Rabu, 06 Juni 2012

Meskinpun kepala SKPD, Pegawai tidak disiplin dan mangkir kerja tanpa surat, ijin dan keterangan resmi ditindak tegas


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin di kenakan sanksi tegas. Tindakan sanksi ini juga berlaku terhadap kepala SKPD yang tidak disiplin. Hal ini untuk menegakkan disiplin pegawai di lingkungan pemdakab Rokan Hilir (Rohil) yang tidak masuk kerja dan upacara setiap senin tanpa surat, ijin atau keterangan resmi. Demikian ditegaskan H.Annas Maamun kepada KABARROHIL beberapa waktu lalu di halaman kantor bupati jalan merdeka Bagansiapiapi.


Sanksi ini ditegaskannya oleh orang nomor satu di pemerintahan kabupaten Rokan Hilir ini berlaku bagi semua PNS dan kepala SKPD. Disebutnya bagi yang tidak ikut upacara setiap hari senin tanpa ijin dan keterangan resmi ataupun tidak masuk kerja diberlakukan sanksi tegas. Dia mengatakan sanksi tersebut bisa diskorsing atau dirumahkan beberapa hari.


Dia menegaskan kepala dinas harus memberi contoh yang baik kepada bawahan baik tentang absensi maupun kerja ataupun kinerja. Hal ini disebut H.Annas Maamun sebagai upaya untuk meningkatkan kerja dan kinerja di SKPD sehingga daya serap terhadap kegiatan dapat diterapkan sesuai dengan target yang diinginkan.


Politisi Golkar Rokan Hilir ini menegaskan, hendaknya pegawai bekerja dengan profesonal dan disiplin yang tinggi sehingga daya serap yang di targetkan  sesuai dengan diharapkan. Disebutnya, mengingat sisa waktu tahun anggaran tiunggal enam bulan lagi. Oleh sebab itu kerja dan kinerja harus dipacu sehingga menghasilkan target yang diinginkan.


"Siapapun tidak hadir dalam upacara dan tidak ada dikantor saat jam kerja ditindak tegas. Termasuk kepala dinas yang tidak hadir tanpa ijin dan keterangan resmi,"ujarnya. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar