Jumat, 12 Oktober 2012

433,07 Gram BB jenis Ganja Kering di musnahkan di Mapolsek Bangko



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Barang Bukti (BB) Narkotika jenis ganja kering seberat 433, 07 gram dimusnahkan. Acara pemberangusan BB dengan cara membakarnya tersebut di gelar di halaman Mapolsek Bangko jalan Perwira Bagansiapiapi,Jumat (12/10). Acara tersebut dihadiri oleh pihak kejari yang diwakili oleh  Afrinaldi FM,SH, pihak BNK Rokan Hilir diwakili oleh Budi Sulistyo dan pihak Diskes Rokan Hilir diwakili oleh dr Tribuana Tunggal Dewi  dan sejumlah jajaran polsek Bangko.

Kepada KABARROHIL, kapolsek Bangko Kompol Hamrizal Nasution,S.Sos menjelaskan bahwa BB Narkotika kurang lebih seberat 433,07 gram jenis ganja kering dimusnahkan berdasarkan surat PN Ujung Tanjung. Dikatakannya  pemilik BB ganja kering tersebut diakui oleh inisial AH yang disebut tersangka. Kapolsek Bangko menjelaskan sebenarnya barang bukti (BB) tersebut berasal dari Medan sebanyak 4 Kg namun ketika tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Bangko, BB tersebut hanya tinggal sisanya.  Menurut kapolsek Kompol Hamrizal Nasution.S.Sos bahwa jenis ganja kering tersebut diakui oleh tersangka mengambilnya sendiri di Medan .  Lanjut kapolsek Bangko ini mengatakan tersangka mengecernya sendiri.

Dipaparkannya Kronologis kejadian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu. Sekira jam 01.30 wib $enin (24/9/2012) lalu pihak polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang menerangkan terjadi tindak pidana penyalah-gunaan di duga narkoba jenis ganja di jalan Pembangunan Gg Ar Ridho RT 12 kepenghuluan Labuhan Tangga Besar kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir yakni tepatnya di rumah IYs.

Selanjutnya dilakukan pengecekan lokasi dan dilakukan pengeledahan rumah tempat tinggal sdr. AH alias A bin Dn bersama aparat RT setempat. Disebutnya pada saat pengeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus besar yang diduga berisikan narkoba jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas Koran, 1 (satu) unit HP Nokia warna ungu, 1(satu) tas sandang warna hitam merk Rolens kemudian disebut Barang Bukti (BB) bersama disebut tersangka di bawa ke Polsek Bangko jalan Perwira Bagansiapiapi untuk di proses.

“Kasus ini sudah diproses dan hanya tinggal  sidang,”tandasnya.

Pada saat yang sama, Kaur bin Ops Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Jaelani menjelaskan bahwa kasus Narkoba ditahun 2012 di kabupaten Rokan Hilir mengalami peningkatan. Hal ini atas pengungkapan oleh pihak kepolisian dan juga atas informasi masyarakat.

Dikatakannya tahun 2011 lalu ada 57 kasus dengan tersangka 70 orang sedangkan ditahun 2012 ini sejak Januari hingga Oktober ini sudah 60 kasus dengan tersangka sebanyak 100 orang.

“Oleh sebab itu sebagai langkah untuk mengatasi penyebaran dan pengedaran Narkotika dilakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba yang bekerjasama dengan BNK Rokan Hilir,”jelasnya. (krc 01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar