Senin, 10 September 2012

Diskanlut Rohil perlu tambah tenaga pengawasan dan penyidik perikanan


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Fraksi Persatuan Bintang Kebangsaan DPRD Rohil menekankan pengawasan terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan setrum dan tawas agar selalu diawasi di sambut baik oleh Kadiskanlut Rokan Hilir Ir Amrizal. Namun saat ini disebuit Ir Amrizal terkendala dengan tenaga pengawas dan penyidik yang ada. Demikian disampaikan oleh Kadiskanlut Rohil Ir Amrizal ketika ditemui KABARROHIL seusai siding paripurna di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka bagansiapiapi, Senin (10/9).

“Penangkapan ikan dengan tawas dan setrum tidak diperbolehkan oleh UU nomor 45 di revisi UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,”jelasnya.

Melakukan pengawasan di perikanan sungai dan laut saat ini seperti di kehendaki oleh Fraksi PBK di DPRD Rohil, disebut Amrizal bisa saja dilakukan. Namun perlu penambahan personil untuk pegawasan di laut dan didarat,

Dikatakannya, untuk mendapatkan tenaga tersebut maka personil diskanlut perlu disekolahkan agar mendapat sebagai petugas pengawas. Melihat kondisi tersebut, lanjutnya mengatakan diperlukan tenaga pengawas 10 personil lagi. Lanjutnya mengatakan diskanlut saat ini hanya ada 5 personil penyidik perda.

“Perlu ekolah lagi untuk menjadi penyidik Undang-Undang. Penyidik UU bisa melakukan penyidik perda namun penyidik perda tidak bisa untuk melakukan penyidik UU,"katanya.

Kadiskanlut Rohil ini malah mengharapkan dimasa mendatang Diskanlut sudah ada laboratorium perikanan. Hal ini untuk tempat meneliti hasil ikan yang menggunakan zat kimia.

Disisi lain, Dia mengatakan untuk peningkatan kerja dan kinerja tersebut maka pengawasan idealnya harus memiliki 20 orang. Ditambahkannya, penyidik harus sepuluh personil. Hal ini  karena mengawasi laut, sungai dan darat. Sebelumnya, tentu hal ini disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dengan pembinaan dan menghimbau masyarakat tentang tidak diperbolehkan menangkap dengan tawas dan setrum di sungai maupun laut.

"Kita juga membutuhkan senjata laras panjang untuk tenaga pengawas dan senjata laras pendek untuk penyidik,"tandas Amrizal. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar