Rabu, 27 Maret 2013

18 Ranperda diserahkan pemkab ke DPRD Rohil



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Rapat Paripurna yang ke II yakni penyampaian 18 ranperda oleh pemerintah di gelar di ruang siding utama gedung DPRD Rokan Hilir jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (18/3/2013). Rapat tersebut di hadiri oleh anggota DPRD Rohil dan  wabup H.Suyatno, setdakab Rohil Drs H.Wan Amir Firdaus,Msi, para asisten, kadis, kabad dan kakant dilingkungan pemdakab Rohil. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan.


Dalam sidang tersebut ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan menegaskan bahwa rapat paipurna ke 3 masa persidangan I pada tahun 2013 tanggal 24 januari 2013 kemaren DPRD dengan pemerintah telah menyetujui dan menetapkan 42 (empat puluh dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda,red) baik berasal dari pemerintah daerah maupun dari inisiatif DPRD menjadi prioritas dalam program legislasi daerah (prolegda) kabupaten Rokan Hilir 2013.

Dijelaskannya, dari empat puluh dua ranperda yang telah di prioritaskan tersebut, lanjutnya mengatakan 18 (delapan belas) ranperda yang merupakan usulan dari pemerintah akan disampaikan dalam rapat paripurna ini. Diantaranya, disebut Nasrudin Hasan , 1.izin gangguan, 2. Izin usaha perikanan, 3. Perubahan atas perda nomor 9 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah, 4. Bangunan gedung, 5. Pemanfaatan dan pengelolaan air tanah, 6. Penyelenggaraan ketenagakerjaan, 7. Raetribusi rumah potong hewan, 8. Rencana tata ruang daerah, 9. Organisasi badan pengelolaan perbatasan, 10. Organisasi badan penanggulangan bencana daerah, 11. Organisasi tata kerja secretariat KORPRI, 12. Organisasi tata kerja badan narkotika nasional Kabupaten, 13. Penanaman modal dasar bank perkreditan rakyat Rokan Hilir, 14. Perubahan perda nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi kedudukan tugas pokok lembaga teknis dinas daerah kabupaten Rokan Hilir (Dinas pendapatan,red). 15. Perubahan perda nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi kedudukan tugas pokok lembaga teknis dinas kabupaten Rokan Hilir (Insektorat kabupaten Rokan Hilir, badan penanaman modal, merger kantor pelayanan terpadu, badan kesbangpollinmas, Satpol PP). 16. Pembentukan kecamatan pematang kulim, kecamatan Bagan Sinembah Jaya. 17. Penyelenggaraan angkutan dan 18. Ranperda tentang ketertiban umum.

“Selanjutnya 18 ranperda tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada DPRD Rohil. Untuk kemudian membahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2010 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkiasnya. (AGr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar