BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Kegiatan
hari ini soft launching kantor bea dan cukai yang secara resmi menjadi kantor
modern type pratama (Kantor Pelayanan Pratama Bea dan Cukai/KPPBC, red). Demikian
ditegaskan oleh R. Evy. S kepada KABARROHIL ketika ditemui seusai
acara tersebut di jalan Perdaganan bagansiapiapi, Kamis (29/11/2012).
Dia mengharapkan dukungan
dari pelbagai pihak dan dimulai hari ini KPPBC bekerja secara masksimal,
transparan dan responsif kepada masyarakat. Sekarang disebutnya, ada unit
kepatuhan dan pelayanan. Dikatakannya, Sebagus apapun struktur yang
direncanakan harus dibarengi infrastruktur yang sebaik-baiknya.
Menjawab KABARROHIL,
dia menjelaskan pada dasarnya mendukung usulan Bupati H.Annas Maamun untuk
melakukan tukar guling sarana dan prasarana KPPBC. Namun disebutnya harus
melalui persetujuan menteri keuangan karena dijelaskannya pihak KPPBC hanya
menggunakan fasilitas yang ada.
“Sudah melakukan IT dan SOP
hanya tinggal dukungan mitra. Tukar guling kami setuju namun pengelolanya
menteri keuangan agar dapat terjadi tukar guling tersebut,”ujarnya.
Dikatakannya, sebetulnya pemerintah
daerah harus melakukan secara teknis yakni pemerintah daerah Rokan Hilir mengajukan
kepada menteri keuangan. Ditambahkannya bahwa semua bisa saja terjadi karena menurut
kajian-kajiannya. Selanjutnya analisis tersebut bisa diajukan sebagai
pertimbangan pemerintah dimana bea dan cukai hanyalah menjalankan aturannya
saja.
Sedangkan tentang pegawai
bea dan cukai saat ini setelah menjadi KPPBC menurutnya di tahun 2013 melakukan
penambahan personil.
“Tahun 2013 akan ada rekrutmen lagi dan hasilnya akan di
desimilasikan kepada kantor yang kurang,”ujarnya..
Disisi lain, tentang
antisipasi peredaran narkoba melalui laut, disebut Evy perlu adanya petugas
yang telah melakukan pelatihan narkotika improsment. Diakuinya petugas bead an
cukai Bagansiapiapi belum diadakan pelatihan. Namun demikian ditambahkannya,
pihak bead an cukai sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian apabila ada
penangkapan barang-barang narkoba.
“Kami memperketatnya sehingga dilakukan pengawasan ketat terutama sekali
di kantor pelayanan daerah lintas batas. Apabila masyarakat mendapatkan
informasi atau merasa kurang memuaskan pelayanan bisa langsung melakukan
pelaporan yang akan ditindak-lanjutinya,”tandasnya. (krc 01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar