Kamis, 06 Oktober 2011

Menangkap ikan menggunakan trowl mini, 9 kapal nelayan berombang dan tanjung balai ditangkap



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sembilan kapal ikan trowl mini beserta  nakhoda dan ABKdiamankan oleh Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Rokan Hilir karena menangkap ikan di perairan zone kabupaten Rokan Hilir dengan peralatan yang dilarang oleh Undang-undang, Kamis (6/10). Hal tersebut dibenarkan oleh Ir.Amrizal ketika ditemui KABARROHIL. Penangkapan kapal ikan rata-rata milik dan tekong serta abk nelayan dari luar Rokan Hilir itu,  atas informasi dari masyarakat nelayan kabupaten Rokan Hilir yang terpojok bersaing menangkap ikan karena nelayan Rokan Hilir menangkap ikan menggunakan alat tradisional.


 “Kemaren (rabu 5/10,red) sekira waktu menunjukkan pukul 14.15 wib ada laporan dari masyarakat nelayan Rokan Hilir melalui polairud kepada dinas perikanan dan kelautan. Kami minta dihadirkan yang melaporkan tersebut. Kemudian sekitar jam 15.00 wib nelayan yang bernama Ali beserta dua rekannya itu kami bawa berangkat ke laut dengan menggunakan kapal nelayan dengan menggandeng kapal perikanan,”ujar Ir Amrizal kepada KABARROHIL ketika ditemui di tambatan Polairud kabupaten Rokan Hilir. 


Ditambahkan oleh kepala Dinas Perikanan dan kelautan Rokan Hilir ini, Sekira jam 17.30 wib  mereka dekati kapal nelayan ketika di lokasi dimana sedang beroperasi menangkap ikan dengan trowl mini. Tiga kapal tekong tanjung balai dan sungai berombang itu diamankan dan dinaikan beberapa petugas untuk kemudian membawa kapal ikan itu ke Bagansiapiapi. Selanjutnya ditambahkan Amrizal, mereka dekati lagi kapal nelayan lainnya yang juga tidak jauh dari lokasi sedang beroperasi menangkap ikan juga. Sementara didekati kapal ikan tersebut, rekan-rekannya yang lain dengan cepat juga mendekati petugas yang akhirnya petugas dengan mudahnya sebanyak enam kapal nelayan yang merupakan nelayan barombang juga.

“Kesembilan kapal tersebut di amankan oleh kita pada posisi 02 derajat 27 menit 855 detik lintang utara dan 100 derajat 38 menit 551 detik bujur timur yang setelah diplot di peta merupakan daerah perairan Sinaboi Rokan Hilir. Saat ini kesembilan nakhoda kita tahan untuk diproses menurut UU yang berlaku. Sedangkan operasi di laut terhadap nelayan menggunakan alat pukat secara rutin dilakukan oleh dinas perikanan dan kelautan Rokan Hilir,”tutur Amrizal.

Informasi yang dihimpun, 9 nakhoda kapal nelayan tersebut ditahan karena telah melanggar pasal 9 ayat (1) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan sanksi ancaman hukuman ditahan antara satu tahun hingga empat tahun penjara atau denda sebesar seratus juta rupiah hingga 5 milyar rupiah. (andi wrc)

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar