BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Warga jalan Karya nelayan ditahan di mapolsek Bangko jalan Perwira
Bagansiapiapi. Warga diduga tersangka pembakar kapal ikan barang bukti (BB)
“illegal fishing” melanggar UU tentang perikanan laut tersebut masih dalam
proses. Warga diduga pembakar kapal tersebut ditangkap pada saat dini hari. Demikian disebut kapolsek
Bangko Hamrizal.S.Sos kepada wartawan, Jumat (16/11).
Namun Kapolsek bangko
Kompol Hamrizal Nasution.S.Sos tidak menerangkan secara rinci kronologis
penangkapan kedua warga tersebut.
Informasi yang dirangkum
dan didapat KABARROHIL dua warga diduga tersangka pembakar kapal ikan BB sitaan ditangkap atas laporan
salah satu warga inisial R. Kemudian secara sigap pihak kepolisian Bangko
terjun kelokasi dan menangkap dua orang warga yang diduga pelaku tersebut yang kemudian diamankan di sel
tahanan Mapolsek Bangko untuk dilakukan proses penyidikan.
Kedua tersangka diduga
pelaku pembakaran kapal ikan hasil tangkapan yang merupakan barang bukti
tersebut merupakan warga nelayan berinisial Dd dan Rf
Kapal hangus
oleh si jago merah berada di dok okade Jalan karya Nelayan Bagansiapiapi Kamis malam
(25/10/12) lalu dan sudah dijadikan Barang Bukti (BB). Dua kapal itu diantaranya
adalah kapal ikan berbendera Malaysia. (krc 01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar