Rabu, 29 Agustus 2012

Disebut kepala Bakesbangpolinmas hanya 39 LSM yang terdata di Rohil


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sebanyak 39 Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang sudah mendaftar di Badan Kesbangpolinmas kabupaten Rokan Hilir. Hal ini sesuai dengan data LSM yang telah mengurus didaerah operasional kabupaten Rokan Hilir ke Badan kesbangpolinmas. Demikian ditegaskan oleh kepala Bakesbangpolinmas Rokan Hilir (Rohil) M.Syukur Rambah,SH,Msi ketika ditemui KABARROHIL di sela menghadiri acara penutupan manasik haji di gedung Serbaguna jalan Utama Bagansiapiapi,Rabu (29/8).

“Sedangkan ormas dan parpol belum ada verifikasi untuk pendataan ulang ke bakesbangpolinmas,”tuturnya.

Disebutnya, tatacara pendaftaran ke bakesbangpolinmas bisa mengambil formulirnya ke Bakesbangpolinmas. Namun itu, lanjutnya mengatakan salah satunya adalah para pengurus memiliki KTP, susunan dewan pendiri dengan dilengkapi oleh akte pendirian, domisili alamat kantor beroperasi menjalankan LSM harus jelas dan surat dari Bakesbangpolinmas berlaku selama dua tahun.

“Daftar ke Bakesbangpolinmas Rohil berarti masuk di wilayah Pemerintahan Rokan Hilir,”terangnya.

Dijelaskannya lagi, baik LSM yang berpusat di Jakarta dan hanya perwakilan di Rokan Hilir harus juga melaporkan ke bakesbangpolinmas Rohil sebagai daerah operasionalnya. Pada intinya, ditegaskannya LSM yang beroperasi di wilayah Rokan HIlir harus melaporkan dan menyerahkan data-data pengurus maupun kantor yang jelas ke Bakesbangpolinmas Rohil.

“LSM pusat maupun perwakilan yang beroperasional di Rokan Hilir yang tidak melapor ke Bakesbangpolinmas berarti illegal di Rokan HIlir,”tandasnya. (andi krc)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar