempat meneliti hasil
ikan yang menggunakan zat kimia.
Disisi lain, Dia mengatakan untuk peningkatan kerja dan
kinerja tersebut maka pengawasan idealnya harus memiliki 20 orang.
Ditambahkannya, penyidik harus sepuluh personil. Hal ini karena mengawasi laut, sungai dan darat. Sebelumnya,
tentu hal ini disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dengan pembinaan
dan menghimbau masyarakat tentang tidak diperbolehkan menangkap dengan tawas
dan setrum di sungai maupun laut.
"Kita juga membutuhkan senjata laras panjang untuk tenaga
pengawas dan senjata laras pendek untuk penyidik,"tandas Amrizal. (andi
krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar