SINTONG TANAH PUTIH, KABARROHIL-Inspektorat Rokan Hilir bersama Tim secara
rutin melakukan sidak di semua SKPD di lingkungan Pemdakab Rokan Hilir. Hal ini
untuk mengabsensi kehadiran dan kedisiplinan PNS di lingkungannya. Demikian ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Rokan Hilir, M. Yatim Maamun kepada KABARROHIL ketika ditemui seusai acara pelantikan tiga penghulu di
Sintong, Sabtu (28/4) akhir pekan kemaren.
Disebutnya, pada saat dilakukan
sidak jika PNS tidak ada ditempat maka namanya di catat kemudian diberikan
peringatan. Selanjutnya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi.
“Meskinpun PNS tersebut datang
kekantor terlambat, jika saat sidak tidak ada di tempat maka untuk awalnya
diberikan peringatan terlebih dahulu. Seluruh SKPD kita lakukan sidak tanpa
terkecuali. Sekali turun kita turunkan Tim sebanyak sepuluh orang,”ujarnya.
Dijelaskannya, jika selama 5 kali
tidak datang tanpa alasan maka diberikan sanksi disiplin pegawai. Dipaparnya
jika 50 hari secara komulatif dalam setahun tanpa keterangan maka PNS tersebut diberhentikan
secara tidak hormat. Hal ini, disebutnya menurut PP nomor 53 tahun 2010 yang berlaku sejak 6 Juni 2010
pengganti PP nomor 30 tahun 1980.
“Keterlambatan masuk kerja dan
atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan
dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1
(satu) hari tidak masuk kerja,”terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, khusus
PNS di lingkungan Inspektorat diterapkan jika tidak masuk kantor tanpa alasan maka
dipotong gaji sebesar 4 persen. Namun jika dalam absensi yang dilakukan dalam
sehari empat kali tidak ada dalam salah satu absen tersebut maka bakal dipotong tunjangan.
“Di Inspektorat dalam sehari
empat kali absensi PNS yakni pagi masuk kantor, siang sebelum istirahat
kemudian setelah istirahat dan jam pulang kantor. Sampai sekarang belum ada
kena sanksi namun ada yang sudah diperingati. Karena baru satu kali sidak. Mulai
minggu depan kita lakukan sidak lagi,”pungkasnya.
Informasi yang diambil dan himpun, Sanksi
pelanggaran masuk kerja secara ringkas sebagai berikut:
Lama bolos Kerja
|
Kategori Pelanggaran dan Sanksi
|
|
5 hari
6 – 10 hari
11 – 15 hari
16 – 20 hari
21 – 25 hari
26 – 30 hari
31 – 35 hari
41 – 45 hari
45 hari keatas
|
Ringan
Ringan
Ringan
Sedang
Sedang
Sedang
Berat
Berat
Berat
|
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara
tertulis
Penundaan gaji berkala 1 tahun
Penundaan kenaikan pengkat 1 tahun
Penurunan pangkat satu tingkat
selama 1 thn
Penurunan pangkat satu tingkat
selama 3 thn
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian sebagai PNS
|
Berikut kutipan sebagian isi PP
53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban (Pasal 3), antara lain:
-. mengucapkan sumpah/janji
PNS;
-. mengucapkan sumpah/janji
jabatan;
-. setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintah;
-. menaati segala
ketentuan peraturan perundang-undangan;
-. masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja;
Larangan PNS (Pasal 4) antara lain:
-. menyalahgunakan wewenang;
-. menjadi perantara untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
-. tanpa izin Pemerintah
menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau organisasi internasional;
-. bertindak sewenang-wenang
terhadap bawahannya;
-. memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
dengan cara:
a. terlibat dalam
kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
b. menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan
kampanye;
c. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
(Pasal 7)
Jenis hukuman
disiplin ringan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas
secara tertulis.
Jenis hukuman
disiplin sedang
a. penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan
kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman
disiplin berat
a. penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar