Sabtu, 05 Maret 2011

Panwaslukada Rohil Melakukan Penertiban Alat peraga kampanye





BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Petugas panwaslukada Rohil dibantu panwascab kecamatan dan petugas Satpol PP menertibkan atribut dan alat peraga kampanye di kabupaten Rokan Hilir, Jumat (4/3). Penertiban yang dilakukan sejak pagi hari hingga Sabtu jam 04.00 dini hari tersebut telah menertibkan alat peraga sebanyak 55 buah. Alat peraga tersebut kemudian di simpan dikantor Panwaslukada Rohil jalan Kelenteng Bagansiapiapi sebagai bukti penertiban. Demikian dikatakan oleh ketua Panwaslukada Rohil Taufuk,SH kepada KABARROHIL ketika ditemui di kantor Panwaslukada jalan Kelenteng bagansiapiapi, Sabtu (5/3).

“Sebelum melakukan penertiban kami sudah melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu agar para tim sukses menertibkannya sendiri. Namun jika tidak diindahkan maka panwaslukada yang menertibkannya,”katanya.

Ia mengatakan penertiban atribut kampanye dilakukan berdasar UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, PP nomor 06 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, peraturan KPU nomor 14 tahun 2010 tentang pedoman kampanye pemilukada, peraturan bawaslu nomor 23 tahun 2009 tentang pengawasan kampanye pemilukada dan rapat koordinasi panwaslukada kabupaten Rohil, KPUD Rohil, Ka Kesbangpollinmas Rohil dan tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Rokan Hilir.

“Atribut kampanye ditempatkan selain diposko kita tertibkan,”tuturnya.

Ia menjelaskan penyusuran penertiban tersebut dilakukan di kecamatan Bangko, Kecamatan Sinaboi, kecamatan Rimba melintang, kecamatan tanah putih tanjung melawan hingga ke kecamatan bangko pusako.

“Hari ini (sabtu hari ini, 5/3 red) kita lanjutkan melakukan penertiban ke kecamatan Bagan Sinembah,”terangnya. (andi wrc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar