Minggu, 05 Oktober 2014

KUBANGTAPU, Wilayah Kwedanaan Bagansiapiapi Menjadi Kabupaten Rokan Hilir



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Kalau kita menilik sejarah tempo dulu kota Bagansiapiapi merupakan daerah swatantra tingkat II Kabupaten Bengkalis dimana kewedanaannya meliputi Kubu, Bangko dan Tanah Putih yang kerap disebut “KUBANGTAPU”. Pada perkembangannya, saat pemilu tahun 1955, penghulu Bagan Punak Husin Rambah (almarhum,red) duduk sebagai anggota DPRD gotong royong daerah swatantra tingkat II Kabupaten Bengkalis.

Setahun kemudian pada Tahun 1956 Husin Rambah bekerjasama dengan para penghulu se kwedanaan menyusun kertas kerja. Dalam menghimpun data, Husin Rambah bergerak menyusuri sungai Rokan menuju Pujud. Dalam perjalanannya, Ia singgah di kampung-kampung sepanjang pesisir sungai Rokan, kemudian balik kembali ke Bagansiapiapi. Perjalanannya kemudian dilanjutkan menuju ke Sinaboi dengan singgah juga di pelbagai daerah seperti Raja Bejamu, dan Sungai Bakau. Kemudian ke arah Kubu, Panipahan dan Pulau Halang.


Perjalanan mereka memakan tempo waktu 2,5 tahun untuk menyusun kertas kerja yang selanjutnya disusun dengan berisikan diantaranya ; pertama, menuntut agar kwedanaan Bagansiapiapi dijadikan 6 (enam) kecamatan yakni kecamatan Kubu agar dipecah menjadi dua yakni 1. kecamatan Kubu dan 2. kecamatan Panipahan dengan alasan bahwa Panipahan kaya dengan hasil lautnya yang menjadi tempat persinggahan kapal-kapal dari tanjung Balai asahan menuju Bagansiapiapi dan sebaliknya.

Kemudian kecamatan Tanah Putih di pecah menjadi dua juga yakni 1.kecamatan Tanah Putih dan 2.kecamatan Pujud dengan alasan Pujud sebagai penghasil karet terbesar di wilayah kwedanaan Bagansiapiapi dan tempat persinggahan para pedagang dari Pasir Pengairan ke Bagansiapiapi.

Selanjutnya kecamatan Bangko di pecah juga menjadi dua yakni 1.kecamatan Bangko dan 2.kecamatan Sinaboi dengan alasan bahwa Sinaboi adalah tempat persinggahan dari Bagansiapiapi menuju Rupat, Bengkalis, Siak sampai ke Pekanbaru.

Kedua, menuntut agar kwedanaan Bagansiapiapi ditetapkan sebagai kabupaten daerah Swatantra tingkat II Bagansiapiapi dan terpisah dari kabupaten swatantra tingkat II Bengkalis. Kala itu Bupati Bengkalis dijabat oleh Muhammad Syafei.

Hasil kertas kerja tersebut disampaikan kepada Bupati kepala daerah swatantra II Bengkalis yang kemudian diteruskan ke Gubernur daerah Swatantra tingkat I Sumatera tengah di Padang.  Lima orang utusan menyampaikan kertas kerja tersebut diantaranya 1. Husin Rambah adalah anggota DPRD Gotong Royong daerah swatantra tingkat II Bengkalis. 2. Penghulu Budin adalah penghulu Bagan Kota, 3. Penghulu Maamun mewakili penghulu kecamatan Bangko, 4. Penghulu Wan Muhammad Noor  adalah penghulu Bagansinembah yang mewakili kecamatan Kubu dan 5 penghulu Haji Husin adalah penghulu Sedinginan yang mewakili kecamatan Tanah Putih.

Kemudian itu, perjuangan pemekaran dilanjutkan pada tahun 1962 dengan membentuk panitia perjuangan pembentukan Kabupaten Rokan Hilir yang meliputi pelbagai unsur diantaranya tokoh masyarakat, pengusaha, cerdik pandai, alim ulama, dan partai politik. Tokoh tersebut seperti A. Manando, Wan Saleh Tamim, Yunus Noor, S.Rahman, H.Ahmad Royan, Muchtar Maaruf, Kadir Gama Bakti, Hasnan Impam, Toguh Hanafi, Misran Rais dan Husin Rambah. Para tokoh-tokoh inilah yang kemudian selanjutnya merubah nama tuntutan dari swantantra tingkat II Bagansiapiapi menjadi tuntutan Kabupaten Daerah Tingkat II Rokan Hilir.
Pemkab beri penghargaan kepada tokoh pembentukan Rohil

Saat awal pemerintahan reformasi tahun 1998 perjuangan pemekaran dilanjutkan dengan memperbaharui kepanitiaan diantaranya Amran Rambah (anak Husin Rambah,red) sebagai ketua, Ramli Harrofie (alm) sebagai sekretaris dan H.Marzuki AR mewakili Bangko, Tohar Wahidi mewakili Tanah Putih, Samuel mewakili Kubu, H.Darwis mewakili Bagansinembah dan Halim Wijaya sebagai Bendahara. Kemudian itu juga dibentuk kelompok kerja wilayah Bengkalis dan Pekanbaru yang selanjutnya dilakukan Mubes. Hasil Mubes diserahkan ke DPRD Bengkalis untuk mendapatkan persetujuan melalui sidang paripurna.

Panitia Mubes saat itu mendaulat H.Annas Maamun untuk melakukan lobi-lobi dan meyakinkan anggota DPRD Bengkalis. Karena saat itu H.Annas Maamun merupakan ketua fraksi Golkar DPRD. Akhirnya DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui dan selanjutnya persetujuan tersebut diserahkan kepada bupati Bengkalis kemudian di berikan rekomendasi untuk diteruskan kepada gubernur Riau. Berkat perjuangan panjang akhirnya DPR RI menyetujui pembentukan Kabupaten Rokan Hilir yang tertuang kedalam UU nomor 53 tahun 1999 yang menetapkan Rokan Hilir sebagai Kabupaten. Berdasarkan UU tersebut ditetapkan pada tanggal 4 Oktober adalah hari jadi Kabupaten Rokan Hilir. (hms/and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar