BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada DPRD Rohil sudah berjalan. Bahkan Pansus (panitia khusus,red) DPRD Rohil sudah berjalan untuk membahas sebanyak 26 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) itu. Dalam pembahasannya diharapkan para anggota Fraksi Golkar Plus sering-sering menjalin komunikasi dengan ketua Fraksi Golkar Plus DPRD Rohil. Demikian dikatakan anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) dari partai Golkar H.Rasmali.SH kepada KABARROHIL ketika ditemui di ruang kerjanya di gedung DPRD jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (14/12).
“Pansus DPRD Rohil untuk membahas 26 ranperda sudah berjalan,”katanya.
Ia menjelaskan seperi pansus “C” yang membahas peraturan daerah (perda,red) tentang pajak daerah diantaranya seperi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penetapan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Bumi dan bangunan (PBB,red), dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Begitu juga pansus “A” yang membahas perda tentang 1. retribusi pelayanan kesehatan, 2. Retribusi pelayanan pasar, 3. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, 4. Retribusi pergantian KTP dan akte catatan sipil, 5. Penyelenggaraan administrasi kependudukan, 6. Retribusi jasa perizinan bidang lingkungan hidup, 7. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan 8. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Sedangkan Pansus “B” yang membahas perda tentang retribusi tera/tera ulang, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi izin usaha kepariwisataan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempa rekreasi dan olahraga, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin usaha perikanan dan penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Juga Pansus “D” yang membahas perda tentang retribusi parkir ditepi jalan umum, retribusi izin trayek, retribusi terminal, retribusi Pengujian kenderaan bermotor, retribusi izin gangguan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi tempat khusus parkir dan ketertiban umum.
Diharapkan H.Rasmali.SH yang juga ketua Fraksi Golkar Plus DPRD Rohil ini agar uji kelayakan ke-26 ranperda tersebut langsung berhubungan dengan masyarakat sebagai pelaku pembayar pajak/ retribusi itu. Untuk itu hubungan komunikasi anggota fraksi dengan ketua fraksi diharapkan secara rutin berlangsung dalam pembahasan perda tersebut.
“Diharapkan kepada seluruh anggota fraksi Golkar plus yang berada di pansus tersebut agar berkomunikasi secara rutin dengan ketua Fraksi,”tandas ketua Fraksi Golkar Plus DPRD Rohil H.Rasmali.SH. (andi wrc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar