Kamis, 15 Desember 2011

Bimtek Implementasi permendagri tentang pedoman penegasan batas daerah di buka Asisten IV Pemkab Rohil


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Bimbingan Tekhnis (Bimtek) implementasi permendagri nomor 1 tahun 2006 di gelar di lantai V Hotel Lion jalan Mawar bagansiapiapi, Kamis (15/12). Acara bimbingan teknis ini di buka Asisten IV bidang administrasi Pemkab Rohil, Drs Indra Putrayana,Msi. Tampak hadir dalam acara itu anggota DPRD Rohil, Rasmali,SH.

Bimtek tersebut di ikuti oleh 75 peserta yang meliputi 14 kasie pemerintahan dan 61 sekretaris desa di daerah Kabupaten Rokan Hilir.  Nara sumber dalam bimtek ini dari BPM bangdes Provinsi Riau, Drs Arlisman Agus . Bimtek ini untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan permendagri nomor 1 tahun 2006, permendagri nomor 27 tahun 2006 dan permendagri nomor 28 tahun 2006. Hal ini disebabkan banyak batas wilayah yang bermasalah di wilayah kabupaten Rohil.

Bimtek ini dilakukan selama dua hari dimana pada hari ini sebagai nara sumber  kepala BPN Riau, Syaiful dan kepala BPN Rohil. Sedangkan besok  sebagai nara sumber kepala Dinas kehutanan Rohil, Azwir.

Dijelaskan oleh Arlisman bahwa akibat proses alam maka batas wilayahpun bisa berubah. Dikatakannya tema penataan desa sangat perlu di sosialisasikan dengan mengetahui dan memahami permendagri no 27 thn 2006 dan permendagri nomor 28 tahun 2006.

Sedangkan anggota DPRD Rohil , Rasmali,SH menegaskan agar perwujudan batas daerah dapat diterapkan di lapangan setelah sosialisasi ini. Diharapkannya batas daerah di Rokan Hilir  dapat diwujudkan.

“Penegasan batas daerah di titiberatkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan,”ujarnya.

Sementara itu, Asisten IV bidang Administrasi Pemkab Rohil, Drs Indra Putrayana,Msi menjelaskan bahwa permendagri nomor 1 tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas daerah. Disebutnya bahwa  di sosialisasikan kepada aparatur desa agar dimengerti untuk penerapan di lapangan. Hal ini dalam rangka penentuan batas daerah secara pasti di lapangan sesuai dengan amanat UU.

“Diharapkan dengan bimtek ini dapat dimengerti tentang permendagri yang dapat diimplementasikan di lapangan,”pungkasnya. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar