Rabu, 26 September 2012

Evaluasi perijinan, Tim provinsi langsung turun ke PKS



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Beberapa hari lalu Tim evaluasi dari provinsi Riau melakukan pengecekan legalitas dan perijinan di beberapa tempat pengolahan kelapa sawit (PKS) di wilayah kabupaten Rokan HIlir (Rohil). Dinas perkebunan kabupaten Rokan Hilir hanya sebagai pendamping dalam hal ini. Demikian disebut Kadis perkebunan Rokan Hilir (Rohil) H.Muchtar Luthvie,SH kepada KABARROHIL ketika ditemui di Bagansiapiapi, Rabu (26/9).

“Dua PKS secara acak sebagai contoh di Baganbatu mereka evaluasi,”ujar Muhtar Luthvie.

Dalam melakukan evaluasi tersebut, lanjut Kadisbun ini Tim di ketuai oleh Kadis Perkebunan Provinsi Riau dengan anggota pihak Bapedal Provinsi Riau, Dispenda Provinsi Riau, BPN Riau, dan Dinas kehutanan provinsi Riau. Kadis perkebunan ini menyebut Dinas perkebunan Rokan Hilir hanya sebagai pendamping dalam hal ini.

Disaat evaluasi tersebut masih ada terdapat PKS yang ditemukan belum memiliki ijin. Bahkan ada juga yang belum lengkap, sehingga mereka meminta tenggang waktu atau tempo seminggu untuk melengkapi ijin tersebut. Jika tidak memenuhi dalam tempo seminggu maka PKS itu bakal ditutup.

Menurut data yang diperolah, Kadis perkebunan ini menjelaskan bahwa PKS di daerah Rokan Hilir sebanyak 22 PKS.

“Selama ini hanya sebagian PKS yang ada ijin,”terangnya.

Disebut kadisbun, Tim dari Provinsi Riau tersebut mengevaluasi terhadap PKS tentang ijin operasional, Amdal, dan Ijin lahan.

“Hampr rata-rata PKS di Rokan Hilir tidak ada ijin,”tuturnya.

Dari hasil evaluasi setelah didata Tim Provinsi mengatakan atas intruksi Gubri jika seminggu tidak ada ijin juga maka mereka bakal ditutup.

Kadisbun mengatakan dilakukan sidak terhadap PKS tersebut dapat meningkatkan PAD karena membayar pajak dan retribusi perijinan. Selain itu dapat juga mengontrol harga TBS..

“Untuk meningkatkan PAD dan juga mengontrol harga TBS,”tandasnya. (andi krc).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar