SIARANG
ARANG,KABARROHIL-Lahan sawit sekurangnya seratus hektar di klaim oleh warga Sakai adalah lahan milik mereka yang dijanjikan sebagai lahan perkebunan PIR. yang kemudian dimiliki oleh orang lain. Permasalahan ini masih belum rampung. Oleh sebab itu mereka mengadukan hal tersebut kepada Bupati H.Annas Maamun. Demikian dikatakan oleh salah
satu warga sakai kepada KABARROHIL ketika di temui di jalan
Perikanan dusun VIII Boncah Ibul kepenghuluan Siarang Arang, Jumat (20/4)
kemaren.
“Kami dijanjikan
dengan perkebunan PIR tahu tahu di jual sama orang lain,”kata salah satu warga Sakai tersebut.
Ketika di temui di kamp perkebunan yang diklaim warga Sakai lahan mereka, kepada KABARROHIL penjaga kebun sawit Selamat menegaskan bahwa dirinya menjaga kebun sawit milik almarhum A Guan yang saat ini dikuasakan kepada Hermanto yang adalah abangnya A Guan. Dijelasnya Hermanto merupakan warga Rantau Prapat.
Ketika di temui di kamp perkebunan yang diklaim warga Sakai lahan mereka, kepada KABARROHIL penjaga kebun sawit Selamat menegaskan bahwa dirinya menjaga kebun sawit milik almarhum A Guan yang saat ini dikuasakan kepada Hermanto yang adalah abangnya A Guan. Dijelasnya Hermanto merupakan warga Rantau Prapat.
Menurut Selamat dirinya
bekerja di kebun sawit sejak dua tahun lalu. Dia mengatakan lahan kebun sawit
dimiliki A Guan sejak tahun 1997/1998 lalu. Disebutnya lahan sawit tersebut
seluas 100 hektar dengan menghasilkan panen sawit satu bulan dalam tiga kali
panen (dodos,red) menghasilkan sebanyak 80 ton sawit. Dia mengatakan bahwa
dirinya digaji sebesar 2,5 juta rupiah sebulan. Sedangkan pekerja di kamp ini
sebanyak 10 orang, dimana dua orang diantaranya adalah warga Siarang Arang
sedangkan yang lainnya merupakan warga sumatera utara.
“Pekerja disini
sepuluh orang, dua diantaranya pekerja
warga siarang arang. Empat orang tinggal di kamp ini,”terang Selamat.
Lebih lanjut, setelah terjun kelapangan, melalui pekerja kebun Sawit Pj. kepala Dinas Perkebunan Rokan Hilir Syahril.S.Sos memanggil sipemilik lahan untuk menjelaskan kepemilikan kebun sawit tersebut di kantor Disbun Rohil Bagansiapiapi.
Lebih lanjut, setelah terjun kelapangan, melalui pekerja kebun Sawit Pj. kepala Dinas Perkebunan Rokan Hilir Syahril.S.Sos memanggil sipemilik lahan untuk menjelaskan kepemilikan kebun sawit tersebut di kantor Disbun Rohil Bagansiapiapi.
Pj.Kadisbun Rohil, Syahril,S.Sos |
Dalam kesempatan itu
Pj. Kadis Perkebunan Rohil, Syahril.S.Sos menegaskan kepada Selamat agar memberitahukan
si pemilik kebun sawit untuk menghadap dirinya agar permasalahan ini cepat
selesai dan tuntas. Diharapkan sipemilik membawa berkas-berkas kepemilikan
kebun sawit tersebut.
“Kita sudah
memberitahukan kepada penjaga atau pekerja kebun untuk memberitahukan pemiliknya
agar menghadap ke kantor Dinas Perkebunan kabupaten Rokan Hilir di
Bagansiapiapi sesegera mungkin,”tandasnya.
Sementara itu, Camat
Pujud, Hasyim.SP menegaskan bahwa selama
menjadi camat di wilayah kecamatan Pujud sipemilik tidak pernah menjumpai
dirinya untuk memberitahukan kepemilikan kebun sawit di tengah tengah pemukiman
masyarakat Sakai ini.
Menjawab KABARROHIL
camat Pujud, Hasyim.SP dalam kronologis data sementara mengatakan lahan yang
disengketakan oleh masyarakat Bonai (sakai,red) dipimpin oleh Bathin Amri.
Dia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tempat perladangan masyarakat Siarang
Arang (Dusun Babussalam). Kemudian lahan itu digunakan untuk kegiatan Dinas Pertanian
Provinsi Riau dalam program cetak sawah pada tahun 1979, PPL nya Saimin, sebutnya. Kegiatan
tersebut berada pada 2 (dua) Desa yakni Desa Teluk Nayang dan Desa Siarang Arang.
Pada tahun 1982 pernah ditanami padi
(disebut hal ini menurut keterangan dari Tampubolon Dinas Pertanian Kabupaten Rohil).
Dalam kronologis ini ternyata proyek tersebut gagal maka lahan yang
berada di wilayah Desa Siarang Arang diambil kembali oleh pemiliknya
(masyarakat Siarang Arang).
CamatPujud Hasyim.SP |
Dikatakan dalam
kronologis itu,
sipemiliknya diantaranya Baharuddin seluas 1,3 Ha, Ahmad Nasir dan Darwis seluas
4 Ha, Kosum (Bonai) seluas 2 Ha, Osit (Bonai) seluas 1 Ha, Hamdan seluas 1,5 Ha,
Muit/Ideh (Bonai) tidak ada datanya, Isal seluas 0,5 Ha, Syamsuri dan
keluarganya seluas 35 Ha, Bahak/Usman(Bonai) seluas 2 Ha, Ujuk U (Bonai) seluas
1,5 Ha, Zamzami seluas 4 ha, Kosim (Bonai) seluas 2 Ha, Aban seluas 0,5 Ha, Mangin
seluas 1 Ha, Ngambaruddin (Bonai) seluas 3,5 Ha, Samin seluas 1,5 Ha, Bahak Usman
(Bonai) seluas 3,5 Ha, Mansyur S seluas 2 Ha, dan Buyung S seluas 2,5 Ha.
Ditambahkan bahwa dalam kronologis itu surat tanah mereka
ditanda-tangani oleh kepala desa bernama Aban dan camat tanah putih Kiat Diris
(hal ini disebut dalam kronologis menurut keterangan Syamsuri). Lebih lanjut dijelaskan pada tahun
1980, 60 KK masyarakat Bonai di Dusun Babussalam mendapat bantuan rumah sosial
dari pemerintah Provinsi Riau. Semula daerah tersebut bernama Bencah Ibul namun
setelah dibangun komplek rumah sosial maka daerah tersebut dinamakan Pematang Indah.
(andi
krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar