Jumat, 16 November 2012

Dua pelaku diduga pembakar BB kapal ikan diamankan Mapolsek Bangko



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Warga jalan Karya nelayan ditahan di mapolsek Bangko jalan Perwira Bagansiapiapi. Warga diduga tersangka pembakar kapal ikan barang bukti (BB) “illegal fishing” melanggar UU tentang perikanan laut tersebut masih dalam proses. Warga diduga pembakar kapal tersebut ditangkap pada saat dini hari. Demikian disebut kapolsek Bangko Hamrizal.S.Sos kepada wartawan, Jumat (16/11).

Namun Kapolsek bangko Kompol Hamrizal Nasution.S.Sos tidak menerangkan secara rinci kronologis penangkapan kedua warga tersebut.

Informasi yang dirangkum dan didapat KABARROHIL dua warga diduga tersangka pembakar kapal ikan BB sitaan ditangkap atas laporan salah satu warga inisial R. Kemudian secara sigap pihak kepolisian Bangko terjun kelokasi dan menangkap dua orang warga yang diduga pelaku tersebut yang kemudian diamankan di sel tahanan Mapolsek Bangko untuk dilakukan proses penyidikan.

Kedua tersangka diduga pelaku pembakaran kapal ikan hasil tangkapan yang merupakan barang bukti tersebut merupakan warga nelayan berinisial Dd dan Rf

Kapal hangus oleh si jago merah berada di dok okade Jalan karya Nelayan Bagansiapiapi Kamis malam (25/10/12) lalu dan sudah dijadikan Barang Bukti (BB). Dua kapal itu diantaranya adalah kapal ikan berbendera Malaysia. (krc 01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar