Selasa, 07 Agustus 2012

Akibat menangkap ikan dengan Pukat Harimau di perairan Rohil, Dua nakhoda kapal Ikan Malaysia mulai di sidang di meja hijau


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sidang lapangan di gelar terhadap tersangka nakhoda kapal ikan berbendera Malaysia A ha dan A hin. Sidang pertama di gelar di jalan Usaha I dengan memperlihatkan BB berupa peralatan navigasi kapal ikan menangkap dengan pukat harimau tersebut, Selasa (7/8). Dalam sidang lapangan (PS) tersebut selain kedua nakhoda kapal ikan hadir juga M.Hari,SH, Wipsal,SH, Purwanta,SH, Hendika,sh, Chandra,sh, Hendri,SH, Sumardi,SH, Doni,SH dan pihak Diskanlut Ir Amrizal, serta pengacara dari perbakum untuk kedua nakhoda tersangka tersebut. Kemudian dilanjutkan sidang dilapangan dengan melihat barang bukti dua kapal ikan pukat harimau tersebut di pelabuhan nelayan.

Peralatan navigasi seperti satelit navigation, SSB, dan lain sebagainya ditunjukkan kepada Hakim, jaksa dan dilihat oleh pengacara serta nakhoda tersebut. Kedua nakhoda melihat dan mengecek keutuhan peralatan yang dipergunakannya di saat beroperasi di laut. Kemudian barang BB tersebut diserahkan kepada Pengadilan negeri sebagai Barang Bukti (BB).

Disebutnya kronologis pada Jumat (16/6) lalu mereka berangkat dengan menggunakan kapal pengawas Diskanlut Km Pulau jemur bersama CPM Ibrahim, tiga anggota koramil, ketua HNSI Rohil, ketua kelompok nelayan Rohil dan nelayan serta lima staff Diskanlut Rohil.

Dijelaskannya, disaat jam 06.15 wib diperairan sebelah dalam pulau Tukong yakni posisi wilayah laut 02 derajat 40 menit 353 detik Lintang Utara dan 100 derajat 40 menit 531 detik Bujur Timur mereka dengan kapal patroli pengawas Diskanlut Rohil Km Pulau jemur menemukan kapal sedang beroperasi menangkap ikan dengan trawl. Disebut kadiskanlut kapal tersebut akhirnya mereka dekati dan kapal tersebut berlambung kapal PKFB 1267. Setelah ditempatkan petugas di kapal tersebut selanjutnya mereka juga menemukan kapal saat beroperasi menangkap ikan yakni kapal bernomor lambung PKFA 7945.


“Nakhoda kedua kapal tersebut Warga Negara Malaysia,”ujar Ir Amrizal.

Menurut Amrizal kecepatan kapal tersebut jika tidak menarik kurang lebih 20 knot dengan GT kurang lebih seratus ton. Dijelaskan oleh Kadiskanlut ini kapal yang ditangkap pertama yakni nomor lambung kapal PKFB 1267 dengan nakhoda mengaku bernama A Ha dan empat orang ABK warga Myanmar ber Identity Card (IC) Malaysia memuat muatan ikan hasil tangkap kurang lebih seberat 1(satu) ton. Sedangkan kapal yang ditangkap kedua yakni nomor lambung kapal PKFA 7945 dengan nakhoda mengaku bernama A Hoe beserta empat warga Myanmar ber IC Malaysia juga memuat ikan hasil tangkap kurang lebih seberat 750 ton.


“Mereka mengaku berasal dari wilayah Perak Malaysia,”ujarnya.

Disebut Ir Amrizal mereka ditangkap saat beroperasi masih dikawasan perairan territorial Indonesia. Dikatakannya, setelah kedua kapal tersebut disandingkan maka saat jam 08.00 mereka di bawa ke Bagansiapiapi. Namun dikatakannya, sempat kandas di muara masuk ke Bagansiapiapi hingga menunggu pasang sekira waktu tiga jam lebih. Setelah pasang mereka melanjutkan lagi pelayaran hingga tambat di dermaga sekira jam waktu menunjukkan pukul 14.00 wib.


Kedua kapal sebagai Barang bukti  diamankan petugas Diskanlut sedangkan barang bukti berupa ikan hasil tangkapan kedua kapal tersebut, disebut Kadiskanlut direncanakan dilelang. Namun dikatakannya, hari ini hari Jumat dilakukan terlebih dahulu kelengkapan administrasinya. Kalau waktu tidak memungkinkan maka mau tidak mau jika ikan tersebut sudah membusuk tentunya di musnahkan. Menurut Amrizal kedua nakhoda tersebut diproses penyidikan yang tentunya bekerjasama dengan pihak terkait di Negara mereka. Karena hal ini menyangkut antar Negara.


 “Dua nakhoda berikut menjadi KKM di masing masing kapal menjadi tersangka karena menangkap ikan di perairan indonesia dengan menggunakan pukat trawl yang dilarang oleh undang-undang perikanan,”tandas ir Amrizal.

Sedangkan nakhoda kapal bernomor lambung kapal PKFB 1267 bernama A Ha melalui penterjemah bahasa Tiongho Malaysia mengatakan  bahwa A Ha sebagai nakhoda sudah lima hari beroperasi di perairan Indonesia khususnya di perairan Rokan Hilir. Dia mengaku baru dua kali sejak januari hingga juni menangkap ikan di Indonesia. Sedangkan A Hoe nakhoda kapal berlambung kapal PKFA 7945 sudah enam hari di perairan Rokan Hilir, Riau Indonesia.


Informasi yang dihimpun dan didapat KABARROHIL, Kapal yang pertama no seri buku H 001702 menurut lesen vesel dan peralatan menangkap ikan yang dikeluarkan dibawah peruntukan akta perikanan 1985 ditanda tangani timbalan pegawai perikanan Daerah Hilir Perak, PANG CHOO TIONG. Tertera di buku tersebut nomor tetap vesel  PKFB 1267 nama KP dan alamat empunya vesel KEE CHENG HOE alamat KP : 601009-08-5519 no 46 Bagan Parit H,36300 Sungai Sumun Perak dan nama KP dan alamat nakhoda vesel KEE CHING HA KP : 760327-08-5483 No.KG,BG.PRT 4,36300 Sungai Sumun. Ukuran  kapal panjang 17.97 meter, lebar 6.33 meter dalam 2.31 meter, GRT 74.36. Mesin kapal bermerk Cummin model KTA 19M, kekuatan  500 HP dengan nomor mesin 37161800. Tertera dibuku itu peralatan menangkap ikan utama pukat tunda (trawl net) dengan pangkalan utama Bagan Hutan Melintang.


Sedangkan kapal kedua nomor seri buku H 000851 lesen vesel dan peralatan menangkap ikan yang dikeluarkan dibawah peruntukan akta perikanan 1985 ditanda tangani timbalan pegawai perikanan Daerah Hilir Perak PANG CHOO TIONG.  Tertera dibuku tersebut nomor tetap vesel PKFA 7947 dengan nama k/p dan alamat empunya KEE CHIN WOOI KP: 720320-08-5791 no 47, Bagan Parit 4,36300 Sungai Sumun. Tertera juga nama k/p dan alamat nakhoda usaha sendiri. Ukuran panjang kapal 19,35 Meter, lebar 6,59 Meter, dalam 2,47 meter dan GRT 89,14. Mesin kapal merk Cummins KT 19M, kekuatan 450 Hp nomor daftar enjin 37158832.  Tertera dibuku itu peralatan menangkap ikan utama pukat tunda (trawl net) dengan pangkalan Bagan Hutan Melintang. 

 
Disebut Kadiskanlut Rohil ini, bahwa pengacara kedua nakhoda tersebut dari Perbakum yang disediakan oleh Negara karena ancaman hukuman mereka lima tahun keatas. Dikatakannya, kedua nakhoda tersebut telah melanggar pasal 85, pasal 92 dan pasal 93 UU Perikanan dengan ancaman hukuman kurungan sedikitnya 8 tahun penjara dan dengan denda sebesar 2,5 Milyar rupiah. Disebutnya, besok Rabu sudah dibacakan tuntutan di meja hijau. Kemudian kamis pembelaan dan jumat pembacaan amar putusan. Diharapkan oleh kadiskanlut ini BB dirampas oleh Negara.

“Jadi sidang lapangan merupakan cek kebenaran BB dari hasil penyelidikan dinas perikanan,”pungkasnya. (andi krc)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar