Senin, 30 April 2012

IPDA ROKAN HILIR : Segala temuan mengandung tindakan korupsi ditindak lanjuti


SINTONG,KABARROHIL-Proyek-proyek fiktif maupun proyek di mark up  yang ada ditemukan jika dananya tidak dikembalikan ke negara maka termasuk tindakan korupsi. Oleh sebab itu proyek fiktif maupun mark up hasil temuan tersebut ditindak lanjuti dengan mengantarkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri. Demikian ditegaskan Inspektorat Daerah (IPDA) Rokan Hilir (Rohil), M.Yatim Maamun kepada KABARROHIL ketika ditemui di halaman sepak bola sintong kecamatan tanah putih, Sabtu (28/4) akhir pekan kemaren.

"Hanya proyek fiktif kita antarkan ke kejaksaan. Kalau proyek mark up sudah dikembalikan, jumlahnya mencapai sekitar 800 juta rupiah,"ujarnya.

Dijelaskannya hasil temuan proyek fiktif maupun proyek mark up tersebut, ditambahkannya sudah diminta untuk dikembalikan karena, disebutnya itu merupakan uang negara.

Dikatakannya proyek fiktif jumlahnya hingga mencapai 2 milyar rupiah lebih. Disebutnya  secara  jelas dia tidak ingat karena datanya berada di kantor. Diterangkannya berkasnya saat ini masih belum disampaikan ke kejaksaan. Tetapi disebutnya dalam waktu dekat diantar karena masih di evaluasi kembali jikalau ada etikad pemakaian uang negara itu mau dikembalikan. Dijelas Ipda Rohil ini dalam peninjauan atau pengecekan sebagai langkah menindak lanjuti proyek-proyek bermasalah disebutnya inspektorat mempunyai tim yang bertugas ke lapangan.

Lebih lanjut dikatakannya biasanya masalah ini timbul dan ditemukan pada SKPD yang melaksanakan kegiatan-kegiatan proyek fisik, sedangkan dikatakannya pada dinas lain tidak tertutup kemungkinan ada juga yang menyalahgunakan keuangan negara. Ditambahkannya, pada intinya segala tindakan ada unsur korupsi akan ditindak lanjutinya. Jika ada perkembangan  akan diinformasikan, sebutnya.

"Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk masalah penanganan kasus korupsi. Inspektorat komit dan tidak pandang bulu untuk menindak lanjuti jika ada temuan ataupun ada laporan,"pungkasnya.(andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar