BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Beberapa
hari lalu Tim evaluasi dari provinsi Riau melakukan pengecekan legalitas dan
perijinan di beberapa tempat pengolahan kelapa sawit (PKS) di wilayah kabupaten
Rokan HIlir (Rohil). Dinas perkebunan kabupaten Rokan Hilir hanya sebagai
pendamping dalam hal ini. Demikian disebut Kadis perkebunan Rokan Hilir (Rohil)
H.Muchtar Luthvie,SH kepada KABARROHIL ketika ditemui di
Bagansiapiapi, Rabu (26/9).
“Dua PKS secara acak sebagai
contoh di Baganbatu mereka evaluasi,”ujar Muhtar Luthvie.
Dalam melakukan evaluasi
tersebut, lanjut Kadisbun ini Tim di ketuai oleh Kadis Perkebunan Provinsi Riau
dengan anggota pihak Bapedal Provinsi Riau, Dispenda Provinsi Riau, BPN Riau,
dan Dinas kehutanan provinsi Riau. Kadis perkebunan ini menyebut Dinas
perkebunan Rokan Hilir hanya sebagai pendamping dalam hal ini.
Disaat evaluasi tersebut
masih ada terdapat PKS yang ditemukan belum memiliki ijin. Bahkan ada juga yang
belum lengkap, sehingga mereka meminta tenggang waktu atau tempo seminggu untuk
melengkapi ijin tersebut. Jika tidak memenuhi dalam tempo seminggu maka PKS itu
bakal ditutup.
Menurut data yang diperolah,
Kadis perkebunan ini menjelaskan bahwa PKS di daerah Rokan Hilir sebanyak 22
PKS.
“Selama ini hanya sebagian
PKS yang ada ijin,”terangnya.
Disebut kadisbun, Tim dari
Provinsi Riau tersebut mengevaluasi terhadap PKS tentang ijin operasional,
Amdal, dan Ijin lahan.
“Hampr rata-rata PKS di
Rokan Hilir tidak ada ijin,”tuturnya.
Dari hasil evaluasi setelah
didata Tim Provinsi mengatakan atas intruksi Gubri jika seminggu tidak ada ijin
juga maka mereka bakal ditutup.
Kadisbun mengatakan dilakukan
sidak terhadap PKS tersebut dapat meningkatkan PAD karena membayar pajak dan
retribusi perijinan. Selain itu dapat juga mengontrol harga TBS..
“Untuk meningkatkan PAD dan juga
mengontrol harga TBS,”tandasnya. (andi krc).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar