Kamis, 06 September 2012

Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika di Mapolsek Bangko



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Barang bukti (BB) berupa narkotika jenis pil extasi sebanyak 1380 butir dan atau seberat 405,6 gram dan BB berupa shabu-shabu seberat 34,6 gram yang merupakan BB tersangka Hui Huan alias A Me di musnahkan. Hal ini berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri bagansiapiapi no B/2049/N.4.19/06/2012 tgl 20 juni 2012 tentang pemusnahan barang sitaan/barang bukti narkotika jenis pil extasi.
 
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolsek Bangko jalan Perwira Bagansiapiapi, Kamis (6/9). Pemusnahan “barang haram” itu dilakukan secara serentak bersama-sama dengan menekan tombol blender yang telah di isi BB dan air yang selanjutnya dibuang ke parit. Pemusnahan BB tersebut dilakukan bersama oleh pihak BNK Rohil diwakili oleh Budi Sulistyo, Ketua Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Wuryanta,SH,MH, kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Moh Zaenuddin,SH,MH, Fitriani,SH selaku pengacara / advokat tersangka, sekretaris kesehatan Rohil H.Akhmad Suryadi,  kapolres Rohil AKBP Auliansyah Lubis,Sik,SH.MH dan Asisten II pemdakab Rohil Wan Rusli Syarief. Tampak ikut menyaksikan kapolsek Bangko kompol  Hamrizal Nasution,S.Sos, penyidik pembantu Brigadir Saut Manalu, penyidik pembantu Brigadir Ramadanis,SH, penyidik pembantu Briptu Rusliyandi dan tersangka Hui Huan alias A Me serta para wartawan.
 
Kronolis kejadian perkara tindak pidana berawal penangkapan terhadap tersangka A Hun alias Munir pada hari Kamis (14/6) sekira jam 21.00 wib oleh polsek Bangko di jalan Pulau Baru Kelurahan Bagan Barat kec Bangko Rokan Hilir, tepatnya di depan lapangan Koni Bagansiapiapi. 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap A Hun alias Munir ditemukan BB berupa satu paket kecil plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan 5 butir pil warna merah jambu narkotika jenis extasi. Kemudian dikembangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka A Hun alias Munir mengaku mendapatkan barang-barang sebagai BB tersebut dari bandar yang bernama Hui Huan alias A Me yang beralamat jl Perniagaan Gang Melati kel Bagan Kota kecamatan Bangko Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir.

Pada saat yang sama namun dengan jam yang berbeda yakni sekira waktu menunjukkan jam 23.00 wib dilakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah milik Hui Huan alias A Me di jalan Perniagaan Gang Melati kelurahan Bagan Kota kecamatan Bangko Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir.

Alhasil, dilantai dua ditemukan dari dalam tempat duduk berupa kursi kayu panjang sebanyak sebelas paket narkotika jenis shabu-shabu dan 1380 butir pil extasi. Selanjutnya di kamar Hui Huan alias A Me ditemukan empat unit timbangan digital, 18 bungkus plastik bening kosong, 4 buah solasi, 9 unit HP, dan uang kontan sejumlah Rp74.345.000,_ diduga hasil transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dan pil extasi. Selanjutnya polsek bangko melakukan penangkapan tersangka sekaligus melakukan penyitaan terhadap BB.

BB yang dimusnahkan di halaman Mapolsek Bangko  tersebut berupa pil ektasi warna hijau dengan berat 256,6 gram, pil ektasi warna merah jambu berat 73 gram, pil ektasi warna biru berat 57,4 gram, shabu berat 24,6 gram, pembungkus plastik bening. Informasi yang dihimpun, jikalau dinilai dengan uang kurang lebih setengah milyar rupiah.


Label barang bukti no lab 3447/994/2012 dari laboratorium forensik bareskrim polri cabang Medan dengan isi bungkusan (A), 9 gram kristal metamfetamina, (B).1,65 gram tablet berwarna pink/narkotika, (C).1,96 gram tablet berwarna biru/narkotika, (D).1,65 gram tablet berwarna hijau/narkotika, (E) 0,59 gram tablet berwarna kuning/narkotika dari  tersangka HUI HUAN alias A ME tertanggal 22 Juni 2012.

Menjawab KABARROHIL, Kapolres Rohil AKBP Auliansyah Lubis,Sik,SH,MH ketika ditemui menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti (BB) ini menurut UU agar BB tersebut tidak disalahgunakan. Dikatakannya pemusnahan BB bisa sebelum dan setelah sidang.  

“Karena setelah ada persetujuan bersama dan berdasarkan surat dari pengadilan negeri Ujung Tanjung maka BB ini di musnahkan sebelum digelar sidang. Hal  ini agar jangan disalahgunakan,”ujarnya.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Auliansyah Lubis,Sik,SH,MH menegaskan BB 1380 butir extasi dan shabu dimusnahkan tersebut dari tersangka Hui Huan alias A Me yang saat ini dalam proses. Disebutnya tersangka dijerat dengan ancaman pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolres menurutnya peredaran narkoba di wilayah polsek Bangko memang cukup tinggi hanya belum terendus karena para pelaku melakukan tarnsaksi cukup rapi. Oleh sebab itu diharapkan kerjasama dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi peredaran narkotika ini sangat diperlukan oleh pihak kepolisian.

“Walaupun secara grafik cukup tinggi, doakan saja agar petugas kepolisian dapat menangkap para cukong-cukong atau bandar narkotika tersebut,”katanya.

Disebutnya, melihat kejadian yang telah lalu sasarannya kebanyakan para remaja keatas hingga umur 50 tahun. Diakui oleh kapolres dengan berhasil penangkapan ini sangat sulit untuk menenangkap para pemakai maupun pengedar atau bahkan bandar narkotika. Namun diharapkan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga terungkap lagi tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Harapan kita masyarakat jangan terlibat atau mendekati narkotika, Oleh sebab itu penyuluhan dan sosialisasi terus dilakukan dengan bekerjasama bersama dinas, di sekolah dan badan narkoba,”pungkasnya. (andi krc).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar