Sabtu, 07 April 2012

Kadis Kesehatan dr Junaidi Saleh sebut pada prinsipnya yang sudah dikerjakan di Rokan Hilir sudah ada STR

BAGANSIAIAPI,KABARROHIL-Dokter yang dikerjakan di lingkungan pemerintahan kabupaten Rokan Hilir khususnya di Dinas kesehatan harus memenuhi syarat utama memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Demikian diungkap oleh dr Junaedi Saleh ketika ditemui KABARROHIL di Taman Budaya jalan kecamatan Bagansiapiapi, Kamis (5/4) kemaren.

Kepala Dinas kesehatan kabupaten Rokan Hilir ini menegaskan bahwa syarat utama diberikan ijin untuk bekerja di lingkungan pemdakab Rokan Hilir adalah STR. Kemudian syarat-syarat lainnya yang diharuskan untuk dipenuhi oleh para tenaga medis.

“Syarat kita memberikan ijin untuk bekerja adalah STR,”ujar dr Junaidi Saleh.

Menjawab KABARROHIL dengan adanya tenaga dokter bekerja dilain tempat Kepala Dinas Kesehatan ini menjelaskan bahwa seorang dokter bisa saja bekerja dilain tempat. Namun demikian disebutnya seorang dokter tersebut hanya bisa praktek di tiga tempat saja, meskinpun wilayah kerjanya berlainan. Ditambahkannya ada aturan yang menegaskan hal demikian. Dia menegaskan bahwa prinsipnya tenaga dokter yang sudah dikerjakan di Rohil sudah ada STR nya.

“Pada prinsipnya sudah dikerjakan di Rohil berarti sudah ada STR nya,”pungkasnya. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar