BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Barang
Bukti (BB) Narkotika jenis ganja kering seberat 433, 07 gram dimusnahkan. Acara
pemberangusan BB dengan cara membakarnya tersebut di gelar di halaman Mapolsek Bangko
jalan Perwira Bagansiapiapi,Jumat (12/10). Acara tersebut dihadiri oleh pihak kejari
yang diwakili oleh Afrinaldi FM,SH, pihak
BNK Rokan Hilir diwakili oleh Budi Sulistyo dan pihak Diskes Rokan Hilir
diwakili oleh dr Tribuana Tunggal Dewi
dan sejumlah jajaran polsek Bangko.
Kepada KABARROHIL, kapolsek
Bangko Kompol Hamrizal Nasution,S.Sos menjelaskan bahwa BB Narkotika kurang
lebih seberat 433,07 gram jenis ganja kering dimusnahkan berdasarkan surat PN
Ujung Tanjung. Dikatakannya pemilik BB
ganja kering tersebut diakui oleh inisial AH yang disebut tersangka. Kapolsek
Bangko menjelaskan sebenarnya barang bukti (BB) tersebut berasal dari Medan
sebanyak 4 Kg namun ketika tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek
Bangko, BB tersebut hanya tinggal sisanya. Menurut kapolsek Kompol Hamrizal
Nasution.S.Sos bahwa jenis ganja kering tersebut diakui oleh tersangka
mengambilnya sendiri di Medan . Lanjut
kapolsek Bangko ini mengatakan tersangka mengecernya sendiri.
Dipaparkannya Kronologis
kejadian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu. Sekira
jam 01.30 wib $enin (24/9/2012) lalu pihak polsek Bangko mendapat informasi
dari masyarakat yang dapat dipercaya yang menerangkan terjadi tindak pidana
penyalah-gunaan di duga narkoba jenis ganja di jalan Pembangunan Gg Ar Ridho RT
12 kepenghuluan Labuhan Tangga Besar kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir
yakni tepatnya di rumah IYs.
Selanjutnya dilakukan
pengecekan lokasi dan dilakukan pengeledahan rumah tempat tinggal sdr. AH alias
A bin Dn bersama aparat RT setempat. Disebutnya pada saat pengeledahan
ditemukan berupa 1 (satu) bungkus besar yang diduga berisikan narkoba jenis
ganja yang dibungkus menggunakan kertas Koran, 1 (satu) unit HP Nokia warna
ungu, 1(satu) tas sandang warna hitam merk Rolens kemudian disebut Barang Bukti
(BB) bersama disebut tersangka di bawa ke Polsek Bangko jalan Perwira Bagansiapiapi
untuk di proses.
“Kasus ini sudah diproses
dan hanya tinggal sidang,”tandasnya.
Pada saat yang sama, Kaur
bin Ops Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Jaelani menjelaskan bahwa kasus
Narkoba ditahun 2012 di kabupaten Rokan Hilir mengalami peningkatan. Hal ini
atas pengungkapan oleh pihak kepolisian dan juga atas informasi masyarakat.
Dikatakannya tahun 2011 lalu
ada 57 kasus dengan tersangka 70 orang sedangkan ditahun 2012 ini sejak Januari
hingga Oktober ini sudah 60 kasus dengan tersangka sebanyak 100 orang.
“Oleh sebab itu sebagai
langkah untuk mengatasi penyebaran dan pengedaran Narkotika dilakukan
sosialisasi penyalahgunaan narkoba yang bekerjasama dengan BNK Rokan Hilir,”jelasnya.
(krc 01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar