Sabtu, 20 November 2010

Sosialisasi UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sosialisasi UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia se-kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2010 digelar di lantai 5 hotel Lion jalan Mawar Bagansiapiapi,Jumat (19/11) Hadir sebagai nara sumber dari direktorat jenderal HAM Jakarta. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan 14 kecamatan, LPM dan ormas. Tampak juga ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan. Acara sosialisasi itu dibuka oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam sambutannya Bupati H.Annas Maamun mengatakan bahwa tentang Hak Asasi Manusia itu Universal untuk itu harus diberikan pemahaman tentang HAM tersebut. Karena menurutnya HAM jangan hanya atas kehendak pribadi saja tanpa menghormati Hak orang lain.

"Kita mempunyai hak asasi namun kita harus juga menghormati hak asasi orang lain,"ujarnya.

Dikatakannya kita harus memahami tentang HAM itu karena sebagian orang belum memahami ham itu sendiri, mudah-mudahan setelah mengikuti sosialisasi ini dapat juga disampaikan ke masyarakat bagaimana memberikan pengertian tentang HAM..

"Kadang-kadang saya menilai tentang ham ada yang kurang dimengerti. Apakah orang bisa sebebasnya mencaci maki orang yang lain dengan kata-kata yang bisa menyakitkan hati orang lain. Kita boleh mengemukakan pendapat dengan tujuan yang bagus namun jangan juga melupakan ham orang yang lain,"ujarnya Annas..

Dikatakannya sesungguhnya hak manusia itu anugrah, kita boleh berbicara dan mengemukakan pendapat, tetapi tolong hargai hak orang lain. Karena manusia itu mempunyai hak yang sama juga.

"Saya sering mendengar orang, ini hak kami pak bupati. Oke…!! itu hak mereka namun saya sebagai bupati memiliki hak juga. Hal itu perlu berimbang demi kemajuan daerah kita sendiri. Kalau mengemukakan pendapat hanya mencaci maki, tak akan maju daerah ini,"tandasnya. (andi wrc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar