SINTONG,KABARROHIL-Proyek-proyek
fiktif maupun proyek di mark up yang ada
ditemukan jika dananya tidak dikembalikan ke negara maka termasuk tindakan
korupsi. Oleh sebab itu proyek fiktif maupun mark up hasil temuan tersebut
ditindak lanjuti dengan mengantarkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri. Demikian
ditegaskan Inspektorat Daerah (IPDA) Rokan Hilir (Rohil), M.Yatim Maamun kepada KABARROHIL ketika ditemui di halaman
sepak bola sintong kecamatan tanah putih, Sabtu (28/4) akhir pekan kemaren.
"Hanya proyek fiktif kita
antarkan ke kejaksaan. Kalau proyek mark up sudah dikembalikan, jumlahnya
mencapai sekitar 800 juta rupiah,"ujarnya.
Dijelaskannya hasil temuan proyek
fiktif maupun proyek mark up tersebut, ditambahkannya sudah diminta untuk
dikembalikan karena, disebutnya itu merupakan uang negara.
Dikatakannya proyek fiktif
jumlahnya hingga mencapai 2 milyar rupiah lebih. Disebutnya secara
jelas dia tidak ingat karena datanya berada di kantor. Diterangkannya
berkasnya saat ini masih belum disampaikan ke kejaksaan. Tetapi disebutnya
dalam waktu dekat diantar karena masih di evaluasi kembali jikalau ada etikad
pemakaian uang negara itu mau dikembalikan. Dijelas Ipda Rohil
ini dalam peninjauan atau pengecekan sebagai langkah menindak lanjuti
proyek-proyek bermasalah disebutnya inspektorat mempunyai tim yang bertugas ke
lapangan.
Lebih lanjut dikatakannya
biasanya masalah ini timbul dan ditemukan pada SKPD yang melaksanakan kegiatan-kegiatan
proyek fisik, sedangkan dikatakannya pada dinas lain tidak tertutup kemungkinan
ada juga yang menyalahgunakan keuangan negara. Ditambahkannya, pada intinya
segala tindakan ada unsur korupsi akan ditindak lanjutinya. Jika ada perkembangan akan
diinformasikan, sebutnya.
"Kita sudah koordinasi
dengan kejaksaan untuk masalah penanganan kasus korupsi. Inspektorat komit dan
tidak pandang bulu untuk menindak lanjuti jika ada temuan ataupun ada
laporan,"pungkasnya.(andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar