Rabu, 14 September 2011

Pemkab Rohil Ajukan Ranperda pembentukan 7 kepenghuluan dan kecamatan Kubu Babussalam untuk dibahas pansus DPRD


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyampaikan pidato di dalam sidang paripurna DPRD Rohil di gedung wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi,Rabu (14/9). Pidato orang nomor satu di Rohil tersebut untuk menyempaikan pembentukan tujuh kepenghuluan dan satu pembentukan kecamatan yakni kecamatan Kubu Babusallam. Pidato itu dibacakan oleh wabup H.Suyatno karena bupati kabupaten Rokan Hilir H.Annas Maamun tidak dapat hadir disebabkan masih berada diluar kota.


Pidato Bupati Kabupaten Rokan Hilir pada sidang paripurna DPRD Rohil ini dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembentukan kepenghuluan sungai Majo Pusako, Kepenghuluan Rantau panjang kiri hilir, Kepenghuluan Teluk Durian, Kepenghuluan Pulau halang Hulu, kepenghuluan Teluk Piyai jaya, kepenghuluan Sungai Kubu Pusako, kepenghuluan Segajah Jaya dan kecamatan Kubu Babusalam. Pidato bupati kabupaten Rokan Hilir tersebut dibacakan oleh wakil bupati H.Suyatno dihadapan 29 anggota legislatif (aleg) dari 40  anggota dewan di kabupaten Rokan Hilir.

“Saudara pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Rokan Hilir serta hadirin yang saya hormati. Pada kesempatan yang berbahagia ini izinkan kami menyampaikan rancangan peraturan daerah pemekaran tujuh kepenghuluan yang berada di kecamatan Kubu dan rancangan peraturan daerah pembentukan kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir,”tutur wabup H.Suyatno.

Dikatakannya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan bahwasanya kecamatan dibentuk diwilayah kabupaten/kota dengan peraturan daerah. Berkenaan hal tersebut, sebut wabup, sebagaimana dimaklumi bersama bahwasanya rencana pembentukan kecamatan Kubu Babussalam kabupaten Rokan Hilir adalah merupakan keinginan dan aspirasi masyarakat yang telah sejak lama diidam-idamkan. Penyampaian hal tersebut secara berjenjang melalui kecamatan induk yang kemudian diproses oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pembentukan kecamatan Kubu Babussalam sudah sejak lama dimulai. Usulan pembentukannya sudah  dimulai sejak tahun 2002 dimana usulan tersebut semula dengan nama kecamatan Kubu Jaya yang kemudian dalam perjalanan waktu pada tahun tersebut nama kecamatan kubu jaya kemudian dirubah menjadi kecamatan Kubu Babussalam dengan ibukota kecamatannya di kepenghuluan Sungai Panji-panji,”ujar H.Suyatno.


Ditambahkannya bahwa tujuan dari pembentukan tujuh kepenghuluan dan satu kecamatan lagi yakni kecamatan Kubu Babussalam didaerah kecamatan induk yaitu kecamatan Kubu adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah yang berdaya guna dan berhasil guna. Selain itu ditambahkan wabup, juga untuk memperpendek rentang kendali wilayah administrasi pemerintahan dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu diharapkan dukungan dari anggota DPRD Rohil dan seluruh lapisan komponen masyarakat agar terwujudnya peraturan daerah tentang pembentukan tujuh kepenghuluan dan satu pembentukan kecamatan kubu Babussalam sehingga dalam waktu dekat dibahas oleh pansus DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

“Pemekaran kecamatan janganlah diartikan sebagai keinginan untuk memisahkan kecamatan antara yang satu dengan yang lain, akan tetapi terkandung makna yang lebih dalam lagi yaitu bagaimana percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan secara adil dan merata,”pungkas H.Suyatno. (andi wrc).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar