Kamis, 16 Desember 2010

PEMILUKADA ROHIL : 1198 Tempat Pemungutan Suara di 14 Kecamatan

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir (KPU Rohil) saat ini sudah melakukan pemutakhiran data pemilih dari petugas Pemungutan Suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Data tersebut untuk pemilih daerah Kabupaten Rokan Hilir yang akan ditempatkan dalam menggunakan hak suaranya pada 1198 Tempat pemungutan Suara (TPS). Ke 1198 TPS yang tersebar di wilayah kabupaten Rokan Hilir itu yakni dikecamatan Bangko 172 TPS, kecamatan Bagan sinembah 247 TPS, Kecamatan Kubu 81 TPS, kecamatan Bangko Pusako 115 TPS, kecamatan Pujud 143 TPS, kecamatan Tanah Putih 120 TPS, kecamatan Rimba Melintang 73 TPS, kecamatan Pasir Limau Kapas 74 TPS, kecamatan Simpang Kanan 55 TPS, kecamatan Batu Hampar 18 TPS, kecamatan tanah putih Tg Melawan 27 TPS, kecamatan Rantau Kopar 27 TPS, kecamatan Sinaboi 13 TPS dan kecamatan Pekaitan 33 TPS. Demikian diterangkan anggota KPU Rohil Agus Salim,Sp kepada KABARROHIL ketika ditemui diruang kerjanya kantor KPU Rohil jalan Kecamatan batu empat Bagansiapiapi, Kamis (16/12).

“Daftar pemilih sementara (DPS,red) diperkirakan pada awal Januari mendatang sudah diumumkan meskinpun pada jadwal ditera 27 januari 2011,”tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa anggota KPU saat ini sedang melakukan “intry” data yang telah disampaikan oleh PPS kepada KPU Rohil. Dijelaskannya setelah melihat hasil kerja maka kemungkinan pada awal bulan Januari 2011 sudah diumumkan kepada Parpol dan masyarakat. Setelah diumumkan maka masyarakat dipersilahkan untuk mengusulkan nama pemilih tambahan. Jika namanya tidak ada tercantum pada pengumuman nama di DPS maka bisa diusulkan untuk dimutakhirkan lagi agar dapat ditetapkan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT,red).

Diharapkan Agus Salim,Sp agar masyarakat dan parpol ikut peran serta dan pro aktif untuk mengusulkan nama jika ada yang tidak tercantum kedalam DPS untuk ditetapkan ke DPT. Karena yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah masyarakat yang telah di tetapkan kedalam DPT. Menjawab KABARROHIL, Dikatakannya untuk pemilukada ini tentunya yang berhak memilih adalah masyarakat Rokan Hilir sendiri.

“Kita telah memasang spanduk berupa himbauan agar masyarakat dapat melihat namanya pada Daftar Pemilih sampai belum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap. Karena jikalau sudah dimutakhirkan menjadi DPT tidak boleh lagi didaftarkan menjadi pemilih maka secara tidak langsung hilanglah hak suaranya untuk memilih dalam pemilukada,”tandasnya. (andi wrc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar