Minggu, 29 April 2012

Tim Perambah Hutan Rohil mengamankan 1 unit ekskavator berikut 2 pekerja merambah hutan bakau


PASIR LIMAU KAPAS,KABARROHIL-Wabup H.Suyatno beserta Tim dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Perikanan dan Kelautan turun langsung kelapangan lokasi perambah hutan bakau di dusun pulau ambai RT 01/RW 04 kepenghuluan sungai daun kecamatan pasir limau kapas (Palika), Sabtu (28/4) akhir pekan kemaren. Tim Perambah Hutan Rohil kelokasi menggunakan speed boat menempuh waktu 1,5 jam yang selanjutnya menggunakan sepeda motor. Diduga ada keterlibatan oknum perangkat kepenghuluan Sungai Daun, padahal Camat Pasir Limau Kapas beserta penghulu Sungai Daun Sofian Ung baru beberapa hari lalu dilantik (Kamis 26/4,red).

"Semula kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pembukaan lahan dengan merambah hutan bakau mencapai ratusan hektar. Dari informasi itu saya bersama tim turun kelapangan dan ternyata laporan itu benar. Apalagi diareal hutan bakau yang dilarang keras untuk digarap karena lokasinya tidak jauh dari tepian sungai yang merupakan hutan bakau,"ujar wabup.

Orang nomor dua di pemerintahan Rokan Hilir ini langsung memerintahkan tim untuk mengamankan satu unit alat berat yang berada di lokasi beserta dua orang pekerja masing-masing sebagai pengawas dan operator. Alat berat beserta pekerja tersebut selanjutnya di boyong ke Bagansiapiapi guna menjalani pemeriksaan lebih intensif untuk menguak kasus ini.

Disebut wabup, lokasi kegiatan tersebut berada tepat di belakang rumah ketua RT bernama Tamrin. Dikatakannya, luas lahan dilihat dengan mata telanjang terhampar luas diperkirakan mencapai 600 hektar. Dijelas wabup seharusnya hutan bakau dijaga dengan baik oleh Tamrin tetapi malah sebaliknya hutan bakau tersebut digarap.

"Saya yakin ada keterlibatan perangkat kepenghuluan sungai daun karena pekerja menyatakan kalau pengawas pekerjaan adalah ketua RT setempat yakni Tamrin. Sementara lokasi hutan bakau yang digarap berada dibelakang Rumah Tamrin. Hal ini tidak akan kita diamkan karena merambah hutan bakau sangat dilarang keras. Oleh sebab itu kasus ini kita usut tuntas sesuai hukum yang berlaku,"katanya.

Menurut pekerja, mereka menggarap lahan atas suruhan warga keturunan Tek Wan berasal dari Aek kota Batu kabupaten labuhan batu provinsi Sumatera Utara. Satu orang pekerja berasal dari Labuhan Batu dan seorang lagi Erwin operator alat berat berasal dari Kisaran. Alat berat excavator merk CAT 320D diamankan yang menurut informasi dirental oleh pengusaha itu dari Pekanbaru.

"Perambah hutan bakau harus dihentikan dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,"pungkas wabup H.Suyatno. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar