BAGANSIAPIAPi,KABARROHIL-Dahulunya Pulau Barkey itu kecil dan jauh dari
daratan bagansiapiapi. Namun lama kelamaan karena sedimentasi maka pulau
tersebut meluas. Demikian ditegaskan oleh Bupati kabupaten Rokan Hilir kepada
KABARROHIL ketika ditemui seusai rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan
cagar alam pulau Barkey di lantai IV kantor Bupati Rokan Hilir jalan Merdeka
bagansiapiapi, Kamis (6/10).
Sebagai nara sumber dalam rapat
pembahasan tersebut dari kementerian kehutanan direktorat jenderal planologi
kehutanan balai pemantapan kawasan hutan wilayah XII tanjung pinang. Hadir juga
dalam rapat itu ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan serta kepala dinas, badan dan
kantor dilingkungan pemdakab Rohil.
“Kita ingin departemen kehutanan kelapangan langsung ke pulau Barkey karena
menurut informasi hutan di pulau tersebut banyak kayunya di tebang,”tutur orang
nomor satu di Rohil ini.
Ditambahkannya, banyaknya orang luar menebang kayu di pulau tersebut dan
membawanya di waktu malam hari yang lolos dari pandangan membuat pulau tersebut
sudah dijamah oleh tangan manusia. Padahal pulau tersebut dahulunya banyak
margasatwa terutama burung dan kera sebagai penghuni hutan tersebut.
“Mengingat hal yang demikian kita menawarkan jika diperbolehkan sebelah
selatan pulau barkey atau muara selat menuju ke bagansiapiapi sebahagiannya
kita buat sebagai kawasan wisata. Hal ini
untuk mempermudah pengawasan terhadap kawasan hutan pulau tersebut.
Karena luas pulau barkey yang dahulunya hanya 559,60 hektar itu telah meluas
menjadi kurang lebih 8.279,9 hektar dan perlu pengawasan,”ujar bupati Rokan
Hilir, H.Annas maamun.
Informasi yang dihimpun, pembahasan trayek batas kawasan hutan cagar alam
(CA) Pulau Barkey Kabupaten Rokan Hilir tersebut berdasarkan, pertama keputusan menteri pertanian no.Kep.13/3/1968
tanggal 16 maret tentang penetapan wilayah hutan sebagai suaka alam daerah
provinsi riau, kedua berdasarkan keputusan menteri kehutanan
no.173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juli 1986 penunjukan areal hutan di provinsi Riau
sebagai kawasan hutan, ketiga surat kepala BBKSDA Riau no S.2448/IV-17/T2/2010
tanggal 15 desember 2010 perihal penataan batas ulang Cagar Alam Pulau barkey
dan keempat surat Dirkuh no S.172/KUH-1/2011 tanggal 28 pebruari 2011 hal
penataan batas ulang cagar alam pulau Barkey.
(andi wrc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar