Sabtu, 12 Desember 2009

Lima Fraksi DPRD Rohil Pandangan yang sama, Menerima Rancangan peraturan tatib menjadi peraturan tatib

BAGANSIAPIAPI,KR-Tepat jam 11.00 wib sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi ditutup dengan menyatakan pendapat fraksi-fraksi di DPRD Rohil menerima rancangan tatib menjadi tatib anggota DPRD Rohil periode 2009-2014 yang digelar diruang rapat gedung wakil rakyat Rohil jalan merdeka Bagansiapiapi, jumat (11/12) kemaren. Acara tersebut berjalan lancar dan tertib dengan pimpinan diketuai oleh Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan didampingi wakil ketua DPRD Jamiludin dan sekdakab Rohil Ir.H.Asmirin Usman. Tampak juga dihadiri kepala dinas, badan dan kantor serta instansi dilingkungan pemdakab Rohil.

Dalam menyampaikan pendapatnya Fraksi Golkar plus yang disampaikan oleh Hj.Emilda menerima rancanganperaturan tatib menjadi peraturan tatib. Fraksi PDIP juga senada dengan fraksi Golkarplus menerima rancangan peraturan tatib menjadi peraturan tatib. Selanjutnya fraksi demokrat yang disampaikan oleh Juanda Juned,SH juga menyatakan pandangan pendapat fraksi yang sama yakni menerima peraturantatib tersebut menjadi peraturan tatib dengan catatan jika terjadi perubahan-perubahan yang perlu terhadap peraturan tatib tersebut dikemudian hari maka dianjurkan untuk melakukan perubahan tersebut dengan membentuk pansus lagi.

Fraksi persatuan bintang kebangsaan H.Asrul auzar mewakili fraksinya menyatakan menerima peraturan tatib tersebut menjadi peraturan tatib. Dikatakan Asrul bahwa fraksi PBK mengajak anggota dewan agar mengoptimalkan kerja karena mengingat tenggang waktu yang semakin sempit dan singkat pada tahun ini.

"Dengan kerja yang optimal sehingga tidak melewati waktu yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,"ujarnya.

Kemudian fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera (FKNS) yang disampaikan Dra.Hj.Suryaty menyatakan menerima rancangan peraturan tatib menjadi tatib. Dikatakannya kepada anggota fraksi KNS dimasa mendatang dapat memberikan kontibusi yang positif sumbangsih fikirannya untuk mengedepankan kemajuan pembangunan kabupaten Rohil.

"Pada dasarnya FKNS menerima rancangan peraturan tatib menjadi peraturan tatib sebagai landasan untuk menjalankan amanah terhadap jalannya pembangunan kabupaten Rohil,"tandasnya.

Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan akhirnya mengetuk palu sebanyak tiga kali atas persetujuan ke 30 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Disebutkannya telah dibentuk susunan komisi-Komisi, yakni komisi satu bidang pemerintahan dan hukum dikomandoi oleh Darwis Syam, Suryadi sebagai wakil dan Suryadi,SPsebagai sekretaris serta beberapa ketua sub dan anggotanya. Kemudian komisi dua bidang perekonomian dan keuangan yang diketuai oleh Darmalis dengan wakil ketua abdul hamid dan sekretarisnya Mirza M Noor dengan beberapa ketua sub dan anggotanya. Komisi tiga bidang pembangunan dan perencanaan daerah diketuai oleh Riyadi dengan wakil ketua M.Kazim serta sekretarisnya M.Khoiri juga dengan beberapa ketua sub dan anggotanya. Sedangkan komisi empat membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat diketuai oleh Dody syahputra dengan wakil ketua Abdullah dan sekretarisnya Edison dan beberapa ketua sub dan anggotanya

Diharapkan oleh ketua DPRD Rohil kepada anggota DPRD dapat bekerja dengan optimal untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan pembangunan kabupaten Rohil kedepan.

"Lembaga legislatif yang dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat dan juga dapat saling kerjasama yang harmonis dengan pemerintah agar lancarnya pembangunan daerah,"tandasnya. (Gun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar