BAGANSIAIAPI,KABARROHIL-Dokter
yang dikerjakan di lingkungan pemerintahan kabupaten Rokan Hilir khususnya di
Dinas kesehatan harus memenuhi syarat utama memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR). Demikian diungkap oleh dr Junaedi Saleh ketika ditemui KABARROHIL
di Taman Budaya jalan kecamatan Bagansiapiapi, Kamis (5/4) kemaren.
Kepala Dinas kesehatan kabupaten
Rokan Hilir ini menegaskan bahwa syarat utama diberikan ijin untuk bekerja di
lingkungan pemdakab Rokan Hilir adalah STR. Kemudian syarat-syarat lainnya yang
diharuskan untuk dipenuhi oleh para tenaga medis.
“Syarat kita memberikan ijin
untuk bekerja adalah STR,”ujar dr Junaidi Saleh.
Menjawab KABARROHIL dengan adanya
tenaga dokter bekerja dilain tempat Kepala Dinas Kesehatan ini menjelaskan
bahwa seorang dokter bisa saja bekerja dilain tempat. Namun demikian disebutnya
seorang dokter tersebut hanya bisa praktek di tiga tempat saja, meskinpun
wilayah kerjanya berlainan. Ditambahkannya ada aturan yang menegaskan hal
demikian. Dia menegaskan bahwa prinsipnya tenaga dokter yang sudah dikerjakan
di Rohil sudah ada STR nya.
“Pada prinsipnya sudah dikerjakan
di Rohil berarti sudah ada STR nya,”pungkasnya. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar