Sabtu, 14 April 2012

BAP dan Disdik Rohil gelar Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi, 90 sekolah bakal di akreditasi


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Badan Akreditasi Provinsi (BAP) bersama Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi pelaksanaan akreditasi sekolah di wilayah Rokan Hilir (Rohil). Hadir dalam sosialisasi akreditasi  ini sebanyak 90 kepala sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Tampak dalam acara tersebut  Kadisdik Rohil Drs Surya Arfan,Msi, BAP Provinsi Riau Afrisyah Lubis , ketua PGRI Rohil H.Syahdan. Acara tersebut di laksanakan di gedung serbaguna SMP N 1 Bangko jalan Sumatera Bagansiapiapi, (Sabtu 15/4).

Menjawab KABARROHIL seusai membuka acara sosialisasi pelaksanaan akreditasi, Kadisdik Rohil Drs Surya Arfan,Msi menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para sekolah berdasarkan UU  nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan  PP nomor 19 tahun 2005 tentang standart nasional pendidikan. Disebutnya standart nasional pendidikan menurut UU nomor 20 tahun 2003 adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Hal ini, disebutnya menilai sejauh mana kenerja guru, sejauh mana kinerja sekolah dan sejauh mana kinerja siswa.

Dikatakannya, lingkup standart nasional pendidikan meliputi standart isi, standart proses, standart kompetensi lulusan, standart pendidik dan tenaga kependidikan, standart sarana dan prasarana, standart pengelolaan, standart pembiayaan dan standart penilaian pendidikan. Lanjutnya mengatakan dari 8 standart itu, lima diantaranya berada di sekolah sedangkan tiga dari pihak kabupaten.

Dipaparkannya,  standart kompetensi kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan, standart isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, standart proses adalah standart nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standart kompetensi lulusan, standart pendidik dan tenaga pendidik adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Lebih lanjut diterangkannya, standart sarana dan prasarana adalah standart nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian disebutnya, Standart pengelolaan adalah standart nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standart pembiayaan adalah standart yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Serta ditambahkannya, standart penilaian pendidikan adalah standart nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Kadisdik Rohil ini menjelaskan bahwa semua itu menjadi penilaian dalam akreditasi sekolah yang ada di wilayah Rokan Hilir. Dimana ditambahkannya akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

"Sosialisasi akreditasi memberi pemahaman standart akreditasi sekolah. Apabila ada kepala sekolah menandatangani ijasah yang sekolahnya belum di akreditasi atau akreditasi “D” dan “E” bisa dipidana,"pungkas Drs Surya Arfan,Msi mengakhirinya. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar