BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Terkait Amirullah
mengatas-namakan dirinya sebagai estimator LSM Rohil Monitoring Mission (RMM)
di halaman 20 majalah Derap Reformasi vol 5 th XIV Agustus 2012 yang menyorot
tentang Jembatan Pedamaran Rokan Hilir dibantah oleh pimpinan LSM Rohil Monitoring
Mission (RMM) tersebut, Wan M.Husni yang akrab dipanggil Oki. Dia mengatakan
bahwa Amirullah bukanlah pengurus maupun anggota LSM RMM. Demikian ditegaskan
oleh Wan M Husni ketika menemui KABARROHIL di kedai kopi depan
gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (27/8).
Dia menjelaskan bahwa
dirinya telah melayangkan keberatan atau sanggahan atas pemberitaan majalah Derap
Reformasi tersebut dengan bukti resi pengiriman via pos tanggal 24 Agustus
kemaren. Sedangkan hal yang sama juga dilayangkan kepada dewan pers jakarta
sesuai resi pos tertanggal 27/8. Dikatakannya surat nomor 051/LSM-RMM/VIII/2012
bersifat penting perihal sanggahan/keberatan atas pemberitaan majalah derap
reformasi tertanggal 24/8 tersebut ditembuskan
juga disampaikan kepada bupati Rokan Hilir,dan ketua DPRD Rohil.
Dia menjelaskan ada
beberapa point terkait pemberitaan pada halaman 20 majalah tersebut diantaranya
menyatakan tidak benar bahwa lembaga swadaya masyarakat rohil minitoring
mission terus mengumpulkan data terkait jembatan pedamaran. Kemudian LSM RMM
tidak pernah menugaskan, menunjuk atau memberikan kuasa kepada saudara
Amirullah sebagai estimator dari LSM RMM apalagi memberikan keterangan pers.
Wan H.Husni juga menegaskan Amirullah bukanlah anggota, maupun pengurus LSM
RMM. Kemudian LSM RMM tidak pernah meminta untuk diberitakan di majalah derap
reformasi.
Selanjutnya dia
mengatakan atas pemberitaan tersebut sangat merugikan baik secara moril maupun
materiil terhadap LSM RMM. Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya mengatakan maka
LSM RMM meminta dewan redaksi majalah derap reformasi agar
secepatnya melakukan pengklarifikasian atas pemberitaan tersebut, mengambil
tindakan terhadap oknum wartawan yang telah melakukan pemberitaan, mengambil
tindakan terhadap saudara Amirullah yang telah memberikan keterangan palsu
sebagai estimator LSM RMM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
"Apabila sanggahan
ini tidak ditanggapi maka kami lembaga swadaya masyarakat rohil monitoring
mission akan menempuh jalur hukum sebagaimana yang diatur oleh
undang-undang,"tandasnya. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar