Rosmali:"Perda itu Harus Ada"
BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Peraturan Daerah (Perda) tentang hak tanah ulayat itu harus ada karena perda itu kepentingan masyarakat. Hal ini merupakan upaya anggota dewan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu perda tersebut secepatnya diajukan oleh pemda kepada DPRD Rohil, demikian dikatakan oleh Rosmali,SH salah satu anggota dari sembilan orang DPRD Rohil yang menyampaikan hak inisiatif dalam rapat paripurna kemaren.
"Perda itu harus ada,"tegasnya Rosmali ketika ditemui KABARROHIL, Rabu (2/9) kemaren.
Ia menerangkan bahwa dengan adanya perda tentang hak tanah ulayat maka tanah yang merupakan hak ulayat dapat dikelola oleh masyarakatnya sendiri. Ditambahkannya hak tanah ulayat adalah salah satu harta milik bersama suatu masyarakat adat, yang mencakup suatu kesatuan wilayah berupa lahan pertanahan, tumbuhan yang hidup secara liar dan binatang yang hidup liar diatasnya. Ia mengatakan juga fungsi hak tanah ulayat itu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota persekutuan dan masyarakat yang bersifat sosial ekonomis.
Dikatakannya agar tanah ulayat menjadi produktif dapat diberikan hak pola kemitraan pada pihak ketiga."Hal itu berdasarkan musyawarah pemangku adat dengan anggota sesuai ketentuan hukum adat setempat,'katanya.
Pemangku adat yang memegang atau menguasai tanah ulayat itu tidak dapat mengalihkan atau melepaskan haknya kepada pihak lain tanpa berdasarkan musyawarah.
"Pemangku adat memegang atau menguasai tanah ulayat tidak dapat mengalihkan atau melepaskan haknya kepada pihak lain kecuali telah ditentukan bersama berdasarkan musyawarah persekutuan adat sesuai adat setempat,"jelasnya.
Dalam hak tanah ulayat ini semua masyarakat bisa mengawasi kepemilikan tanah ulayat itu. "Setiap pemangku adat dan warga masyarakat adat berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan kepemilikan tanah ulayatnya," tandasnya.(Andi WRC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar