BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Hari
ini (Sabtu 24/12,red) DPRD segera menutup masa persidangan III (ketiga) tahun
sidang 2011 yang merupakan masa sidang
terakhir tahun 2011. Karena masa
persidangan menurut tata tertib DPRD Rohil dimulai sejak September lalu hingga
Desember ini. Selanjutnya anggota DPRD Rohil segera memasuki reses hingga
januari 2012. Demikian ditegaskan oleh Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan ketika
ditemui KABARROHIL seusai memimpin
sidang di ruang sidang Utama kantor DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi,
Sabtu (24/12).
“Sebagaimana yang diatur dalam
peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir bahwa masa persidangan
meliputi masa sidang dan masa reses,”tuturnya.
Disebutnya bahwa tahun sidang di
DPRD Rohil dibagi kedalam tiga masa persidangan. Masa per sidangan itu,
dijelaskannya yakni tahun sidang pertama di bulan Januari hingga bulan April.
Sedangkan tahun siding kedua pada bulan Mei hingga bulan Agustus dan tahun
siding ketiga bulan September hingga bulan Desember 2011.
Dia menjelaskan pada penutupan
masa sidang III ini anggota DPRD Rohil selama tahun 2011 bersama-sama
pemerintah daerah telah mengesahkan
sebanyak 42 (empat puluh dua) peraturan daerah. Hal ini, ditambahkannya dalam
upaya penguatan kinerja dewan khususnya pelaksanaan legislasi terus menerus.
“DPRD Rohil bersama pemerintah
daerah Rokan Hilir sepanjang tahun 2011 telah mengesahkan 42 perda,”ujarnya.
Disebutnya lagi, walaupun mendapat
sorotan negatif dari media cetak maupun media elektronik namun upaya
peningkatan kinerja Dewan tidak akan berhenti. Dikatakannya sudah seharusnya
Dewan mereformasi diri, membuka diri terhadap perubahan-perubahan dan peka terhadap
tuntutan masyarakat.
“Dengan adanya reformasi,
kewenangan dewan menjadi kuat (power full,red). Kritikan dan sorotan kepada
lembaga kita menjadi hal yang positif, artinya bahwa langkah-langkah dewan
senantiasa diawasi rakyat,”pungkasnya. (andi
krc)
Empat puluh dua perda ditelorkan
DPRD dan Pemkab Rohil :
1. Perda
tentang penyidik pegawai negeri sipil daerah.
2. Perda
tentang pajak bea perolehan hak atas tanah bangunan.
3. Perda
tentang pajak air tanah.
4. Perda
tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rokan Hilir tahun
anggaran 2011.
5. Perda
tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
6. Perda
tentang pajak hotel.
7. Perda
tentang pajak sarang burung wallet.
8. Perda
tentang pajak parker.
9. Perda
tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
10. Perda
tentang pajak hiburan.
11. Perda
tentang pajak reklame.
12. Perda
tentang pajak restoran.
13. Perda
tentang pajak penerangan jalan.
14. Perda
tentang retribusi parker ditepi jalan umum.
15. Perda
tentang retribusi izin trayek.
16. Perda
tentang retribusi terminal.
17. Perda
tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor.
18. Perda
tentang retribusi tempat khusus parker.
19. Perda
tentang retribusi izin gangguan.
20. Perda
tentang retribusi pelayanan pasar.
21. Perda
tentang retribusi pelayanan persampahan kebersihan.
22. Perda
tentang retribusi penggantian biaya cetak tanda penduduk dan akta catatan
sipil.
23. Perda
tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
24. Perda
tentang retribusi ijin mendirikan bangunan.
25. Perda
tentang APBD perubahan T.A 2011.
26. Perda
tentang pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan kubu.
27. Perda
tentang pembentukan kubu babussalam.
28. Perda
tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
29. Perda
tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
30. Perda
tentang retribusi tera/tera ulang.
31. Perda
tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
32. Perda
tentang retribusi pelayanan pelabuhan.
33. Perda
tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
34. Perda
tentang retribusi izin usaha perikanan.
35. Perda
tentang peningkatan status kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Bangko.
36. Perda
tentang peningkatan status kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Pekaitan.
37. Perda
tentang pembentukan kepenghuluan ujung
Simbur kecamatan Sinaboi.
38. Perda
tentang peningkatan status dan pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan
Bagansinembah.
39. Perda
tentang pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Bangko Pusako.
40. Perda
tentang peningkatan dan pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Pujud.
41. Perda
tentang peningkatan status kepenghuluan dalam wilayah kecamatan tanah putih.
42. Perda
tentang peingkatan status kepenghuluan pematang singkek kecamatan Rimba
Melintang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar