Rabu, 27 Maret 2013

Tingkatkan PAD: Nasrudin Hasan sebut Pajak PBB ke daerah merupakan langkah maju



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Hari ini (Senin 18/3/2013,red) sidang paripurna ke 4 masa sidang I (pertama) tahun sidang 2013 penyampaian laporan pembahasan ranperda tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan oleh panitia khusus DPRD kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan dilanjutkan penyampaian 18 ranperda kabupaten Rokan Hilir oleh pemerintah.  Demikian ditegaskan oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan kepada KABARROHIL ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/3/2013).


“Pengalihan retribusi PBB ke daerah merupakan langkah maju pemerintah pusat yang direalisasikan ke daerah. Hal tersebut diucapkan terima kasih. Ada potensi  tidak hanya bangunan rumah saja. Apapun kita bantu untuk menambah PAD,"kata Nasrudin Hasan.

Dikatakannya dengan disahkannya perda tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak bumi bangunan pedesaa dan perkotaan secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan Asli daerah (PAD).

“Diharapkan setelah disahkan dinas pendapatan dapat mengaplikasikannya dengan baik dan maksimal,”tuturnya.


Menurut ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) ini, dewan sangat mendukung program dinas pendapatan untuk menggali sumber potensi daerah untuk meningkatkan PAD. Dia juga mengharapkan dapat menggali potensi lainnya.

“Seperti kebun milik pengusaha yang areal luas itu potensinya juga bagus. Kemudian kebun milik per-orang bisa seluas 500 hektar sekarang mana pajaknya. Apa kontribusinya dan siapa miliknya,”jelas Nasrudin Hasan.

Politisi Golkar ini menegaskan dinas pendapatan juga harus serius dalam memungut pajak tersebut. Karena disebutnya, selama ini hal tersebut yang belum tergarap. Sebagai contoh, lanjutnya  tanah yang Ia miliki belum pernah didata bahkan didatangi petugas pajak. Oleh sebab itu, petugas pajak harus berani “jemput bola” dan diharapkan tidak ada rasa segan dalam hal penarikan pajak. Disebutnya penarikan pajak dapat meningkat jika dikelola dengan baik.

“Kita harus mengambil contoh di Bogor, sebesar 1 triluin lebih dana mengalir melalui pajak. Daerah perkebunan tidak seluas dengan Rokan Hilir bisa mencapai sebesar begitu,”tuturnya.

Dikatakan Nasrudin Hasan bahwa pajak itu penting dan harus dibayar. Dia menegaskan harus mengutamakan pajak dan bukan ijinnya yang diutamakan. Ditegaskannya semakin tidak ada ijin maka lebih besar dipungut pajaknya dengan menerapkan denda berlipat. Kemudian itu, pajak tersebut juga berlaku terhadap siapa saja. Baik itu lahan sengketa maupun dalam pengurusan perijinan.

"Siapapun harus dikenai pajak. Apakah lahan itu sengketa ataupun masih dalam tahapan perijinan pajak tetap di tagih,”tegasnya.

Sedangkan untuk PT CPI, dikatakannya tentu ada berlaku wilayah konsensi. Karena ada khususnya dan ada aturannya maka disebutnya mungkin ada berlaku lain. Hal ini perlu di kaji lebih dalam lagi.

Lanjutnya mengatakan, pajak perdesaan dan perkotaan ini merupakan tantangan daerah dan untuk menatanya tentunya memerlukan biaya. Maka dewan akan siapkan alokasi dana untuk menunjang potensi PAD tersebut. Karena tentunya, disebut Nasrudin Hasan memerlukan pembangunan UPTD di setiap kecamatan. Namun untuk sementara di daerah yang penting terlebih dahulu dibangun.

Disebutnya, yang dibenahi seperti di kecamatan Bagan Sinembah, kecamatan Tanah Putih, kecamatan Pujud, kecamatan Kubu, dan kecamatan Bangko. Lanjutnya mengatakan kantor-kantor perlu dilakukan pembenahan seperti kantor keuangan yang minimalis. Kemudian perlu juga penempatan petugas pelayanan yang ditempatkan di kantor tersebut orang yang santun, ramah dan murah senyum.

"Untuk kantor akan dipikirkan kedepan. Hal ini tergantung urgensinya. Pada setiap kecamatan yang berpotensi dibangun UPTD, seperti di kecamatan Sinaboi, Kecamatan bangko, kecamatan Kubu, kecamatan Bagan Sinembah, kecamatan Pujud, kecamatan Bangko Pusako, kecamatan Tanah Putih Sedangkan daerah kecamatan Batu Hampar masih sementara bisa dibawah naungan Bagansiapiapi terlebih dahulu,"pungkasnya. (Adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar