Senin, 26 November 2012

Dispenda Rohil sosialisasikan perda BPHTB



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pemerintah daerah Rokan Hilir dalam hal ini Dinas pendapatan daerah melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Acara tersebut berlangsung di Aula pertemuan gedung serbaguna SMP negeri 1 jalan Sumatera Laut Bagansiapiapi, Senin (26/11/2012). Acara tersebut dihadiri oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kepenghuluan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bangko, kecamatan Sinaboi dan kecamatan Batu Hampar.

Dalam paparannya, kepala dinas pendapatan daerah Drs Wan Syaiful Achmad menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.

Secara panjang lebar Kadispenda Rohil ini memaparkan perda Rohil nomor 1 tahun 2011 tentang bea  perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dia menjelaskan nama, objek pajak dan subjek pajak, dasar pengenaan, tariff dan cara penghitungan secara jelas kepada peserta.

Hal ini, disebut Drs Wan Syaiful Achmad dengan harapan agar peserta mengerti dan dapat menjelaskan kepada masyarakatnya dimasing-masing daerahnya.

“Harapan kita agar mengerti tentang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,”tandasnya. (krc 03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar