BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pemerintah
daerah Rokan Hilir dalam hal ini Dinas pendapatan daerah melakukan sosialisasi
tentang peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2011 tentang bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Acara tersebut berlangsung di
Aula pertemuan gedung serbaguna SMP negeri 1 jalan Sumatera Laut Bagansiapiapi,
Senin (26/11/2012). Acara tersebut dihadiri oleh ketua RT, RW, kelurahan dan
kepenghuluan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bangko, kecamatan Sinaboi dan
kecamatan Batu Hampar.
Dalam paparannya, kepala
dinas pendapatan daerah Drs Wan Syaiful Achmad menjelaskan bahwa pajak daerah
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah.
Secara panjang lebar
Kadispenda Rohil ini memaparkan perda Rohil nomor 1 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dia
menjelaskan nama, objek pajak dan subjek pajak, dasar pengenaan, tariff dan
cara penghitungan secara jelas kepada peserta.
Hal ini, disebut Drs Wan
Syaiful Achmad dengan harapan agar peserta mengerti dan dapat menjelaskan
kepada masyarakatnya dimasing-masing daerahnya.
“Harapan kita agar
mengerti tentang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,”tandasnya. (krc
03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar