Kamis, 03 Mei 2012

DPRD Rohil usul mendongkrak PAD dengan memungut pajak hasil perkebunan


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Anggota DPRD Rokan Hilir H.Rasmali,SH mengemukakan agar pemdakab Rohil dapat memungut pajak hasil perkebunan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan perkebunan di wilayah Rokan Hilir. Hal ini, disebutnya setelah meninjau langsung beberapa daerah di luar Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu. Demikian dikatakannya kepada KABARROHIL ketika ditemui di jalan Merdeka Bagansiapiapi, Kamis (3/5).

Dijelaskannya, lahan perkebunan sawit daerah Rokan Hilir saat ini telah mencapi 300.000 hektar. Hal ini menurutnya setelah diketahui data pemilik perusahaaan tersebut menurut dinas perkebunan. Disebutnya, Jika dikalkulasi hasilnya mencapai 4 juta ton pertahun sehingga jika dikalikan saja 7 rupiah perkilogram  maka PAD Rohil bertambah 28.000.000.000 rupiah pertahun.

"Kita sekarang asyik terpaku oleh dana perimbangan. Oleh sebab itu kita harus menggali PAD dari sumber pajak retribusi  perkebunan tersebut sebagai pendistribusian PAD kepada pemerintah daerah yang berguna dipergunakan untuk masyarakat,"katanya.

Disebut Rasmali,  di wilayah lain sudah dipungut contohnya di Rohul, Tebo muara bungo Jambi dan Padang. Demikian juga karet 10 rupiah perkilo.  Karena perkebunan karet di Rohil sudah mencapai 30 ribu hektar.

"Dikenakan pungutan hasil perkebunan tersebut di pangkalan pangkalan,"jelasnya.

Hal ini disebut Rasmali, dirinya sangat geram terhadap perusahaan perkebunan beroperasi di Rohil.  Karena perusahaan tersebut sudah banyak tahun beroperasi di wilayah Rohil. Ditambahkannya,  oleh sebab itu harus digesa tentang hal ini. Dikatakannya, seperti pihak Chevron yang beroperasi di Rohil perusahaan tersebut  dapat memberikan bantuan kepada dana perimbangan daerah Rokan Hilir.

Wabup H.Suyatno menyambut baik atas prakarsa anggota DPRD Rohil yang menginginkan dipungutnya pajak bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi diwilayah Rokan Hilir.  Seperti perkebunan karet, perkebunan sawit dan perkebunan kakao. Orang nomor dua di Rohil ini mengatakan jikalau perlu dilakukan  MoU dalam bentuk sumbangan atau hibah dari pihak pemilik lahan sawit ke pemdakab Rohil.  Hal ini perlu dikaji karena jika pemungutan pajak perkilo hasil sawit 5 rupiah maka Pemdakab Rohil dapat menambah PAD yang cukup menjanjikan.

"Setelah dilakukan kajian, kita akan berusaha untuk melakukan MoU dengan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah kabupaten Rokan Hilir,"kata wabup suyatno.

Disebutnya pemdakab akan mempelajari terlebih dahulu tata cara pungutan pajak perkebunan tersebut. Dia mengatakan jikalau perlu dilakukan kunjungan ke daerah yang telah melakukan hal itu.

"Hal ini merupakan salah satu  yang dapat mendongkrak PAD Rokan Hilir,"pungkasnya. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar