Selasa, 28 Agustus 2012

Ketua LSM RMM sebut Amirullah bukan anggota maupun pengurus


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Terkait Amirullah mengatas-namakan dirinya sebagai estimator LSM Rohil Monitoring Mission (RMM) di halaman 20 majalah Derap Reformasi vol 5 th XIV Agustus 2012 yang menyorot tentang Jembatan Pedamaran Rokan Hilir dibantah oleh pimpinan LSM Rohil Monitoring Mission (RMM) tersebut, Wan M.Husni yang akrab dipanggil Oki. Dia mengatakan bahwa Amirullah bukanlah pengurus maupun anggota LSM RMM. Demikian ditegaskan oleh Wan M Husni ketika menemui KABARROHIL di kedai kopi depan gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (27/8).

Dia menjelaskan bahwa dirinya telah melayangkan keberatan atau sanggahan atas pemberitaan majalah Derap Reformasi tersebut dengan bukti resi pengiriman via pos tanggal 24 Agustus kemaren. Sedangkan hal yang sama juga dilayangkan kepada dewan pers jakarta sesuai resi pos tertanggal 27/8. Dikatakannya surat nomor 051/LSM-RMM/VIII/2012 bersifat penting perihal sanggahan/keberatan atas pemberitaan majalah derap reformasi tertanggal 24/8 tersebut ditembuskan  juga disampaikan kepada bupati Rokan Hilir,dan ketua DPRD Rohil.

Dia menjelaskan ada beberapa point terkait pemberitaan pada halaman 20 majalah tersebut diantaranya menyatakan tidak benar bahwa lembaga swadaya masyarakat rohil minitoring mission terus mengumpulkan data terkait jembatan pedamaran. Kemudian LSM RMM tidak pernah menugaskan, menunjuk atau memberikan kuasa kepada saudara Amirullah sebagai estimator dari LSM RMM apalagi memberikan keterangan pers. Wan H.Husni juga menegaskan Amirullah bukanlah anggota, maupun pengurus LSM RMM. Kemudian LSM RMM tidak pernah meminta untuk diberitakan di majalah derap reformasi.

Selanjutnya dia mengatakan atas pemberitaan tersebut sangat merugikan baik secara moril maupun materiil terhadap LSM RMM. Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya mengatakan maka LSM RMM meminta dewan redaksi majalah derap reformasi agar secepatnya melakukan pengklarifikasian atas pemberitaan tersebut, mengambil tindakan terhadap oknum wartawan yang telah melakukan pemberitaan, mengambil tindakan terhadap saudara Amirullah yang telah memberikan keterangan palsu sebagai estimator LSM RMM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila sanggahan ini tidak ditanggapi maka kami lembaga swadaya masyarakat rohil monitoring mission akan menempuh jalur hukum sebagaimana yang diatur oleh undang-undang,"tandasnya. (andi krc)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar