BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Kejadian
hangusnya empat kapal ikan dan dua diantaranya kapal berbendera Malaysia oleh
sijago merah pada kamis malam (25/10) lalu sudah dilaporkan ke Polres Rokan
Hilir. Oleh sebab itu masih dalam penelusuran dan penyelidikan. Demikian
ditegaskan oleh kadiskanlut Rokan Hilir (Rohil) Ir Amrizal kepada KABARROHIL
ketika ditemui di jalan Aman Bagansiapiapi, Sabtu (27/10).
“Sudah dilaporkan kejadian
itu ke polres. Tadi Malam (kamis malam 26/10,red) saya sudah laporkan ke Polres
Rokan Hilir dan langsung di BAP sebagai saksi,”katanya.
Dijelaskannya, kapal yang
selamat ada tiga kapal ikan, dua diantaranya kapal kerang. Sedangkan untuk kapal
kerang baru diputuskan pada kamis (18/10) lalu.
Disebutnya, kejadian itu ketika Imul yang ditugaskan dan bersedia untuk
menjaga kapal-kapal tersebut pergi mandi dan makan. Sekira waktu menunjukkan
pukul 18.50 wib dirinya menerima telepon dari Jumadi ketua RT 005 yang
memberitahukan ada api disekitar kapal ikan tersebut. Kemudian atas informasi
itu dirinya menelpon sekretaris Diskanlut Rokan Hilir Surya Alam.
“Semua kapal yang berada di
tambatan tersebut sudah diputuskan oleh amar keputusan pengadilan,”tutur Ir
Amrizal.
Dijelaskannya ketika dirinya
di telpon oleh Jumadi mengatakan api sudah membesar. Kemudian dilakukan
pemadaman oleh masyarakat setempat dibantu oleh pegawai Diskanlut Rokan Hilir.
Akhirnya sekira jam 24.00 wib barulah api bisa diatasi. Disebutnya kapal
tersebut merupakan sitaan Negara. Lanjutnya mengatakan bahwa kapal-kapal
tersebut merupakan asset Negara yang dikatakannya sangat disayangkan sekali
terbakar. Padahal, sebutnya asset tersebut ditaksir berkisar milyaran rupiah.
Atas kejadian tersebut,
diharapkan oleh kadiskanlut agar Diskanlut Rokan Hilir mendapatkan dermaga
tambatan resmi. Hal ini mengingat keamanan dan kenyamanan dalam mengawasi
kapal-kapal yang ditangkap karena “illegal
fishing” melanggar UU perikanan.
“Kedepan kita diharapkan ada
tempat khusus untuk dermaga tambatan kapal-kapal sitaan maupun kapal tangkapan.
Kita usulkan nanti sebagai tempat
“tangkahan” (tambatan,red) kapal atau dermaga tambatan khusus,”pungkasnya. (krc
01).
,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar