Minggu, 22 April 2012

Permasalahan lahan di pemukiman warga Sakai, Disbun bakal panggil Sipemilik kebun sawit


SIARANG ARANG,KABARROHIL-Lahan sawit  sekurangnya seratus hektar di klaim  oleh warga Sakai adalah lahan milik mereka yang dijanjikan sebagai lahan perkebunan PIR. yang kemudian dimiliki oleh orang lain. Permasalahan ini masih belum rampung. Oleh sebab itu mereka mengadukan hal tersebut kepada Bupati H.Annas Maamun. Demikian dikatakan oleh salah satu warga sakai kepada KABARROHIL ketika di temui di jalan Perikanan dusun VIII Boncah Ibul kepenghuluan Siarang Arang, Jumat (20/4) kemaren.

“Kami dijanjikan dengan perkebunan PIR tahu tahu di jual sama orang lain,”kata salah satu warga Sakai tersebut.

Ketika di temui di kamp perkebunan yang diklaim warga Sakai lahan mereka, kepada KABARROHIL penjaga kebun sawit  Selamat menegaskan bahwa dirinya menjaga kebun sawit milik almarhum A Guan yang saat ini dikuasakan kepada Hermanto yang adalah abangnya A Guan. Dijelasnya Hermanto merupakan warga Rantau Prapat.

Menurut Selamat dirinya bekerja di kebun sawit sejak dua tahun lalu. Dia mengatakan lahan kebun sawit dimiliki A Guan sejak tahun 1997/1998 lalu. Disebutnya lahan sawit tersebut seluas 100 hektar dengan menghasilkan panen sawit satu bulan dalam tiga kali panen (dodos,red) menghasilkan sebanyak 80 ton sawit. Dia mengatakan bahwa dirinya digaji sebesar 2,5 juta rupiah sebulan. Sedangkan pekerja di kamp ini sebanyak 10 orang, dimana dua orang diantaranya adalah warga Siarang Arang sedangkan yang lainnya merupakan warga sumatera utara.

“Pekerja disini sepuluh orang,  dua diantaranya pekerja warga siarang arang. Empat orang tinggal di kamp ini,”terang Selamat. 

Lebih lanjut, setelah terjun kelapangan, melalui pekerja kebun Sawit Pj. kepala Dinas Perkebunan Rokan Hilir Syahril.S.Sos memanggil sipemilik lahan untuk menjelaskan kepemilikan kebun sawit tersebut di kantor Disbun Rohil Bagansiapiapi.

Pj.Kadisbun Rohil, Syahril,S.Sos

Dalam kesempatan itu Pj. Kadis Perkebunan Rohil, Syahril.S.Sos menegaskan kepada Selamat agar memberitahukan si pemilik kebun sawit untuk menghadap dirinya agar permasalahan ini cepat selesai dan tuntas. Diharapkan sipemilik membawa berkas-berkas kepemilikan kebun sawit tersebut.

“Kita sudah memberitahukan kepada penjaga atau pekerja kebun untuk memberitahukan pemiliknya agar menghadap ke kantor Dinas Perkebunan kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi sesegera mungkin,”tandasnya.

Sementara itu, Camat Pujud, Hasyim.SP  menegaskan bahwa selama menjadi camat di wilayah kecamatan Pujud sipemilik tidak pernah menjumpai dirinya untuk memberitahukan kepemilikan kebun sawit di tengah tengah pemukiman masyarakat Sakai ini.

Menjawab KABARROHIL camat Pujud, Hasyim.SP dalam kronologis data sementara mengatakan lahan yang disengketakan oleh masyarakat Bonai (sakai,red) dipimpin oleh Bathin Amri. Dia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tempat perladangan masyarakat Siarang Arang (Dusun Babussalam). Kemudian lahan itu digunakan untuk kegiatan Dinas Pertanian Provinsi Riau dalam program cetak sawah pada tahun 1979, PPL nya Saimin, sebutnya. Kegiatan tersebut berada pada 2 (dua) Desa yakni Desa Teluk Nayang dan Desa Siarang Arang.  Pada tahun 1982 pernah ditanami padi (disebut hal ini menurut keterangan dari Tampubolon Dinas Pertanian Kabupaten Rohil). Dalam kronologis ini ternyata proyek tersebut gagal maka lahan yang berada di wilayah Desa Siarang Arang diambil kembali oleh pemiliknya (masyarakat Siarang Arang).
CamatPujud Hasyim.SP

Dikatakan dalam kronologis  itu, sipemiliknya diantaranya Baharuddin seluas 1,3 Ha, Ahmad Nasir dan Darwis seluas 4 Ha, Kosum (Bonai) seluas 2 Ha, Osit (Bonai) seluas 1 Ha, Hamdan seluas 1,5 Ha, Muit/Ideh (Bonai) tidak ada datanya, Isal seluas 0,5 Ha, Syamsuri dan keluarganya seluas 35 Ha, Bahak/Usman(Bonai) seluas 2 Ha, Ujuk U (Bonai) seluas 1,5 Ha, Zamzami seluas 4 ha, Kosim (Bonai) seluas 2 Ha, Aban seluas 0,5 Ha, Mangin seluas 1 Ha, Ngambaruddin (Bonai) seluas 3,5 Ha, Samin seluas 1,5 Ha, Bahak Usman (Bonai) seluas 3,5 Ha, Mansyur S seluas 2 Ha, dan Buyung S seluas 2,5 Ha.

Ditambahkan bahwa  dalam kronologis itu surat tanah mereka ditanda-tangani oleh kepala desa bernama Aban dan camat tanah putih Kiat Diris (hal ini disebut dalam kronologis menurut keterangan Syamsuri). Lebih lanjut dijelaskan pada tahun 1980, 60 KK masyarakat Bonai di Dusun Babussalam mendapat bantuan rumah sosial dari pemerintah Provinsi Riau. Semula daerah tersebut bernama Bencah Ibul namun setelah dibangun komplek rumah sosial maka daerah tersebut dinamakan Pematang Indah. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar