BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Badan
Akreditasi Provinsi (BAP) bersama Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Rokan
Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi pelaksanaan akreditasi sekolah di wilayah
Rokan Hilir (Rohil). Hadir dalam sosialisasi akreditasi ini sebanyak 90 kepala sekolah tingkat TK,
SD, SMP, SMA dan SMK. Tampak dalam acara tersebut Kadisdik Rohil Drs Surya Arfan,Msi, BAP
Provinsi Riau Afrisyah Lubis , ketua PGRI Rohil H.Syahdan. Acara tersebut di
laksanakan di gedung serbaguna SMP N 1 Bangko jalan Sumatera Bagansiapiapi,
(Sabtu 15/4).
Menjawab KABARROHIL seusai membuka
acara sosialisasi pelaksanaan akreditasi, Kadisdik Rohil Drs Surya Arfan,Msi
menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
para sekolah berdasarkan UU nomor 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan PP nomor 19 tahun 2005 tentang standart
nasional pendidikan. Disebutnya standart nasional pendidikan menurut UU nomor
20 tahun 2003 adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum NKRI. Hal ini, disebutnya menilai sejauh mana kenerja guru,
sejauh mana kinerja sekolah dan sejauh mana kinerja siswa.
Dikatakannya, lingkup standart
nasional pendidikan meliputi standart isi, standart proses, standart kompetensi
lulusan, standart pendidik dan tenaga kependidikan, standart sarana dan
prasarana, standart pengelolaan, standart pembiayaan dan standart penilaian
pendidikan. Lanjutnya mengatakan dari 8 standart itu, lima diantaranya berada
di sekolah sedangkan tiga dari pihak kabupaten.
Dipaparkannya, standart kompetensi kelulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan, standart isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu, standart proses adalah standart nasional
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standart kompetensi lulusan, standart pendidik dan
tenaga pendidik adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Lebih lanjut diterangkannya,
standart sarana dan prasarana adalah standart nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi, dan berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi. Kemudian disebutnya, Standart pengelolaan adalah standart nasional
pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
kegiatan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar
tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standart
pembiayaan adalah standart yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Serta ditambahkannya, standart
penilaian pendidikan adalah standart nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Kadisdik
Rohil ini menjelaskan bahwa semua itu menjadi penilaian dalam akreditasi
sekolah yang ada di wilayah Rokan Hilir. Dimana ditambahkannya akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
"Sosialisasi akreditasi
memberi pemahaman standart akreditasi sekolah. Apabila ada kepala sekolah
menandatangani ijasah yang sekolahnya belum di akreditasi atau akreditasi “D”
dan “E” bisa dipidana,"pungkas Drs Surya Arfan,Msi mengakhirinya. (andi
krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar