BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Penanda-tanganan Memory of Understanding (MoU) penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) di gelar di gedung serbaguna jalan Utama bagansiapiapi, Rabu (16/3). Hadir dalam acara tersebut Kapolres Rohil AKBP Drs Bambang Soedarmadji,Sik, ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, ketua KPUD Rohil Azhar Syakban, kapolsek se kabupaten Rokan Hilir, kejari Rohil diwakili sekretarisnya Vira Dilla,SH, Dandim bangko Kapt (inf) S.L Harahap, sekcam se kabupaten Rohil, pemuka masyarakat dan para tim sukses ketiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Rokan Hilir periode 2011-2016.
Dalam sambutannya ketua Panwaslukada dan wakada kabupaten Rokan Hilir Taufik,SH menjelaskan bahwa mkanisme penandatanganan MoU penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) merupakan sebagai bentuk implementasi UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dikatakannya salah saju upaya untuk mewujudkan pemilihan umum yang sesuai amanah UU yakni dengan menyamakan pemahaman dan pola tindak dalam penanganan pidana pemilu kepala daerah dan wakilala daerah secara terpadu dan terkoordinasi antara unsur panwaslu kada kabupaten Rohil, kepolisian resort Rohil dan kejaksaan negeri ujung tanjung.
“Kegiatan yang kita selenggarakan pada hari ini sebagai upaya penegakan hukum terpadu sehingga akan dapat diawasi dengan baik yang pada akhirnya dapat membuahkan hasil penegakan hukum yang optimal,”tuturnya.
Taufik,SH menjelaskan bahwa pemilukada dan wakda erpkn ntk paamujudkn kaulata rakyat melalui proses demokratisisasi berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil dalam rangka mendapat figure kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu mengembangkan berbagai inovasi dan berwawasan luas kedepan.
“Semua pihak menginginkan agar pesta demokrasi berjalan lancer dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu tugas mengawasi dan mengamankannya tidak semata-mata dilakukan panwaslu, pihak kepolisian atau kejaksaan saja tetapi melainkan tugas dan tanggung jawab semua pihak,”katanya ketua panwaslukada an wakada Rohil ini.
Dikatakannya ada tiga hal yang harus diperhatikan yakni pertama, sentra penagakan hukum terpadu melalui unsure-unsur didalamnya. Diterangkannya bertugas secara terpadu untuk saling berkoordinasi melakukan penanganan tindak pidana pemilu mulai tahapan yakni tahapan adanya laporan, tahapan penyidikan, tahapan penuntutan hingga tahapan prsidangan.
Kedua, diharapkan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dari masing-masing pihak terkait yakni dengan kerjasama harmonis dengan membangun sikap saling percaya dan saling menghargai. Ketiga pemilukada jurdil (jujur dan adil,red) dan aman bukannya ditangan panwaslu saja namun harmonisasi KPU dan lembaga lainnya juga sangat diperlukan.
“Makanya Saya berharap kerjasama yang baik pelbagai pihak sangat diperlukan,”tandasnya. (andi wrc).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar