Selasa, 23 Oktober 2012

Kader Golkar ikut sosialisasi aturan dan tatacara Verifikasi parpol oleh KPUD



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Kemaren (Senin 22/10,red) sejumlah kader DPD II Partai Golkar Rokan Hilir (Rohil)  mengikuti sosialisasi aturan dan tatacara tentang verifikasi partai politik (Parpol,red) yang disampaikan oleh ketua KPU Provinsi Riau Ir.H.T.Edy Sabli,Msi dan ketua KPUD Rokan Hilir H.Azhar Syakban. Acara tersebut di gelar di hotel Armaroza jalan kecamatan batu empat Bagansiapiapi. Puluhan parpol mengikuti sosialisasi itu secara cermat mendengarkan paparan yang disampaikan oleh pihak KPU Provinsi dan pihak KPUD Rohil tersebut. Demikian ditegaskan oleh Rosyadi ketika dihubungi KABARROHIL, Selasa (23/10).

"Pada kesempatan itu KPUD Rokan Hilir menjelaskan beberapa poin dalam menempuh langkah verifikasi faktual,"kata ketua AMPG Rokan Hilir Rosyadi didampingi sekretaris AMPG Rohil Murkan M

Pada sosialisasi itu  jelaskan bahwa verifikasi dilakukan oleh KPUD Rokan Hilir dengan menempuh langkah seperti membentuk pokja verifikasi faktual ; memberikan pembekalan kepada petugas verifikasi dan membuat kartu identitas petugas verifikasi ; melakukan verifikasi administrasi KTA ; menghadiri raker pengambilan /pencuplikan sampel yang dilaksanakan KPU Provinsi ; melakukan verifikasi faktual pengurus, domisili kantor dan KTA ; melakukan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota ; dan menyampaikan laporan kepada KPU melalui KPU Provinsi.

Dalam kesempatan itu juga,parpol  disebut Rosyadi mendengarkan paparan  dari KPD Rohil tentang verifikasi keanggotaan parpol dimana pertamanya KPU kabupaten/kota menerima dokumen verifikasi pengurus, domisili dan softcopi daftar nama anggota parpol dari KPU kemudian KPU kabupaten/kota melakukan pengambilan/pencuplikan sampel dalam forum raker dengan KPU Provinsi.

"KPU Rohil menyebutkan bahwa hasil pengambilan/pencuplikan sampel ditindaklanjuti verifikasi faktual,"bebernya.

Lanjutnya, Rosyadi mengatakan bahwa KPU Rohil menjelaskan apabila hasil proyeksi keanggotaan parpol tidak memenuhi syarat minimal 1000 atau 1/1,100 parpol diminta memperbaiki dengan menyerahkan 1000 atau 1/1,100 data lama atau baru kepada KPU kabupaten/kota. Kemudian setelah menerima perbaikan keanggotaan parpol KPU kabupaten/kota melaporkan perbaikan keanggotaan kepada KPU melalui KPU provinsi dan melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan keanggotaan meliputi pencermatan dugaan ganda.

Dikatakan oleh KPU Rohil dalam sosialisasi itu, apabila hasil pencermatan keanggotaan tidak memenuhi syarat minimal 1000 atau 1/1000 maka dinyatakan TMS sedangkan apabila hasil pencermatan keanggotaan memenuhi syarat minimal 1000 atau 1/1000, maka ditindak-lanjuti pengambilan/pencuplikan sampel dan verifikasi faktual. Hasilnya dilaporkan pada KPU Provinsi.

Menurut KPUD Rohil, dalam melakukan verifikasi faktual tentang kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota maka mereka mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus  sebagaimana SK kepengurusan parpol dan formulir Lampiran 2 Model F1-parpol dengan pengurus yang bersangkutan. (ketua,sekretaris dan bendahara,red). Dan apabila tidak bertemu dengan pengurus yang bersangkutan, pengurus parpol diminta menghadirkan yang bersangkutan kepada KPU kabupaten/kota.

Sedangkan tentang keterwakilan perempuan pada pengurus tingkat kabupaten/kota maka mereka mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana SK kepengurusan parpol dan formulir model F3-parpol dengan pengurus yang bersangkutan.

Disebutnya bahwa domisi kantor tetap yaitu mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan domisili kantor sebagaimana formulir model F-11 parpol dengan dokumen yang sah yaitu sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak serta keanggotaan parpol.

"Apabila tidak bertemu dengan pengurus perempuan maka pengurus parpol diminta menghadirkan yang bersangkutan ke KPU kabupaten/kota,"tandas Rosyadi mengulangi paparan dari KPUD Rohil. (krc 01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar