BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Rapat Paripurna yang ke II yakni
penyampaian 18 ranperda oleh pemerintah di gelar di ruang siding utama gedung
DPRD Rokan Hilir jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (18/3/2013). Rapat tersebut
di hadiri oleh anggota DPRD Rohil dan
wabup H.Suyatno, setdakab Rohil Drs H.Wan Amir Firdaus,Msi, para
asisten, kadis, kabad dan kakant dilingkungan pemdakab Rohil. Rapat dipimpin
oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan.
Dalam sidang tersebut ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan
menegaskan bahwa rapat paipurna ke 3 masa persidangan I pada tahun 2013 tanggal
24 januari 2013 kemaren DPRD dengan pemerintah telah menyetujui dan menetapkan
42 (empat puluh dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda,red) baik berasal
dari pemerintah daerah maupun dari inisiatif DPRD menjadi prioritas dalam
program legislasi daerah (prolegda) kabupaten Rokan Hilir 2013.
Dijelaskannya, dari empat puluh dua ranperda yang telah di
prioritaskan tersebut, lanjutnya mengatakan 18 (delapan belas) ranperda yang
merupakan usulan dari pemerintah akan disampaikan dalam rapat paripurna ini.
Diantaranya, disebut Nasrudin Hasan , 1.izin gangguan, 2. Izin usaha perikanan,
3. Perubahan atas perda nomor 9 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik
daerah, 4. Bangunan gedung, 5. Pemanfaatan dan pengelolaan air tanah, 6.
Penyelenggaraan ketenagakerjaan, 7. Raetribusi rumah potong hewan, 8. Rencana
tata ruang daerah, 9. Organisasi badan pengelolaan perbatasan, 10. Organisasi
badan penanggulangan bencana daerah, 11. Organisasi tata kerja secretariat
KORPRI, 12. Organisasi tata kerja badan narkotika nasional Kabupaten, 13.
Penanaman modal dasar bank perkreditan rakyat Rokan Hilir, 14. Perubahan perda
nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi kedudukan tugas pokok
lembaga teknis dinas daerah kabupaten Rokan Hilir (Dinas pendapatan,red). 15.
Perubahan perda nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi kedudukan
tugas pokok lembaga teknis dinas kabupaten Rokan Hilir (Insektorat kabupaten Rokan
Hilir, badan penanaman modal, merger kantor pelayanan terpadu, badan
kesbangpollinmas, Satpol PP). 16. Pembentukan kecamatan pematang kulim,
kecamatan Bagan Sinembah Jaya. 17. Penyelenggaraan angkutan dan 18. Ranperda
tentang ketertiban umum.
“Selanjutnya 18 ranperda tersebut diserahkan oleh pemerintah
kepada DPRD Rohil. Untuk kemudian membahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme
yang telah diatur dalam peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2010 serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkiasnya. (AGr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar