Kasus gugat cerai di daerah Rokan Hilir tergolong tinggi karena dalam
dua bulan berjalan di tahun 2012 sudah 60 gugat cerai yang mendaftar di
pengadilan agama Rokan Hilir. Hal gugat cerai ini karenabeberapa factor
diantaranya KDRT, perselingkuhan yang
rata-rata dalam usia produktif
UJUNGTANJUNG,KABARROHIL,Rentannya
perkawinan saat ini akibat tindakan tidak bertanggungjawab sehingga sering
terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT,red). Hal ini merupakan salahsatu
faktor penyebab tingginya kasus gugat cerai yang ditangani oleh pengadilan
agama Rokan Hilir (Rohil). Kemudian
adanya pihak ketiga sehingga terjadi perselingkuhan dan tentunya factor
ketiga yakni sudah tingginya kesadaran warga saat ini bahwa pentingnya proses
perceraian diselesaikan di pengadilan. Demikian diungkap ketua pengadilan agama
rohil H.Yusar Husein ketika berbincang dengan wartawan beberapa waktu lalu.
"Bayangkan saja selama dua
bulan berjalan di tahun 2012 sudah 60 kasus gugat cerai yang masuk,"kata
H.Yusar Husein.
Disebutnya, sebelumnya ditahun
2011 pengadilan agama Rohil menerima kasus yang disidangkan sebanyak 460 kasus
gugat cerai. Dijelaskannya yang banyak gugat cerai dilakukan oleh isteri
terhadap suami yakni mencapai 70 persen. Sedangkan sisanya 30 persen suami
menggugat cerai isteri.
Dijelaskannya bahwa rata-rata
pasangan suami isteri berusia produktif yakni berusia 20 tahun hingga 45 tahun
yang mengajukan gugat cerai tersebut. Ketika disinggung hal bea proses
perceraian kepada wartawan, H.Yusar mengatakan hal ini tergantung dari jarak
tempuh dan tempat tinggal dari kedua belah pihak yang mengajukan gugat cerai.
"Kalau yang mengajukan
gugatan cerai adalah pihak suami maka pemanggilan dilakukan 7 kali, hal ini
sudah termasuk panggilan untuk ikara talak. Sedangkan kalau pihak isteri yang
mengajukan gugat cerai panggilan dilakukan hanya 5 kali saja,"paparnya.
Dikatakannya pihak isteri yang
mengajukan gugatan cerai dapat mendaftarkan gugatannya di pengadilan setempat kecuali isteri kabur dari rumah
tanpa izin suami maka isteri dapat mendaftarkan gugatan cerainya di wilayah
kabupaten tempat domisili yang baru. Namun demikian pada intinya disebut H.Yusar
kuncinya menurut UU perkawinan bahwa perceraian hanya boleh dilakukan di
pengadilan, baik itu pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Karena jika
cerai di luar pengadilan maka kedua belah pihak jika menikah lagi akan sulit
dan KUA akan menolak menikahkannya karena tidak ada surat cerai dari
pengadilan.
"Sebanyak apapun cerai di
luar pengadilan itu tetap tidak sah menurut hukum yang telah diatur
negara,"pungkasnya. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar