Kamis, 06 Oktober 2011

Bupati harap pihak terkait terjun langsung melihat kawasan hutan pulau barkey


BAGANSIAPIAPi,KABARROHIL-Dahulunya Pulau Barkey itu kecil dan jauh dari daratan bagansiapiapi. Namun lama kelamaan karena sedimentasi maka pulau tersebut meluas. Demikian ditegaskan oleh Bupati kabupaten Rokan Hilir kepada KABARROHIL ketika ditemui seusai rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan cagar alam pulau Barkey di lantai IV kantor Bupati Rokan Hilir jalan Merdeka bagansiapiapi, Kamis (6/10). 


Sebagai  nara sumber dalam rapat pembahasan tersebut dari kementerian kehutanan direktorat jenderal planologi kehutanan balai pemantapan kawasan hutan wilayah XII tanjung pinang. Hadir juga dalam rapat itu ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan serta kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil.

“Kita ingin departemen kehutanan kelapangan langsung ke pulau Barkey karena menurut informasi hutan di pulau tersebut banyak kayunya di tebang,”tutur orang nomor satu di Rohil ini.

Ditambahkannya, banyaknya orang luar menebang kayu di pulau tersebut dan membawanya di waktu malam hari yang lolos dari pandangan membuat pulau tersebut sudah dijamah oleh tangan manusia. Padahal pulau tersebut dahulunya banyak margasatwa terutama burung dan kera sebagai penghuni hutan tersebut.

“Mengingat hal yang demikian kita menawarkan jika diperbolehkan sebelah selatan pulau barkey atau muara selat menuju ke bagansiapiapi sebahagiannya kita buat sebagai kawasan wisata. Hal ini  untuk mempermudah pengawasan terhadap kawasan hutan pulau tersebut. Karena luas pulau barkey yang dahulunya hanya 559,60 hektar itu telah meluas menjadi kurang lebih 8.279,9 hektar dan perlu pengawasan,”ujar bupati Rokan Hilir, H.Annas maamun.

Informasi yang dihimpun, pembahasan trayek batas kawasan hutan cagar alam (CA) Pulau Barkey Kabupaten Rokan Hilir tersebut berdasarkan, pertama  keputusan menteri pertanian no.Kep.13/3/1968 tanggal 16 maret tentang penetapan wilayah hutan sebagai suaka alam daerah provinsi riau, kedua berdasarkan keputusan menteri kehutanan no.173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juli 1986 penunjukan areal hutan di provinsi Riau sebagai kawasan hutan, ketiga surat kepala BBKSDA Riau no S.2448/IV-17/T2/2010 tanggal 15 desember 2010 perihal penataan batas ulang Cagar Alam Pulau barkey dan keempat surat Dirkuh no S.172/KUH-1/2011 tanggal 28 pebruari 2011 hal penataan batas ulang cagar alam pulau Barkey.  (andi wrc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar