Rabu, 22 Februari 2012

Dua bulan berjalan 2012 sudah 60 kasus gugat cerai, kasus perceraian Rohil tergolong tinggi


Kasus gugat cerai di daerah Rokan Hilir tergolong tinggi karena dalam dua bulan berjalan di tahun 2012 sudah 60 gugat cerai yang mendaftar di pengadilan agama Rokan Hilir. Hal gugat cerai ini karenabeberapa factor diantaranya  KDRT, perselingkuhan yang rata-rata dalam usia produktif

UJUNGTANJUNG,KABARROHIL,Rentannya perkawinan saat ini akibat tindakan tidak bertanggungjawab sehingga sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT,red). Hal ini merupakan salahsatu faktor penyebab tingginya kasus gugat cerai yang ditangani oleh pengadilan agama Rokan Hilir (Rohil). Kemudian  adanya pihak ketiga sehingga terjadi perselingkuhan dan tentunya factor ketiga yakni sudah tingginya kesadaran warga saat ini bahwa pentingnya proses perceraian diselesaikan di pengadilan. Demikian diungkap ketua pengadilan agama rohil H.Yusar Husein ketika berbincang dengan wartawan beberapa waktu lalu.

"Bayangkan saja selama dua bulan berjalan di tahun 2012 sudah 60 kasus gugat cerai yang masuk,"kata H.Yusar Husein.

Disebutnya, sebelumnya ditahun 2011 pengadilan agama Rohil menerima kasus yang disidangkan sebanyak 460 kasus gugat cerai. Dijelaskannya yang banyak gugat cerai dilakukan oleh isteri terhadap suami yakni mencapai 70 persen. Sedangkan sisanya 30 persen suami menggugat cerai isteri.

Dijelaskannya bahwa rata-rata pasangan suami isteri berusia produktif yakni berusia 20 tahun hingga 45 tahun yang mengajukan gugat cerai tersebut. Ketika disinggung hal bea proses perceraian kepada wartawan, H.Yusar mengatakan hal ini tergantung dari jarak tempuh dan tempat tinggal dari kedua belah pihak yang mengajukan gugat cerai.

"Kalau yang mengajukan gugatan cerai adalah pihak suami maka pemanggilan dilakukan 7 kali, hal ini sudah termasuk panggilan untuk ikara talak. Sedangkan kalau pihak isteri yang mengajukan gugat cerai panggilan dilakukan hanya 5 kali saja,"paparnya.

Dikatakannya pihak isteri yang mengajukan gugatan cerai dapat mendaftarkan gugatannya di pengadilan  setempat kecuali isteri kabur dari rumah tanpa izin suami maka isteri dapat mendaftarkan gugatan cerainya di wilayah kabupaten tempat domisili yang baru. Namun demikian pada intinya disebut H.Yusar kuncinya menurut UU perkawinan bahwa perceraian hanya boleh dilakukan di pengadilan, baik itu pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Karena jika cerai di luar pengadilan maka kedua belah pihak jika menikah lagi akan sulit dan KUA akan menolak menikahkannya karena tidak ada surat cerai dari pengadilan.

"Sebanyak apapun cerai di luar pengadilan itu tetap tidak sah menurut hukum yang telah diatur negara,"pungkasnya. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar