Rabu, 21 November 2012

Sosialisasi pelaksanaan pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah di buka wabup Suyatno



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kementerian keuangan menaja sosialisasi pelaksanaan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah. Sosialisasi tersebut digelar di lantai IV kantor bupati jalan Merdeka Bagansiapiapi, Rabu (21/11/2012). Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup,red) Rokan Hilir (Rohil,red) H.Suyatno. Tampak dalam acara tersebut Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan Prof.Dr Heru Subiantoro, Bagian pajak daerah dan retribusi Dirjen Perimbangan Amin, Otto Tampubolon dan sejumlah camat, lurah maupun datuk penghulu serta PNS dilingkungan pemdakab Rokan HIlir.

Dalam sambutannya, Prof Dr Heru Subiantoro menjelaskan kegiatan ini diselenggarakan atas prakarsa anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaksakan sosialisasi pengalihan PBB-P2 ke setiap daerah kabupaten di Indonesia secara intensif.

 “Kegiatan sosialisasi seperti ini diselenggarakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat selesai pata tahun 2013,”ujarnya.

Dia menyebut ditahun 2011 lalu telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di 160 kabupaten/kota dan pada tahun 2012 ini direncanakan pelaksanaan sosialisasi di 150 kabupaten/kota termasuk di Rokan Hilir ini. Sedangkan sisanya dilaksanakan pada tahun 2013 mendatang.

Disebutnya, pada tanggal 15 September 2009 lalu telah lahir UU pajak daerah dan retribusi daerah yang baru yakni UU no 28 tahun 2009.  Dijelaskannya, UU tersebut menggantikan UU pajak daerah dan retribusi daerah yang lama yaitu UU no 18 tahun 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 34 tahun 2000.

Dikatakannya, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara UU pajak daerah yang lama dengan UU pajak daerah dan retribusi daerah yang baru. Diantaranya, lanjutnya mengatakan dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah, ditingkatkannya pengawasan atas pemungutan pajak daerah, serta dipertegasnya pengelolaan pendapatan dari pajak daerah.

Sebagai kompensasinya, disebutnya kepada daerah diberikan kewenangan yang lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tariff maksimum, perluasan objek pajak, dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.  Salah satu kebijakan pajak daerah yang diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2009 adalah menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten/kota.

“Kedua jenis pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi criteria suatu pajak daerah, antara lain ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak serta praktek yang umum di berbagai Negara,”katanya.

Namun mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, lanjutnya mengatakan maka UU nomor 28 tahun 2009 diatur masa transisi. Selama masa transisi pemerintah mempersiapkan tahapan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sehingga pada waktunya pemungutan kedua jenis pajak tersebut dapat dilakukan dengan lancer.

"Menetapkan tarif jangan juga terlalu tinggi karena jika terlalu tinggi ada alibi masyarakat yang mengatakan negara sudah merdeka koq pajaknya terlalu tinggi. Pajak dipungut mulai 1 Januari 2013 dan paling lambat 1 januari 2014,"katanya.

Sedangkan untuk tata cara pembayaran agar lebih dipermudah dengan pelayanan yang bagus dan cepat serta tepat dan langsung. Diharapkan juga ada kerjasama dengan pihak bank sehingga pembayaran pajak lebih mudah karena pembayaran bisa melalui ATM.

Dalam sambutannya, wabup H. Suyatno menyambut baik atas terselenggaranya penarikan pajak oleh daerah. Oleh sebab itu kepada pimpinan desa diharapkan wabup H.Suyatno secepatnya untuk mendata wilayah dan wajib pajak karena berpotensi untuk penarikan pajak untuk meningkatkan PAD. Khususnya kecamatan Kubu, kecamatan Kubu Babusalam dan kecamatan Simpang Kanan yang hingga saat ini belum terdata.

“Apa sebab hal ini bisa terjadi?,” tegur H. Suyatno.

Diharapkan wabup didalam mendata wilayah wajib pajak harus akurat dengan langsung melihat kondisi wajib pajak.

"Jangan mendata hanya diketahui dari informasi orang lain atau hanya diatas meja saja,"ujar wabup.

Selanjutnya dikatakan wabup permasalahan perkebunan, dimana geografis termasuk di daerah Rokan Hilir namun kenyatannya membayar pajaknya  ke Sumatera Utara. Hal ini karena pemilik kebun tersebut berdomisili di Sumatera Utara.

"Mengapa perkebunannya di daerah Rokan Hilir sedangkan membayar pajak perkebunannya ke daerah Sumut,"kata wabup.

Oleh sebab itu, disebut wabup H.Suyatno didalam persiapan dan kesiapan terhadap pajak daerah tersebut pemerintah daerah telah meningkatkan SDM dengan menyekolahkan tiga orang di STAN. Kemudian sebanyak 60 orang PNS di job training dalam persiapan pengelolaan pajak didaerah.

“Peralatan IT juga kita sudah siapkan,”tandasnya. (krc 01).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar