Sabtu, 24 Desember 2011

Camat bangko Buka Khitanan Massal


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Camat Bangko sangat mengucapka terima kasih karena ditunjuknya kantor camat Bangko jalan Utama Bagansiapiapi sebagai tempat berlangsungnya acara khitanan massal yang di taja bersempena HUT Korpri ke-40, Sabtu (24/12). Demikian dikatakan Camat Bangko Nur Hidayat,SH ketika di temui KABARROHIL seusai membuka secara resmi acara khitanan massal tersebut. Dirinya menegaskan bahwa sedikitnya delapan puluh orang di sunat gratis dalam arti bagi anak orang yang tidak mampu mendapat keringanan dalam menjalankan sunah agama.

“Rencana semula pembukaan diselenggarakan di halaman kantor Camat Bangko dan praktek sunatnya di ruang pertemuan kantor camat namun karena hujan dan akhirnya halaman tergenang air maka acara pembukaan dialihkan di ruang pertemuan sekaligus praktek sunatnya,”terang Camat bangko didampingi sekretarisnya Busrana,SH.

Dalam kesempatan ini bagi anak dan orang tua yang tidak mampu untuk menggelar sunat untuk anaknya maka dalam kesempatan nanti juga digelar program kegiatan yang sama oleh Tim Penggerak PKK Rohil. Kesempatan tersebut digelar pada tanggal 28 Desember 2011 mendatang. Oleh sebab itu, disebutnya kepada penghulu serta orang tua supaya dapat segera mendaftarkan anaknya agar dilakukan sunat massal tersebut.

“Diharapkan peserta mendatang lebih meningkat lagi,’ujarnya.

Sedangkan Drs Surya Arfan,Msi menyatakan bahwa korpri dalam menghadapi HUT ke-40 menggelar pelbagai kegiatan lomba diantaranya lomba menyanyikan lagu korpri, anjangsana ke panti asuhan dan khitanan massal ini. Disebutnya, khitanan massal ini dalam rangka melayani masyarakat untuk menyunatkan anaknya.

“Selasa mendatang (27/12,red) dilakukan anjangsana ke panti asuhan,”ujarnya.

Disisi lain menegaskan agar camat dapat melakukan razia rutin terhadap anak pelajar di warnet, dan ezone disaat jam sekolah. Kemudian warung dan toko yang menjual lem cap kambing kepada usia anak-anak hingga usia remaja. Hal ini diharapkan diberikan surat edaran sehingga jika kedapatan melanggarnya diberikan  sanksi bagi yang tidak mengindahkan. 

“Jangan biarkan anak bangsa ini terjerumus kepada hal narkoba oleh sebab itu jangan dibiarkan penjual lem cap kambing beserta plastiknya itu berlangsung terus,”pungkasnya. (andi krc)
.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar