BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sembilan
kapal ikan trowl mini beserta nakhoda dan ABKdiamankan oleh Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten
Rokan Hilir karena menangkap ikan di perairan zone kabupaten Rokan Hilir dengan
peralatan yang dilarang oleh Undang-undang, Kamis (6/10). Hal tersebut
dibenarkan oleh Ir.Amrizal ketika ditemui KABARROHIL. Penangkapan kapal ikan
rata-rata milik dan tekong serta abk nelayan dari luar Rokan Hilir itu, atas informasi dari masyarakat nelayan
kabupaten Rokan Hilir yang terpojok bersaing menangkap ikan karena nelayan
Rokan Hilir menangkap ikan menggunakan alat tradisional.
“Kemaren (rabu 5/10,red) sekira
waktu menunjukkan pukul 14.15 wib ada laporan dari masyarakat nelayan Rokan
Hilir melalui polairud kepada dinas perikanan dan kelautan. Kami minta
dihadirkan yang melaporkan tersebut. Kemudian sekitar jam 15.00 wib nelayan
yang bernama Ali beserta dua rekannya itu kami bawa berangkat ke laut dengan
menggunakan kapal nelayan dengan menggandeng kapal perikanan,”ujar Ir Amrizal
kepada KABARROHIL ketika ditemui di tambatan Polairud kabupaten Rokan Hilir.
Ditambahkan oleh kepala Dinas
Perikanan dan kelautan Rokan Hilir ini, Sekira jam 17.30 wib mereka dekati kapal nelayan ketika di lokasi
dimana sedang beroperasi menangkap ikan dengan trowl mini. Tiga kapal tekong
tanjung balai dan sungai berombang itu diamankan dan dinaikan beberapa petugas
untuk kemudian membawa kapal ikan itu ke Bagansiapiapi. Selanjutnya ditambahkan
Amrizal, mereka dekati lagi kapal nelayan lainnya yang juga tidak jauh dari
lokasi sedang beroperasi menangkap ikan juga. Sementara didekati kapal ikan
tersebut, rekan-rekannya yang lain dengan cepat juga mendekati petugas yang
akhirnya petugas dengan mudahnya sebanyak enam kapal nelayan yang merupakan
nelayan barombang juga.
“Kesembilan kapal tersebut di
amankan oleh kita pada posisi 02 derajat 27 menit 855 detik lintang utara dan
100 derajat 38 menit 551 detik bujur timur yang setelah diplot di peta
merupakan daerah perairan Sinaboi Rokan Hilir. Saat ini kesembilan nakhoda kita
tahan untuk diproses menurut UU yang berlaku. Sedangkan operasi di laut
terhadap nelayan menggunakan alat pukat secara rutin dilakukan oleh dinas
perikanan dan kelautan Rokan Hilir,”tutur Amrizal.
Informasi yang dihimpun, 9 nakhoda kapal nelayan
tersebut ditahan karena telah melanggar pasal 9 ayat (1) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009
tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan
dengan sanksi ancaman hukuman ditahan antara satu tahun hingga empat tahun
penjara atau denda sebesar seratus juta rupiah hingga 5 milyar rupiah. (andi
wrc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar