BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Anggota
DPRD Rokan Hilir H.Rasmali,SH mengemukakan agar pemdakab Rohil dapat memungut
pajak hasil perkebunan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan
perkebunan di wilayah Rokan Hilir. Hal ini, disebutnya setelah meninjau
langsung beberapa daerah di luar Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakannya kepada KABARROHIL ketika ditemui di jalan Merdeka
Bagansiapiapi, Kamis (3/5).
Dijelaskannya, lahan perkebunan
sawit daerah Rokan Hilir saat ini telah mencapi 300.000 hektar. Hal ini
menurutnya setelah diketahui data pemilik perusahaaan tersebut menurut dinas
perkebunan. Disebutnya, Jika dikalkulasi hasilnya mencapai 4 juta ton pertahun sehingga
jika dikalikan saja 7 rupiah perkilogram maka PAD Rohil bertambah 28.000.000.000 rupiah
pertahun.
"Kita sekarang asyik terpaku
oleh dana perimbangan. Oleh sebab itu kita harus menggali PAD dari sumber pajak
retribusi perkebunan tersebut sebagai pendistribusian
PAD kepada pemerintah daerah yang berguna dipergunakan untuk
masyarakat,"katanya.
Disebut Rasmali, di wilayah lain sudah dipungut contohnya di Rohul,
Tebo muara bungo Jambi dan Padang. Demikian juga karet 10 rupiah perkilo. Karena perkebunan karet di Rohil sudah
mencapai 30 ribu hektar.
"Dikenakan pungutan hasil
perkebunan tersebut di pangkalan pangkalan,"jelasnya.
Hal ini disebut Rasmali, dirinya
sangat geram terhadap perusahaan perkebunan beroperasi di Rohil. Karena perusahaan tersebut sudah banyak tahun
beroperasi di wilayah Rohil. Ditambahkannya,
oleh sebab itu harus digesa tentang hal ini. Dikatakannya, seperti pihak
Chevron yang beroperasi di Rohil perusahaan tersebut dapat memberikan bantuan kepada dana
perimbangan daerah Rokan Hilir.
Wabup H.Suyatno menyambut baik
atas prakarsa anggota DPRD Rohil yang menginginkan dipungutnya pajak bagi
perusahaan perkebunan yang beroperasi diwilayah Rokan Hilir. Seperti perkebunan karet, perkebunan sawit dan
perkebunan kakao. Orang nomor dua di Rohil ini mengatakan jikalau perlu
dilakukan MoU dalam bentuk sumbangan atau
hibah dari pihak pemilik lahan sawit ke pemdakab Rohil. Hal ini perlu dikaji karena jika pemungutan
pajak perkilo hasil sawit 5 rupiah maka Pemdakab Rohil dapat menambah PAD yang
cukup menjanjikan.
"Setelah dilakukan kajian, kita akan berusaha untuk
melakukan MoU dengan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah kabupaten
Rokan Hilir,"kata wabup suyatno.
Disebutnya pemdakab akan
mempelajari terlebih dahulu tata cara pungutan pajak perkebunan tersebut. Dia
mengatakan jikalau perlu dilakukan kunjungan ke daerah yang telah melakukan hal
itu.
"Hal ini merupakan salah
satu yang dapat mendongkrak PAD Rokan
Hilir,"pungkasnya. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar