BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Kalau kita menilik sejarah tempo
dulu kota Bagansiapiapi merupakan daerah swatantra tingkat II Kabupaten
Bengkalis dimana kewedanaannya meliputi Kubu, Bangko dan Tanah Putih yang kerap
disebut “KUBANGTAPU”. Pada perkembangannya, saat pemilu tahun 1955, penghulu
Bagan Punak Husin Rambah (almarhum,red) duduk sebagai anggota DPRD gotong
royong daerah swatantra tingkat II Kabupaten Bengkalis.
Setahun
kemudian pada Tahun 1956 Husin Rambah bekerjasama dengan para penghulu se
kwedanaan menyusun kertas kerja. Dalam menghimpun data, Husin Rambah bergerak
menyusuri sungai Rokan menuju Pujud. Dalam perjalanannya, Ia singgah di
kampung-kampung sepanjang pesisir sungai Rokan, kemudian balik kembali ke
Bagansiapiapi. Perjalanannya kemudian dilanjutkan menuju ke Sinaboi dengan
singgah juga di pelbagai daerah seperti Raja Bejamu, dan Sungai Bakau. Kemudian
ke arah Kubu, Panipahan dan Pulau Halang.
Perjalanan
mereka memakan tempo waktu 2,5 tahun untuk menyusun kertas kerja yang
selanjutnya disusun dengan berisikan diantaranya ; pertama, menuntut agar
kwedanaan Bagansiapiapi dijadikan 6 (enam) kecamatan yakni kecamatan Kubu agar
dipecah menjadi dua yakni 1. kecamatan Kubu dan 2. kecamatan Panipahan dengan
alasan bahwa Panipahan kaya dengan hasil lautnya yang menjadi tempat
persinggahan kapal-kapal dari tanjung Balai asahan menuju Bagansiapiapi dan
sebaliknya.
Kemudian
kecamatan Tanah Putih di pecah menjadi dua juga yakni 1.kecamatan Tanah Putih
dan 2.kecamatan Pujud dengan alasan Pujud sebagai penghasil karet terbesar di wilayah
kwedanaan Bagansiapiapi dan tempat persinggahan para pedagang dari Pasir
Pengairan ke Bagansiapiapi.
Selanjutnya
kecamatan Bangko di pecah juga menjadi dua yakni 1.kecamatan Bangko dan
2.kecamatan Sinaboi dengan alasan bahwa Sinaboi adalah tempat persinggahan dari
Bagansiapiapi menuju Rupat, Bengkalis, Siak sampai ke Pekanbaru.
Kedua, menuntut
agar kwedanaan Bagansiapiapi ditetapkan sebagai kabupaten daerah Swatantra
tingkat II Bagansiapiapi dan terpisah dari kabupaten swatantra tingkat II
Bengkalis. Kala itu Bupati Bengkalis dijabat oleh Muhammad Syafei.
Hasil kertas
kerja tersebut disampaikan kepada Bupati kepala daerah swatantra II Bengkalis
yang kemudian diteruskan ke Gubernur daerah Swatantra tingkat I Sumatera tengah
di Padang. Lima orang utusan
menyampaikan kertas kerja tersebut diantaranya 1. Husin Rambah adalah anggota
DPRD Gotong Royong daerah swatantra tingkat II Bengkalis. 2. Penghulu Budin
adalah penghulu Bagan Kota, 3. Penghulu Maamun mewakili penghulu kecamatan
Bangko, 4. Penghulu Wan Muhammad Noor
adalah penghulu Bagansinembah yang mewakili kecamatan Kubu dan 5
penghulu Haji Husin adalah penghulu Sedinginan yang mewakili kecamatan Tanah
Putih.
Kemudian
itu, perjuangan pemekaran dilanjutkan pada tahun 1962 dengan membentuk panitia
perjuangan pembentukan Kabupaten Rokan Hilir yang meliputi pelbagai unsur
diantaranya tokoh masyarakat, pengusaha, cerdik pandai, alim ulama, dan partai
politik. Tokoh tersebut seperti A. Manando, Wan Saleh Tamim, Yunus Noor,
S.Rahman, H.Ahmad Royan, Muchtar Maaruf, Kadir Gama Bakti, Hasnan Impam, Toguh
Hanafi, Misran Rais dan Husin Rambah. Para tokoh-tokoh inilah yang kemudian
selanjutnya merubah nama tuntutan dari swantantra tingkat II Bagansiapiapi
menjadi tuntutan Kabupaten Daerah Tingkat II Rokan Hilir.
Saat awal
pemerintahan reformasi tahun 1998 perjuangan pemekaran dilanjutkan dengan
memperbaharui kepanitiaan diantaranya Amran Rambah (anak Husin Rambah,red)
sebagai ketua, Ramli Harrofie (alm) sebagai sekretaris dan H.Marzuki AR
mewakili Bangko, Tohar Wahidi mewakili Tanah Putih, Samuel mewakili Kubu,
H.Darwis mewakili Bagansinembah dan Halim Wijaya sebagai Bendahara. Kemudian
itu juga dibentuk kelompok kerja wilayah Bengkalis dan Pekanbaru yang
selanjutnya dilakukan Mubes. Hasil Mubes diserahkan ke DPRD Bengkalis untuk
mendapatkan persetujuan melalui sidang paripurna.
Panitia
Mubes saat itu mendaulat H.Annas Maamun untuk melakukan lobi-lobi dan
meyakinkan anggota DPRD Bengkalis. Karena saat itu H.Annas Maamun merupakan
ketua fraksi Golkar DPRD. Akhirnya DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui dan
selanjutnya persetujuan tersebut diserahkan kepada bupati Bengkalis kemudian di
berikan rekomendasi untuk diteruskan kepada gubernur Riau. Berkat perjuangan
panjang akhirnya DPR RI menyetujui pembentukan Kabupaten Rokan Hilir yang
tertuang kedalam UU nomor 53 tahun 1999 yang menetapkan Rokan Hilir sebagai
Kabupaten. Berdasarkan UU tersebut ditetapkan pada tanggal 4 Oktober adalah
hari jadi Kabupaten Rokan Hilir. (hms/and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar