BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sidang
paripurna DPRD Rokan Hilir (Rohil) dalam rangka penyampaian laporan pembahasan
ranperda RPJMD kabupaten Rohil tahun 2012-2016 oleh pansus DPRD Rohil dan
pengambilan keputusan, penyerahan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2013,
serta pengumuman pembentukan pansus DPRD Rohil untuk pembahasan ranperda
tentang perubahan Perda no 6 tahun 2011 tentang PBB pedesaan dan perkotaan
dipimpin oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan. Sidang tersebut di gelar di
ruang sidang utama gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi,Senin (19/11/12).
Hadir saat itu anggota DPRD Rohil, Forkopimda, sejumlah kepala dinas, badan dan
kantor dilingkungan pemdakab Rokan Hilir.
"Dengan mempedomani
surat verifikasi serta memaksimalkan sumber daya yang ada dilakukanlah
penyempurnaan-penyempurnaan yang memakan waktu cukup lama. Akhirnya
alhamdulillah pada hari ini dapat disepakati dan disetujui oleh DPRD
Rohil,"ucap Bupati H.Annas Maamun dalam sambutannya pada sidang paripurna
tersebut .
Dikatakan oleh orang nomor
satu di Rokan Hilir ini, RPJMD yang
telah disepakati dan ditandai dengan penanda-tanganan keputusan persetujuan
pengesahannya telah melalui suatu proses yang panjang dengan menggunakan empat
pendekatan yakni pertama pendekatan tekhnokratis, kedua pendekatan
partisipasif, ketiga pendekatan top down dan bottom up serta yang keempat
dengan pendekatan politis.
Dijabarkannya bahwa
pendekatan teknokratis merupakan proses penyusunan RPJMD melalui suatu metode
dan kerangka berfikir ilmiah guna memperoleh pengetahuan secara sistematis
terkait perencanaan pembangunan berdasarkan bukti fisik, data dan informasi
yang akurat serta dapat dipertanggung-jawabkan.
Sedangkan pendekatan
partisipatif yakni penyusunan RPJMD melibatkan semua pemangku kepentingan dalam
arti stakeholders dengan mempertimbangkan tingkat relevansi, kesetaraan dan
keterwakilan pemangku kepentingan pada setiap tahapan.
"Sehingga terciptanya
konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan
seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi,
kebijakan dan prioritas program,"ujarnya.
Kemudian dengan pendekatan
top down dan botton up yakni dimana dokumen telah mempertimbangkan rencana lima
tahun SKPD melalui draft renstra masing-masing SKPD.
"Serta menyelaraskan
dengan 12 agenda utama provinsi Riau (RPJMD Riau,red) dan 11 prioritas
nasional(RPJMD nasional,red),"tuturnya.
Sedangkan pendekatan
politis melakukan pendekatan dengan program-program pembangunan yang ditawarkan
saat kampanye disusun kedalam RPJMD melalui konsultasi pertimbangan landasan
hukum dan pembahasan bersama DPRD dan eksekutif yang akhirnya ditetapkan produk
hukum berupa perda yang mengikat semua pemangku kepentingan.
"Dengan keempat
pendekatan maka RPJMD diharapkan berkualitas sehingga secara konsisten dapat
dilaksanakan, dimonitoring, dievaluasi dan dilaporkan setiap tahunnya maupun
pelaporan pertanggung-jawaban lima tahun,"katanya.
Disebutnya, aspek
substansi materi yang terkandung dalam RPJMD adalah permasalahan klasik yang
dihadapi karena rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan, layanan
kesehatan, permodalan, infrastruktur dasar serta layanan publik. Disebutnya
kelima kondisi ini yang senantiasa menjadi fokus pembangunan.
Lanjutnya mengatakan Pemdakab
Rohil yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan mampu
mengartikulasi dan mengakselerasikan kebutuhan dasar masyarakat dengan
merumuskan kebijakan pembangunan memperioritaskan peningkatan kualitas dan
kuantitas infrastruktur dasar masyarakat serta pelayanan publik, kemudian
peningkatan kualitas pendidikan, lanjut peningkatan aktivitas ekonomi
masyarakat melalui sektor primer. Disebutnya tiga rumusan kebijakan tersebut
merupakan kristalisasi kondisi umum yang dikejar dan dicapai.
"Tentu saja
diperlukan curahan pemikiran semua pihak untuk mewujudkannya. Pemikiran
tersebut tentunya curahan pemikiran yang berkompeten dan ber atensi terhadap
peningkatan kesejahteraan masyarakat,"tandasnya. (krc 01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar