Kamis, 04 November 2010

Pemusnahan BB Ganja di Mapolsek Bangko

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Berdasarkan surat kejaksaan negeri ujung tanjung nomor B-1343/N.4.19/EPP.2/10/2010 tanggal 08 oktober 2010 tentang pemusnahan barang sitaan/barang bukti narkotika jenis daun ganja kering maka pemusnahan barang bukti (BB) dilaksanakan di mapolsek Bangko jalan Perwira Bagansiapiapi, Kamis (4/11). Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Plh Kapolsek Bangko Ipda Jufri,SH, Kepala BNK Rohil diwakili Drs Budi Sulistyo, advokat fitriani,sh dan zaimaidar dari Diskes Rohil.

Dalam kronologis tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering yang diduga dilakukan oleh tersangka RB alias Rb bin Sy yang dibacakan oleh plh Kapolsek bangko Ipda Jufri,SH mengatakan bahwa pada tanggal 04 oktober 2010 kepolisian sektor Bangko mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat di desa Serusa Gg makmur Kepenghuluan Parit Aman diduga terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering tepatnya disalah satu rumah warga berinisial RB alias Rb bin Sy (27) pekerjaan honorer di dinas pasar pemkab Rokan Hilir.

Berdasarkan informasi tersebut kepolisian sektor Bangko langsung tanggap dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Sekira waktu menunjukkan pukul 03.30 wib kepolisian sektor Bangko langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RB alias Rb bin Sy. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka RB alias Rb bin Sy sedang tidur dirumahnya. Kemudian setelah diperintahkan oleh kepolisian sektor Bangko dimana tersangka menyimpan barang yang diduga narkotika sejenis daun ganja kering tersebut. Anggota Kepolisian sektor bangko bersama saksi dan tersangka RB bin Sy membawa kebelakang rumah untuk mengambil sendiri dimana tersangka menyimpan yang diduga narkotika jenis daun ganja kering itu. Setibanya dibelakang rumahnya sendiri tepatnya didekat pintu belakang dibawah kolong tempat cuci piring tersangka mengambil sendiri 03 (tiga) paket atau bungkusan berukuran kecil yang dibungkus dengan kertas koran dan plastik asoy yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering itu.

Kemudian anggota kepolisian sektor bangko, dan saksi dibawa tersangka RB bin Sy kebelakang rumahnya tepatnya dibawah lantai kamar mandi Ia mengambil 01 (satu) paket atau bungkusan ukuran besar yang dibungkus kertas koran dan plastik asoy. Selanjutnya barang diduga narkotika sejenis daun ganja kering beserta tersangka RB alias Rb bin Sy dibawa ke polsek Bangko jalan perwira bagansiapiapi untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka RB alias Rb bin Sy bahwa Ia mendapatkan yang diduga narkotika sejenis daun ganja kering tersebut dari seorang laki-laki yang bernama inisial FERY (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Sumatera Utara dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Selanjutnya berdasarkan keterangan pengujian secara laboratorium dengan nomor PM.01.05.851.B.10.K.344.2010 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tingkat Provinsi riau di Pekanbaru tanggal 08 Oktober 2010 bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disita dari RB alias Rb bin Sy positif daun ganja kering yang termasuk dalam Narkotika golongan I sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (andi wrc).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar