BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Kemaren
(Senin 22/10,red) sejumlah kader DPD II Partai Golkar Rokan Hilir (Rohil)
mengikuti sosialisasi aturan dan
tatacara tentang verifikasi partai politik (Parpol,red) yang disampaikan oleh
ketua KPU Provinsi Riau Ir.H.T.Edy Sabli,Msi dan ketua KPUD Rokan Hilir H.Azhar
Syakban. Acara tersebut di gelar di hotel Armaroza jalan kecamatan batu empat
Bagansiapiapi. Puluhan parpol mengikuti sosialisasi itu secara cermat
mendengarkan paparan yang disampaikan oleh pihak KPU Provinsi dan pihak KPUD
Rohil tersebut. Demikian ditegaskan oleh Rosyadi ketika dihubungi KABARROHIL,
Selasa (23/10).
"Pada kesempatan itu
KPUD Rokan Hilir menjelaskan beberapa poin dalam menempuh langkah verifikasi
faktual,"kata ketua AMPG Rokan Hilir Rosyadi didampingi sekretaris AMPG
Rohil Murkan M
Pada sosialisasi itu jelaskan bahwa verifikasi dilakukan oleh KPUD
Rokan Hilir dengan menempuh langkah seperti membentuk pokja verifikasi faktual
; memberikan pembekalan kepada petugas verifikasi dan membuat kartu identitas
petugas verifikasi ; melakukan verifikasi administrasi KTA ; menghadiri raker
pengambilan /pencuplikan sampel yang dilaksanakan KPU Provinsi ; melakukan
verifikasi faktual pengurus, domisili kantor dan KTA ; melakukan rapat pleno
terbuka hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota ; dan menyampaikan
laporan kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Dalam kesempatan itu
juga,parpol disebut Rosyadi mendengarkan
paparan dari KPD Rohil tentang
verifikasi keanggotaan parpol dimana pertamanya KPU kabupaten/kota menerima
dokumen verifikasi pengurus, domisili dan softcopi daftar nama anggota parpol
dari KPU kemudian KPU kabupaten/kota melakukan pengambilan/pencuplikan sampel
dalam forum raker dengan KPU Provinsi.
"KPU Rohil menyebutkan
bahwa hasil pengambilan/pencuplikan sampel ditindaklanjuti verifikasi
faktual,"bebernya.
Lanjutnya, Rosyadi
mengatakan bahwa KPU Rohil menjelaskan apabila hasil proyeksi keanggotaan
parpol tidak memenuhi syarat minimal 1000 atau 1/1,100 parpol diminta
memperbaiki dengan menyerahkan 1000 atau 1/1,100 data lama atau baru kepada KPU
kabupaten/kota. Kemudian setelah menerima perbaikan keanggotaan parpol KPU kabupaten/kota
melaporkan perbaikan keanggotaan kepada KPU melalui KPU provinsi dan melakukan
verifikasi administrasi terhadap perbaikan keanggotaan meliputi pencermatan
dugaan ganda.
Dikatakan oleh KPU Rohil
dalam sosialisasi itu, apabila hasil pencermatan keanggotaan tidak memenuhi
syarat minimal 1000 atau 1/1000 maka dinyatakan TMS sedangkan apabila hasil
pencermatan keanggotaan memenuhi syarat minimal 1000 atau 1/1000, maka ditindak-lanjuti
pengambilan/pencuplikan sampel dan verifikasi faktual. Hasilnya dilaporkan pada
KPU Provinsi.
Menurut KPUD Rohil, dalam
melakukan verifikasi faktual tentang kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota
maka mereka mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan kebenaran
daftar nama pengurus sebagaimana SK
kepengurusan parpol dan formulir Lampiran 2 Model F1-parpol dengan pengurus
yang bersangkutan. (ketua,sekretaris dan bendahara,red). Dan apabila tidak
bertemu dengan pengurus yang bersangkutan, pengurus parpol diminta menghadirkan
yang bersangkutan kepada KPU kabupaten/kota.
Sedangkan tentang
keterwakilan perempuan pada pengurus tingkat kabupaten/kota maka mereka
mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan kebenaran daftar nama
pengurus sebagaimana SK kepengurusan parpol dan formulir model F3-parpol dengan
pengurus yang bersangkutan.
Disebutnya bahwa domisi
kantor tetap yaitu mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan domisili
kantor sebagaimana formulir model F-11 parpol dengan dokumen yang sah yaitu
sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak serta keanggotaan
parpol.
"Apabila tidak bertemu
dengan pengurus perempuan maka pengurus parpol diminta menghadirkan yang bersangkutan
ke KPU kabupaten/kota,"tandas Rosyadi mengulangi paparan dari KPUD Rohil. (krc
01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar