BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Ketua Pokja KPU Rokan Hilir (Rohil) Agus Salim,Sp mengatakan bahwa Jelang pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Rokan Hilir 2011, KPU Rohil sudah melakukan sosialisasi dengan membentangkan spanduk disetiap tempat. Dijelaskannya kepada KABARROHIL ketika ditemui di kantor KPU Rohil jalan kecamatan bagansiapiapi, jumat (17/12) bahwa sudah dipastikan untuk calon perseorangan tidak ada dalam mengikuti pemilukada Rohil 2011 mendatang karena tidak adanya yang mengikuti proses tahapan sesuai jadwal KPU Rohil.
“Calon perseorangan tidak ada, sedangkan pengambilan formulir calon bupati dan wakil bupati dari gabungan parpol dan parpol dibuka sejak 20 Desember hingga 30 Desember 2010 mendatang.”tutur Agus Salim,Sp menjawab KABARROHIL.
Ia mengemukakan setelah tahapan pengambilan formulir maka dijadwalkan tahapan pendaftaran pasangan calon yang diajukan parpol atau gabungan parpol dan perseorangan pada tanggal 31 Desember 2010 hingga tanggal 06 Januari 2011.
Kemudian itu, tambahnya mengatakan antara dari tanggal 06 januari 2011 hingga 20 Januari 2011 diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat-syarat pencalonan yang masih kurang. Dikatakannya hal ini dilaksanakan oleh pasangan calon sendiri. Selanjutnya dari tanggal 13 Januari 2011 hingga tanggal 26 Januari 2011 adalah waktu penelitian ulang oleh KPU Rohil terhadap kelengkapan calon.
“Setelah KPU Rohil meneliti ulang kelengkapan calon, maka tanggal 26 Januari hingga 12 Pebruari 2011 merupakan jadwal waktu penyampaian hasil pemeriksaan dokter terhadap kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani pasangan calon oleh tim dokter pemeriksa,”katanya.
Selanjutnya sesuai jadwal antara tanggal 13 Pebruari hingga 19 Pebruari merupakan pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan. “Sedangkan penetapan dan penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon akan dilaksanakan antara tanggal 20 Pebruari hingga tanggal 22 Pebruari 2011 mendatang,”sebutnya Agus Salim,Sp. (andi wrc).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar