Minggu, 29 April 2012

Inspektorat lakukan Sidak PNS, Minggu depan digelar lagi


SINTONG TANAH PUTIH, KABARROHIL-Inspektorat Rokan Hilir bersama Tim secara rutin melakukan sidak di semua SKPD di lingkungan Pemdakab Rokan Hilir. Hal ini untuk mengabsensi kehadiran dan kedisiplinan PNS  di lingkungannya. Demikian ditegaskan oleh  Kepala Inspektorat  Daerah  (Ipda) Rokan Hilir, M. Yatim Maamun kepada KABARROHIL ketika ditemui seusai acara pelantikan tiga penghulu di Sintong, Sabtu (28/4) akhir pekan kemaren.

Disebutnya, pada saat dilakukan sidak jika PNS tidak ada ditempat maka namanya di catat kemudian diberikan peringatan. Selanjutnya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Meskinpun PNS tersebut datang kekantor terlambat, jika saat sidak tidak ada di tempat maka untuk awalnya diberikan peringatan terlebih dahulu. Seluruh SKPD kita lakukan sidak tanpa terkecuali. Sekali turun kita turunkan Tim sebanyak sepuluh orang,”ujarnya.

Dijelaskannya, jika selama 5 kali tidak datang tanpa alasan maka diberikan sanksi disiplin pegawai. Dipaparnya jika 50 hari secara komulatif dalam setahun tanpa keterangan maka PNS tersebut diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini, disebutnya  menurut PP nomor  53 tahun 2010 yang berlaku sejak 6 Juni 2010 pengganti PP nomor 30 tahun 1980.

“Keterlambatan masuk kerja dan atau pulang cepat dihitung secara  kumulatif  dan  dikonversi  7 ½  (tujuh  setengah)  jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja,”terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, khusus PNS di lingkungan Inspektorat diterapkan  jika tidak masuk kantor tanpa alasan maka dipotong gaji sebesar 4 persen. Namun jika dalam absensi yang dilakukan dalam sehari empat kali tidak ada dalam salah satu absen tersebut   maka bakal dipotong tunjangan.

“Di Inspektorat dalam sehari empat kali absensi PNS yakni pagi masuk kantor, siang sebelum istirahat kemudian setelah istirahat dan jam pulang kantor. Sampai sekarang belum ada kena sanksi namun ada yang sudah diperingati. Karena baru satu kali sidak. Mulai minggu depan kita lakukan sidak lagi,”pungkasnya.

Informasi yang diambil dan himpun, Sanksi pelanggaran masuk kerja secara ringkas sebagai berikut:
Lama bolos Kerja
Kategori      Pelanggaran dan Sanksi
5 hari
6 – 10 hari
11 – 15 hari
16 – 20 hari
21 – 25 hari
26 – 30 hari
31 – 35 hari
41 – 45 hari
 45 hari keatas
Ringan
Ringan
Ringan
Sedang
Sedang
Sedang
Berat
Berat
Berat
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Penundaan gaji berkala 1 tahun
Penundaan kenaikan pengkat 1 tahun
Penurunan pangkat satu tingkat selama 1 thn
Penurunan pangkat satu tingkat selama 3 thn
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian sebagai PNS

Berikut kutipan sebagian isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban (Pasal 3), antara lain:

-.  mengucapkan sumpah/janji PNS;
-.  mengucapkan sumpah/janji jabatan;
-.  setia  dan  taat  sepenuhnya  kepada  Pancasila, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, dan Pemerintah;
-.  menaati  segala  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
-.  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

Larangan PNS (Pasal 4) antara lain:
-.  menyalahgunakan wewenang;
-.  menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi  dan/atau  orang  lain  dengan menggunakan kewenangan orang lain;
-.  tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara  lain  dan/atau  lembaga  atau organisasi internasional;
-.  bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
-.  memberikan  dukungan  kepada  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.  terlibat  dalam  kegiatan  kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.  menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.  membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  selama  masa  kampanye; dan/atau
d.  mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada keberpihakan  terhadap  pasangan  calon  yang menjadi  peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan sesudah masa  kampanye meliputi  pertemuan, ajakan,  himbauan,  seruan,  atau  pemberian barang  kepada  PNS  dalam  lingkungan  unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)
Jenis  hukuman  disiplin  ringan
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis; dan
c.  pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis  hukuman  disiplin  sedang
a.  penundaan  kenaikan  gaji  berkala  selama  1 (satu) tahun;
b.  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun; dan
c.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis  hukuman  disiplin  berat
a.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.  pemindahan dalam  rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah;
c.  pembebasan dari jabatan;
d.  pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.  pemberhentian  tidak  dengan  hormat  sebagai PNS. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar