Selasa, 30 Oktober 2012

Enam kecamatan data perekaman e KTP di Rokan Hilir belum tersedot oleh pusat



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Daerah Rokan Hilir diposisi kedua terendah di Provinsi Riau dalam pencapaian perekaman e KTP. Oleh sebab itu perekaman e KTP harus digesa sebelum Mendagri Gamawan Fauzi membacakan hasilnya pada tanggal 8 November 2012 mendatang. Demikian ditegaskan oleh Direktur Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan, ketua Korwil V e KTP, Amien Bhakti Pulungan,SH,MH disaat memberikan pengarahan kepada seluruh camat Rokan Hilir di lantai IV kantor bupati Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa(30/10). Direncanakan seusai memberikan pengarahan tentang e KTP, Amien Bhakti Pulungan melakukan pengecekan peralatan perekaman e KTP di tiga kecamatan diantaranya kecamatan Bangko, kecamatan Batu Hampar dan kecamatan Bagansinembah.

"Untuk korwil V salah satunya adalah Provinsi Riau agar segera menggesa perekaman. Kemendagri telah membuat ketetapan baru untuk mempercepat perekaman e KTP,"tuturnya.

Dijelaskannya ketetapan itu diantaranya server harus aktif selama 24 jam. Hal ini agar mempermudah tim pusat menarik data dari setiap kecamatan. Lebih lanjut dikatakannya agar hati-hati dalam melakukan perekaman e KTP diharapkan sebelum melakukan perekaman dicek terlebih dahulu peralatannya apa sudah stanby dan bisa melakukan perekaman. Karena jika kondisi off line data tidak akan tersimpan diserver pusat. Kemudian didalam melakukan pelayanan jangan pernah menolak masyarakat yang ingin melakukan perekaman meskinpun tidak memiliki undangan asalkan KK dan KTP ada.

"Meskinpun KK dan KTP lama jika ada silahkan lanjutkan lakukan perekaman,"katanya.

Disebutnya, dari 14 kecamatan yang ada di Rokan Hilir ada sejumlah kecamatan yang data perekamannya tidak terdata (tersedot,red) di pusat sama sekali diantaranya kecamatan Rantau Kopar, Kecamatan Bangko Pusako, kecamatan Tanah Putih, kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kecamatan Pekaitan dan kecamatan Batu Hampar. Oleh sebab itu diharapkan kepada petugas e KTP kecamatan tersebut agar mengaktifkan servernya selama 24 jam.  

"Kepada operator teknis merekam e KTP kabupaten untuk melakukan perekaman bagi masyarakat yang tidak memiliki NIK akan belajar ke provinsi selanjutnya mengajarkannya ke operator kecamatan,"tandasnya. (krc 01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar