Minggu, 25 Desember 2011

DPRD dan Pemda Rohil telah mengesahkan 42 perda, Legislasi selama tahun sidang 2011


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Hari ini (Sabtu 24/12,red) DPRD segera menutup masa persidangan III (ketiga) tahun sidang 2011 yang merupakan masa sidang  terakhir  tahun 2011. Karena masa persidangan menurut tata tertib DPRD Rohil dimulai sejak September lalu hingga Desember ini. Selanjutnya anggota DPRD Rohil segera memasuki reses hingga januari 2012. Demikian ditegaskan oleh Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan ketika ditemui KABARROHIL seusai memimpin sidang di ruang sidang Utama kantor DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Sabtu (24/12).

“Sebagaimana yang diatur dalam peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir bahwa masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,”tuturnya.

Disebutnya bahwa tahun sidang di DPRD Rohil dibagi kedalam tiga masa persidangan. Masa per sidangan itu, dijelaskannya yakni tahun sidang pertama di bulan Januari hingga bulan April. Sedangkan tahun siding kedua pada bulan Mei hingga bulan Agustus dan tahun siding ketiga bulan September hingga bulan Desember 2011.

Dia menjelaskan pada penutupan masa sidang III ini anggota DPRD Rohil selama tahun 2011 bersama-sama pemerintah daerah   telah mengesahkan sebanyak 42 (empat puluh dua) peraturan daerah. Hal ini, ditambahkannya dalam upaya penguatan kinerja dewan khususnya pelaksanaan legislasi terus menerus.

“DPRD Rohil bersama pemerintah daerah Rokan Hilir sepanjang tahun 2011 telah mengesahkan 42 perda,”ujarnya.

Disebutnya lagi, walaupun mendapat sorotan negatif dari media cetak maupun media elektronik namun upaya peningkatan kinerja Dewan tidak akan berhenti. Dikatakannya sudah seharusnya Dewan mereformasi diri, membuka diri terhadap perubahan-perubahan dan peka terhadap tuntutan masyarakat.

“Dengan adanya reformasi, kewenangan dewan menjadi kuat (power full,red). Kritikan dan sorotan kepada lembaga kita menjadi hal yang positif, artinya bahwa langkah-langkah dewan senantiasa diawasi rakyat,”pungkasnya.   (andi krc)

Empat puluh dua perda ditelorkan DPRD dan Pemkab Rohil :
1.      Perda tentang penyidik pegawai negeri sipil daerah.
2.     Perda tentang pajak bea perolehan hak atas tanah bangunan.
3.      Perda tentang pajak air tanah.
4.       Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2011.
5.       Perda tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
6.       Perda tentang pajak hotel.
7.       Perda tentang pajak sarang burung wallet.
8.       Perda tentang pajak parker.
9.       Perda tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
10.   Perda tentang pajak hiburan.
11.   Perda tentang pajak reklame.
12.   Perda tentang pajak restoran.
13.   Perda tentang pajak penerangan jalan.
14.   Perda tentang retribusi parker ditepi jalan umum.
15.   Perda tentang retribusi izin trayek.
16.   Perda tentang retribusi terminal.
17.   Perda tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor.
18.   Perda tentang retribusi tempat khusus parker.
19.   Perda tentang retribusi izin gangguan.
20.   Perda tentang retribusi pelayanan pasar.
21.   Perda tentang retribusi pelayanan persampahan kebersihan.
22.   Perda tentang retribusi penggantian biaya cetak tanda penduduk dan akta catatan sipil.
23.   Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
24.   Perda tentang retribusi ijin mendirikan bangunan.
25.   Perda tentang APBD perubahan T.A 2011.
26.   Perda tentang pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan kubu.
27.   Perda tentang pembentukan kubu babussalam.
28.   Perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
29.   Perda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
30.   Perda tentang retribusi tera/tera ulang.
31.   Perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
32.   Perda tentang retribusi pelayanan pelabuhan.
33.   Perda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
34.   Perda tentang retribusi izin usaha perikanan.
35.   Perda tentang peningkatan status kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Bangko.
36.   Perda tentang peningkatan status kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Pekaitan.
37.   Perda tentang  pembentukan kepenghuluan ujung Simbur kecamatan Sinaboi.
38.   Perda tentang peningkatan status dan pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Bagansinembah.
39.   Perda tentang pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Bangko Pusako.
40.   Perda tentang peningkatan dan pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Pujud.
41.   Perda tentang peningkatan status kepenghuluan dalam wilayah kecamatan tanah putih.
42.   Perda tentang peingkatan status kepenghuluan pematang singkek kecamatan Rimba Melintang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar