BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pegawai
negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin di kenakan sanksi tegas. Tindakan sanksi
ini juga berlaku terhadap kepala SKPD yang tidak disiplin. Hal ini untuk
menegakkan disiplin pegawai di lingkungan pemdakab Rokan Hilir (Rohil) yang
tidak masuk kerja dan upacara setiap senin tanpa surat, ijin atau keterangan
resmi. Demikian ditegaskan H.Annas Maamun kepada KABARROHIL beberapa waktu lalu di halaman kantor bupati jalan
merdeka Bagansiapiapi.
Sanksi ini ditegaskannya oleh orang nomor satu di pemerintahan
kabupaten Rokan Hilir ini berlaku bagi semua PNS dan kepala SKPD. Disebutnya
bagi yang tidak ikut upacara setiap hari senin tanpa ijin dan keterangan resmi
ataupun tidak masuk kerja diberlakukan sanksi tegas. Dia mengatakan sanksi
tersebut bisa diskorsing atau dirumahkan beberapa hari.
Dia menegaskan kepala dinas harus memberi contoh yang baik
kepada bawahan baik tentang absensi maupun kerja ataupun kinerja. Hal ini
disebut H.Annas Maamun sebagai upaya untuk meningkatkan kerja dan kinerja di
SKPD sehingga daya serap terhadap kegiatan dapat diterapkan sesuai dengan
target yang diinginkan.
Politisi Golkar Rokan Hilir ini menegaskan, hendaknya pegawai
bekerja dengan profesonal dan disiplin yang tinggi sehingga daya serap yang di targetkan sesuai
dengan diharapkan. Disebutnya, mengingat sisa waktu tahun anggaran tiunggal enam bulan lagi. Oleh sebab itu kerja dan kinerja harus dipacu sehingga menghasilkan target yang diinginkan.
"Siapapun tidak hadir dalam upacara dan tidak ada dikantor
saat jam kerja ditindak tegas. Termasuk kepala dinas yang tidak hadir tanpa
ijin dan keterangan resmi,"ujarnya. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar